Senin, 24 Mei 2021

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa


Desa News.Com - Banyak diantara sobat desa yang mempertanyakan tentang Honorarium Petugas Pendata SDGs Desa dan juga mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dianggarkan dalam kegiatan Pendanaan SDGs Desa itu apa saja?

Pertanyaan tersebut wajar saja terlontar, lantaran banyak diantara petugas pendataan SDGs Desa tidak tahu atau belum tahu seperti apa RAB Pendanaan SDGs Desa yang sesuai dengan petunjuk Kemendes PDTT.

Sesuai dari isi Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomer : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran  Data IDM Berbasis  SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh  Indonesia

  1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
  2. dst;
  3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021  dan belum mengalokasikan komponen anggaran  Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. dst;
  5. dst;
  6. dst;
  7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs  Desa, beserta lampirannya.

Pada nomer 3 diatas Bagi Desa yang sudah menetapkan  APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan  refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs  Desa sesuai ketentuan yang berlaku

Refocusing pendataan SDGs Desa adalah perubahan anggaran kegiatan yang semula digunakan untuk bidang kegiatan membangun atau bidang kegiatan yang lainnya dipotong atau dialihkan untuk dianggarkan kedalam kegiatan mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai  ketentuan yang berlaku.

Admin ambil contoh, misalnya pada  APBDes terdapat RAB kegiatan pembangunan berupa Pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 1 Km senilai Rp.200.000.000,-  Selanjutnya RAB tersebut bisa diadakan perubahan atau pemotongan menjadi pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 0.5 Km senilai Rp.100.000.000,-

Setelah mengadakan refocusing anggaran, dana yang ada bisa digunakan untuk penunjang kegiatan Pendata SDGs Desa yang dituangkan kedalam APBDes, seperti berikut ini:

  1. Sosialisasi dan pembentukan tim pokja
  2. Belanja barang konsumsi (makan dan minum)
  3. Rapat dan pembekalan tim pokja
  4. Kegiatan pendataan SDGs Desa
  5. Belanja jasa honorarium pendataan
  6. Belanja jasa honorarium pengimputan
  7. Belanja modal pengadaan peralatan, seperti:
  • HP Android
  • Paket pulsa data

 Semoga bermanfaat, Selamat bekerja.


Ditulis Oleh         : Tatang Nurdian
Sumber Materi   : Pusdatin Kemendes PDTT RI