Selasa, 31 Maret 2020

PEMERINTAH DESA SUNGAI BATU MENINDAK LANJUTI SURAT EDARAN MENDES NOMOR 8 TAHUN 2020, TENTANG COVID - 19, DENGAN MEWAJIBKAN CUCI TANGAN YANG BERSIH SEBELUM MASUK KANTOR

PEMERINTAH DESA SUNGAI BATU 
MENINDAK LANJUTI SURAT EDARAN 
MENDES NOMOR  8 TAHUN 2020, 
TENTANG COVID - 19, 
DENGAN MEWAJIBKAN CUCI TANGAN 
YANG BERSIH SEBELUM MASUK KANTOR



Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional
Indonesian ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau

Dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor  8  Tahun 2020 Tentang COVID - 19 dan PKTD, Tim Pendamping Desa Kecamatan Kapuas Memastikan untuk Desa Sungai Batu Apakah Sudah Ada Melaksanakan Upaya Penanganan atau Pencegahan Terhadap Penyebaran VIRUS CORONA yang saat ini dikabupaten sanggau sedang dalam siaga satu.


Pada Hari Selasa 31 Maret 2020, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Sungai Batu saat Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI ) Kecamatan Kapuas, Menyambangi Kantor Desa Sungai Batu dengan tujuan ingin memastikan bahwa kepala desa, perangkat desa dan BPD sungai batu Sudah melaksanakan sesuai perintah yang tertuang dalam SE Mendes PDT Nomor 8 Tahun 2020 Tersebut.


Tim P3MD Kecamatan Kapuas ( TATANG NURDIAN ) Setelah melakukan bincang - bincang Dengan kepala desa sungai batu " bpk ( SUI SANTO ), beliau menyampaikan kepada Tim Pendamping Desa, bahwa menurut dirinya desa sungai batu sudah melaksanakan beberapa upaya Untuk melakukan Pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona di wilayah kerjanya.


Salah Satu Upaya yang sudah ditempuh oleh Pemerintah Desa Sungai Batu beserta Jajarannya Yaitu Dengan menggerakan seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah ke desaan sungai batu, Seperti Sosialisasi, himbauan kepada masyarakat desa terhadap warga desa yang selama ini ada diluar Daerah kemudian pulang ke sungai batu itu diwajibkan melaporkan kepada ketua RT. agar nanti ada Tindak lanjut dari desa untuk di awasi dulu kondisi kesehatannya.


Upaya Selanjutnya Pemerintah Desa Sungai Batu, Menghimbau agar masyarakat tetap melakukan Pola hidup Sehat dan membuat tempat cuci tangan di tempat - tempat Umum secara gotong - royong, Kegiatan ini sudah berjalan dalam minggu ke empat di bulan maret 2020 ini.

Bahkan di depan kantor Desa Sungai Batu Telah dibuat Tempat cuci Tangan Sebelum Masuk Kantor Siapa pun wajib cuci tangan, ini juga merupakan Upaya dalam menangani atau pencegahan Penyebaran Virus Corona mengingat kantor Desa itu adalah sarana pelayanan Publik.

Harapannya kedepan agar semua desa hususnya dikecamatan kapuas dapat melaksanakan hal ini Secara menyeluruh oleh masing - masing desa, karena dengan cara ini kita bisa menekan peredaran Virus corona.


Di Tulis Oleh                : Tatang Nurdian

Di Berdayakan Oleh  :
tatangnurdian@blogspot.com

Minggu, 29 Maret 2020

 Mekanisme Perubahan APBDes 
Tahun 2020
 Untuk Pencegahan Virus Corona 
(Covid 19)


Pemaparan : TATANG NURDIAN
Dari             : Tenaga Pendamping Profesional 
                      Indonesia ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau.

Salah satu upaya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Desa PDTT RI dalam meminimalisir penyebaran virus corona, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa 
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Surat edaran tersebut berisikan tentang petunjuk tatacara pencegahan penyebaran Virus 
Corona ditingkat desa, Surat edaran ini menjadi dasar bagi desa untuk melakukan perubahan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dengan cara menggeser 
pembelanjaan bidang, dan subidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan 
darurat, dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan 
Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Mekanisme Perubahan APBDes Tahun 2020 Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)
Adapun mekanisme pelaksanaan kegiatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) sebagai berikut:

Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (Tuha Peut), serta unsur terkait lainnya untuk membentuk Relawan Desa penanganan Virus Corona (Covid-19), dengan struktur sebagai berikut:

1. Ketua : Kepala Desa,
2. Wakil Ketua : Ketua BPD,
3. Anggota yang terdiri atas: Perangkat Desa, Anggota BPD, Kadus, Pendamping PKH, Bidan Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, PKK, serta unsur masyarakat lainnya. Dengan melibatkan mitra dari unsur Babinkamtibmas, Babinsa, dan Pendamping Desa.
Pemerintah Desa berkoordinasi dengan BPD untuk melakukan Perubahan APBDesa dengan cara menggeser pembelanjaan bidang, dan subidang, dengan pengalokasiannya sebagai contoh sebagai berikut :
A. Bidang: Pelaksanaan Pembangunan Desa

👉 Sub Bidang : Bidang Kesehatan
👉 Kegiatan: Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
👉 Jenis Kegiatan : Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Rincian Kegiatan :

1. Sosialisasi Hidup Bersih dan Sehat
2. Sterilisasi Fasilitas Umum
3. Partisipasi Relawan Desa
4. Pengadaan Sistem Informasi Kesehatan
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan
B. Bidang: Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

👉 Sub Bidang: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
👉 Kegiatan: Pencegahan, dan Penangulangan Bencana
👉 Jenis Kegiatan :

1. Pembentukan Satgas/Relawan Pencegahan Corona (Covid-19)
2. Pengadaan Sistem Keamanan Warga
3. Pencegahan dan Penanggulangan Bencana 4. Sosial Kesehatan (Covid-19)
5. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan
👉 Sumber Rujukan :

1. Pasal 40 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 
    Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
2. Pasal 40 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 
   Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 
   Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
4. Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 
    Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Ditulis Oleh      : TATANG NURDIAN
Di Berdayakan : tatangnurdian@gmail.com

GERAKAN RELAWAN MASYARAKAT DESA SUNGAI MAWANG MELAWAN COVID - 19 DENGAN MELAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN KE RUMAH - RUMAH WARGA.

GERAKAN RELAWAN MASYARAKAT 
DESA SUNGAI MAWANG 
MELAWAN COVID - 19
DENGAN MELAKUKAN PENYEMPROTAN 
DISINFEKTAN KE RUMAH - RUMAH WARGA.


tatangnurdian@blogspot.com

Dengan Semakin Maraknya Isu Penyebarnya Virus Corona Yang Saat ini Sedang Menjadi Sorotan Dari Semua Masyarakat, Terutama Masyarakat Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Mengingat Letak Wilayah Desa Sungai Mawang ini Sangat Dekat dengan Ibu Kota Kabupaten Sanggau, Sehingga Tingkat Kerawanan Masuknya Virus Tersebut Bisa Saja Terjadi di Sebabkan banyaknya aktivitas masyarakat Desa yang sering keluar masuk desa sungai mawang.


Dan hal ini menimbulkan suasana yang kurang baik untuk masyarakat Desa, karena muncul perasaan Was - was, Cemas, hawatir dan Resah, kemudian masalah ini secara langsung di sikapi oleh salah Satu tokoh pemuda masyarakat Desa sungai mawang ( TATANG NURDIAN ), untuk melakukan Pergerakan masyarakat Secara gotong - royong, berusaha mencari solusi untuk pencegahan agar bisa Menangkal virus tersebut tidak masuk ke Desa Sungai Mawang.



Upaya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sungai Mawang Yaitu dari Mulai Melakukan Doa Bersama, Ritual Adat Tolak Bala, semua ini adalah wujud rasa kebersamaan antara warga satu Dengan yang lainnya.



Langkah selanjutnya adalah bagaimana dari sisi kesehatan lingkungannya untuk dapat mencegah Penyebaran Virus Tersebut, salah satu tindakan yang digagas oleh salah satu tokoh pemuda ( TATANG NURDIAN ), bahwa masyarakat harus siap bekerja sama dalam melakukan gerakan Pencegahan masuknya virus tersebut dengan melakukan Penyemprotan Disinfektan Kepada Tempat - Tempat Umum dan Rumah - Rumah Warga.


Kemudian Salah Satu Tokoh Pemuda Tersebut ( TATANG NURDIAN ) Membentuk Gerakan Relawan Masyarakat Desa Sungai Mawang Melawan COVID - 19, dan tujuannya dibentuknya Relawan Masyarakat adalah untuk menekan masuknya peredaran virus corona di wilayah Desa Sungai Mawang.


Gerakan ini juga secara suka rela tidak ada paksaan atau pembebanan kepada warga masyarakat Desa Sungai Mawang, karena tujuan utamanya adalah gotong - royong, setelah terbentuknya relawan Masyarakat Desa Sungai Mawang, dan salah satu koordinator kegiatannya adalah saudara ( TATANG NURDIAN ).


Dengan telah terbentuknya Gerakan Relawan Masyarakat Desa Sungai Mawang yang dikomandoi Oleh saudara ( TATANG NURDIAN ), maka selaku koordinator pelaksana beliau ( TATANG NURDIAN ) melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Desa Sungai Mawang, Pihak BPBD Kab.Sanggau, Anggota DPRD Dapil Kapuas, Camat Kapuas, Polsek Kapuas, Danramil Kapuas dan Kepala Puskesmas Sanggau.


Atas saran dan masukan dari Pihak Pemerintah Desa Sungai Mawang, Kepala BPBD.Kab.Sanggau, Anggota DPRD Kab.Sanggau Dapil Kapuas, Camat Kapuas, Polsek Kapuas, Danramil Kapuas dan Kepala Puskesmas Sanggau, mendukung dan mensupot kegiatan penyemprotan Disinfektan Ke Tempat - tempat umum dan Rumah - rumah warga Desa Sungai Mawang Secara gotong - royong.


Dan bersukur kegiatan tersebut bisa di mulai pada hari ini minggu  29  Maret  2020, dilaksanakan Mulai dari RT.01. Dusun Sungai Mawang dengan mengutamakn target penyemprotan ke rumah - Rumah warga RT.01. Dusun Sungai Mawang. kemudian juga kegiatan ini akan terus berlanjut hingga Ke tiga dusun yang mencakup Dusun Sungai Mawang, Dusun Nyandang dan Dusun Sanjan.

Ditulis Oleh                 : Tatang Nurdian

Diberdayakan Oleh :
tatangnurdian@blogspot.com



Jumat, 27 Maret 2020

APA ITU LINMAS DESA ? PENGERTIAN, TUGAS DAN STRUKTUR ORGANISASINYA

APA ITU LINMAS DESA  ?
PENGERTIAN, TUGAS DAN 
STRUKTUR ORGANISASINYA

Pemaparan : TATANG NURDIAN
Dari             : Tenaga Pendamping Profesional Indonesia 
                      ( TPPI ) P3MD. Kab.Sanggau
Sudah lama sih sebenarnya saya ingin membahas tentang Linmas Desa. Namun, karena masih banyaknya kesibukan, sehingga kadang-kadang jadi lupa.
Padahal, sebetulnya banyak juga lo…yang meminta saya untuk menuntaskan pembahasan tentang topik ini. Terutama bagi Mereka yang saat ini bertugas sebagai Satlinmas Desa.
Mereka sangat berharap sekali, saya bisa menjelaskan secara detail, tentang bagaimana sih  tupoksi Linmas yang diatur dalam perundang-undangan. 
Agar kelak, ketika Mereka bertugas tidak salah dan keluar dari roll peraturan yang telah diatur sebelumnya.
Saya kira hal ini wajar ya, mereka minta.
Lalu hal apa saja yang ingin saya bahas dalam artikel ini.
  • Dasar Hukum
  • Pengertian
  • Tugas pokok dan fungsi
  • Struktur organisasi
  • Syarat
  • Masa keanggotaan
  • Hak dan kewajiban
  • Pembiayaan
Gaji Linmas : setahu saya masalah gaji Linmas itu bervariasi tiap daerahnya. Jadi, saya tidak bisa membahas terlalu banyak tentang masalah ini.

Dasar Hukum 

Tentu masih banyak dari kita ( termasuk anggota Linmas ) yang belum paham bahkan tahu dimana dasar hukum Linmas diatur.
Untuk itu,  saya akan sedikit mereview kembali beberapa dasar hukum Linmas mulai dari yang terlawas hingga yang terbaru.
Berikut ini beberapa kumpulan dasar hukum yang mengatur tentang Satlinmas :
  1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 dan 30 ayat 1.
  2. Undang – undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintahan RI nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan KewenanganPropinsi sebagai Daerah Otonom.
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI tanggal 20 Desember 2002 Nomor 240/2921/SJ Perihal ketentuan Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat.
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 890/456/Sj tanggal 27 Pebruari 2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Dasar Sat Linmas.
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah.
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah.
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 340 – 563 tahun 2003 tentang Pedoman Penugasan Satuan HANSIP/ LINMAS dalam membantu Penyelenggaraan PEMILU 2014.
  9. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 061/847/Sj tanggal 5 April 2000 tentang Penyempurnaan SE No 061/729/Sj tentang Penataan Perangkat Daerah.
  10. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/1376/Sj tanggal 13 Juni 2005 Perihal Pedoman Penyelenggaraan, ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam rangka PILKADA.
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  14. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  15. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan Organisasi Perlawanan Dan Keamanan Rakjat Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata.
Itulah beberapa dasar hukum yang pernah mengatur tentang Satlinmas/Linmas.
Lalu dari sekian banyak aturan tersebut, mana yang bisa dijadiakan acuan didalam menjalankan tugas Linmas saat ini.
Kan bingung jika harus dipelajari semua, ya kan.
Menurut pendapat saya sih ada tiga aturan yang bisa anda jadikan rujukan. Tapi, dari ketiga aturan itu pun satu diantaranya bersifat umum.
Sehingga, menurut hemat saya inilah dua aturan yang cocok untuk anda download kemudian pelajari.
  1. Permendagri 84/2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. [ download ]
  2. Permendagri 42/2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. [ download ] 

Pengertian Linmas

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Tugas Linmas Desa

Secara garis besar tupoksi Linmas itu ada lima. Hal ini juga telah diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 yang isinya sebagai berikut :
  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.
Akan tetapi, jika anda ingin mengetahui lebih detail tentang tugas Linmas pada pemilu. Bisa baca dalam Permendagri nomor 10 tahun 2009.
Jika anda belum punya filenya. Silahkan download dulu [ disini ].
Atau jika anda ingin tahu secara umum tugas Linmas dalam pemilu, baik itu pemilu Pilpres, Pilkada atau Pilkades kurang lebih seperti ini.
  1. Satuan Linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  2. Pengamanan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat ialah :
    • menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, dan
    • berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketenteraman,ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
  3. Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.
Lalu, apa peran Linmas dalam penanggulangan bencana ( termasuk upaya pencegahan dini virus covid-19 ) yang bisa mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat desa pada saat ini.
Sebenarnya Linmas mempunyai peranan penting dalam upaya ikut membantu Pemerintah Desa dalam pencegahan, pengamanan, pertolongan dan penyelamatan virus corona dan atau bencara lain.
Salah satu caranya ialah dengan membentuk regu dengan Kepala Satuan Tugas dijabat oleh Danton dan Kepala Satuan dijabat Kepala Desa.
Kepala Satuan Tugas membawahi 5 regu yang terdiri dari :
  1. Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini,
  2. Regu Pengamanan,
  3. Regu Pertolongan Pertama Pada Korban dan Kebakaran,
  4. Regu Penyelamatan dan Evakuasi, dan
  5. Regu Dapur Umum.
Jumlah regu diatas tidak dibatasi tergantung situasi dan kondisi. Kemudian masing-masing regu tersebut mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Tugas Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini

  • Melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan Informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

2. Tugas Regu Pengamanan

  • Melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Meminimalisir dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman,dan ketertiban masyarakat,
  • Melakukan pendataan dan melaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

3. Tugas Regu Pertolongan Pertama

  • Memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Memberikan pertolongan pertama pada kebakaran,
  • Melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

4. Tugas Regu Penyelamatan dan Evakuasi

  • Melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  • Melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat menuju lokasi aman bencana, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

5. Tugas Regu Dapur Umum

  • Mendirikan tenda darurat/tempat tinggal sementara bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,
  • Membuat dan/atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Kurang lebih gambar strukturnya seperti dibawah..
Struktur linmas desa
Struktur Linmas Desa diatas telah sesuai dengan Permendagri yang terbaru yaitu Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Syarat menjadi anggota Linmas

Perekrutan anggota Linmas diatur dalam Permendagri 84/2014 pasal 4 ayat 2 dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  4. Berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah,
  5. Jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat,
  6. Sehat jasmani dan rohani,
  7. Bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat, dan
    Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.

Masa jabatan  Linmas

Masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
Diberhentikan sebagaimana dimaksud diatas karena :
  • Meninggal dunia,
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
  • Pindah domisili,
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan,
  • Melakukan perbuatan tercela; atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hak dan Kewajiban Linmas

Anggota Satlinmas, mempunyai hak:
  • Mendapatkan pendidikan dan pelatihan,
  • Mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas,
  • Mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional,
  • Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas,
  • Mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas,
  • Mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati/Walikota, 20 (dua puluh) tahun dari Gubernur, dan 30 (tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri, dan
  • Mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Anggota Satlinmas, mempunyai kewajiban:
  • Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat,
  • Menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas,
  • Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan
  • Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.

Pembiayaan Linmas Desa

Pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 84/2014 pasal 26 dibebankan pada :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta
  4. Lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.

Kesimpulan

Nah itulah beberapa panduan tentang Linmas Desa. Semoga panduan diatas dapat dipahami dan dimengerti.
Bila panduan ini bermanfaat silahkan share agar teman-teman Linmas yang lain juga ikut memahami. Terima kasih
Ditulis Oleh              : Tatang Nurdian
Diberdayakan Oleh : tatangnurdian@blogspot.com

DOKUMEN KEUANGAN DESA TERMASUK DOKUMEN INFORMASI PUBLIK

DOKUMEN KEUANGAN DESA TERMASUK
 DOKUMEN INFORMASI PUBLIK


Pemaparan : TATANG NURDIAN
Dari             : Tenaga Pendamping Profesioanal 
                      Indonesia ( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau

Saya kategorikan Dokumen Keuangan Desa itu termasuk Dokumrn Informasi Publik,
ini dasar hukumnya:
UU 14/2008
BAB I
Pasal 1
Angka 1 dan 2.
1. Informasi adalah keterangan,         
    pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda
    yang mengandung nilai, makna, dan
    pesan, baik data, fakta maupun
    penjelasannya yang dapat dilihat,
    didengar, dan dibaca yang disajikan
    dalam berbagai kemasan dan format
    sesuai dengan perkembangan teknologi
    informasi dan komunikasi secara
    elektronik ataupun nonelektronik.

2. Informasi Publik adalah informasi yang
    dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
    dan/atau diterima oleh suatu badan
    publik yang berkaitan dengan
    penyelenggaran dan penyelenggaraan
    negara dan/atau penyelenggara dan
    penyelenggaraan badan publik lainnya
    yang sesuai dengan Undang-Undang 
    ini serta informasi lain yang berkaitan
    dengan kepentingan publik.

Adapun dikumen keuangan desa berdasarkan Permendagri 20/2018 dapat diuraikan sbb:

1. APBDes (perdes).

2. Penjabaran APBDes (perkades).

3. DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran

4. DPPA = Dokumen Pelaksanaan
    Perubahan Anggaran

5. DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
    Lanjutan

6. RAKD = Rencana Anggaran Kegiatan
    Desa.

7. SPP = Surat Permintaan Pembayaran

8. LPKA = Laporan Pertanggungjawaban
    Kegiatan Anggaran

9. LPAPBDes (perdes)

Keterangan:

DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN
(DPA)
Permendagri 20/2018

Pasal 45

(2) DPA sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) terdiri atas:

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa;

b. Rencana Kerja Kegiatan Desa; dan

c. Rencana Anggaran Biaya.

(3) Rencana Kegiatan dan Anggaran
      Desa sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) huruf a merinci setiap kegiatan
      anggaran yang disediakan, dan rencana
      penarikan dana untuk kegiatan yang
      telah dianggarkan.

(4) Rencana Kerja Kegiatan Desa
      sebagaimana dimaksud pada ayat
      (2) huruf b merinci lokasi,    volume
      biaya, sasaran, waktu pelaksanaan 
      kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran,
      dan tim yang melaksanakan kegiatan.

(5) Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga 
      untuk setiap kegiatan.

Salam Pemberdayaan.