Senin, 31 Agustus 2020

MACAM-MACAM BUKU REGESTER BPD

MACAM-MACAM BUKU REGESTER BPD

tatangnurdian@blogspot.com
Salah satu yang bisa menjadi indikator BPD itu berfungsi dan bekerja sebagaimana tupoksinya adalah terselenggaranya administrasi BPD. Diakui atau tidak, realita di lapangan masih banyak BPD yang belum berfungsi dan belum bekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 dan seluruh Peraturan Perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016.

Terselenggaranya administrasi BPD akan menjadi indikator awal bahwa BPD tersebut berfungsi, terselenggaranya administrasi desa juga menjadi monivasi bagi BPD untuk meningkatkan kinerjanya sebagai bagian dari Pemerintahan Desa.

Berikut ini daftar administrasi BPD berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016 dan tambahan dari penulis untuk melengkapi yang selengkapnya sebagai berikut:

1. Buku Agenda Surat Keluar
2. Buku Agenda Surat Masuk
3. Buku Ekspidisi
4. Buku Data Inventaris
5. Buku Laporan Keuangan
6. Buku Tamu
7. Buku Data Anggota
8. Buku data kegiatan
9. Buku Data Aspirasi Masyarakat
10. Buku Daftar hadir Rapat
11. Buku Notulen rapat
12. Buku Data Peraturan / Keputusan BPD
13. Buku Data Peraturan Desa
14. Buku Data Keputusan Musyawarah Desa
15. Buku Data Keputusan Musyawarah Perencaan Pembangunan Desa
16. Buku Data Keputusan Musyawarah Pleno BPD
17. Buku Tamu Khusus

Semoga bermanfaat

Menggali Gagasan Masyarakat Desa Menghasilkan Potensi Desa Unggul melalui Musyawarah Desa

Menggali Gagasan Masyarakat Desa Menghasilkan Potensi Desa Unggul melalui Musyawarah Desa 

tatangnurdian@blogspot.com
Potensi Desa sebagaimana yang sudah di canangkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar merupakan akronim dari Desa Semua Untuk Warga, maknanya segala bentuk kebijakan Pemerintah Desa seyogyanya warga masyarakatlah tujuan akhirnya.

Musyawarah desa merupakan pandu warga desa untuk Selaras dengan persepsi dan keinginan warga Desa yang menginginkan Desa sebagai tempat yang dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan mendasar dan dan mengembangkan potensi diri yang dimiliki warga Desa. Warga Desa bisa mengaplikasikan semua gagasan - gagasan yang dapat memberi manfaat baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar dengan dibarengi program - program pemerintah desa bersama BPD yang mengakomodir hal tersebut.Sinergitas inilah yang dapat terbangun dengan adanya pencanangan potensi desa melalui pemberian gagasan masyarakat desa sehingga Kalangan anak - anak muda baik yang masih menempuh pendidikan dikota pada akhirnya nanti tertarik untuk pulang dan ikut andil mengembangkan Desanya. Masyarakat pun antusias menggali potensi - potensi di Desa sehingga dapat mengurangi angka urbanisasi yakni mengurangi keinginan warga Desa untuk pergi mengadu nasib ke kota.

GERAKAN MEMBANGUN DESA

GERAKAN MEMBANGUN DESA

tatangnurdian@blogspot.com
Judul ini kerap kali disebut dimana-mana baik di kalangan masyarakat perkotaan maupun masyarakat di pedesaan yakni kata "Membangun". Kata ini bisa dirangkai dengan kata apa saja, tetapi kali ini dirangkai dengan kata Desa yakni "Membangun Desa".

Membangun Desa, istilah ini merupakan gabungan dari kata BANGUN yang mempunyai makna bangkit berdiri, bangun dari tidur, bangun sebuah rumah atau gedung (menurut kamus besar bahasa Indonesia). Kalau digabungkan dengan awalan dan akhiran menjadi satu kata yakni MEMBANGUN yang mengandung arti mendirikan sesuatu seperti mendirikan Sebuah bangunan gedung atau sebuah rumah tangga baru menurut (KBBI).

Maka dapat disimpulkan bahwa MEMBANGUN DESA adalah Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah diluar desa atau Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat yang berlokasi di desa, yang mempunyai tujuan mengembangkan kawasan desa dengan pembangunan yang berorientasi desa dan antar desa. Keberadaan pemerintah yang lebih tinggi bertugas hanya sebagai membina, mengawasi, mengontrol sesuai dengan peruntukannya.

Sedangkan arti Membangun Desa dimana menempatkan desa sebagai subyek Pembangunan yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan sekaligus sebagai penerima manfaat dari pembangunan. Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri dari pemerintahan provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa atau kelurahan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan NKRI.

Dalam rangka untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan Negara Indonesia yang terdiri atas daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas daerah pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan desa dan Kelurahan yang merupakan daerah satuan pemerintahan yang terendah, satu kesatuan yang tak terpisahkan dari satuan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Dengan demikian kita masuk arti judul berikutnya yakni kata DESA. Kata DESA berasal dari bahasa Sansekerta yaitu DESHI yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah (Marhardhani, 2015 :40)

DESA dapat didefinisikan sebagai Wilayah yang ditempati sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istidat yang relatif sama dan mempunyai tata caranya sendiri, untuk mengatur kehidupan masyarakatnya (Nurcholish, 2011 :2)

Kedudukan desa berada dibawah wilayah kabupaten/kota. Dalam konteks Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul adat-istiadat setempat (Nurcholish : 2011).

Sedangkan menurut Direktur jenderal pembangunan desa (Ditjenpengdes) Kementerian Pekerjaan Umum RI yang dikutip oleh Marhardhani 2014 :41, menyebutkan ciri-ciri wilayah desa sebagai berikut : 1) perbandingan lahan dengan manusia cukup besar tidak seimbang dengan jumlah
penduduk.
 
2) Lapangan kerja yang dominan adalah pertanian. 3) Hubungan antara warga sangat akrab. 4) Tradisi lama masih berlaku dalam sosialisasi kehidupan sehari hari.

Undangan-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan desa sebagai Organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat yang berpemerintahan (self goverment) dengan pemerintah lokal (local self goverment) hal ini membuat desa berbentuk Pemerintahan masyarakat atau Pemerintahan yang berbasis pada masyarakat, dan desa berbentuk kesatuan hukum karena mengandung Pemerintahan sekaligus masyarakat (Eko et Al, 2014:34)

Bagaimana untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat desa, hal ini telah ditegaskan dalam Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta kewenangan desa untuk kegiatan kegiatan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendirikan apa yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dengan desa dapat menggunakan haknya untuk mengatur masyarakat untuk membuat kegiatan yang memberikan peluang kerja yang berbasis ekonomi KREATIF seperti : 1). Kerajinan tangan (handycraf), 2) Kelompok ternak, 3) Kelompok arisan bergulir, simpan pinjam ( KSP) dan 4) Kelompok Usaha bersama (UBSP), serta kegiatan gotong royong lainnya.

Terkait dengan itu pembentukan badan usaha milik desa (Bundes) mengacu pada peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2010 dan juga peraturan Menteri Pembangunan Desa (permendes) dan transparansi Nomor 4 tahun 2015 yakni lebih rinci mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, pembinaan dan pembubaran badan usaha milik desa (Bundes).

Lebih jauh lagi yang dimaksud dengan konsep pembangunan sekarang adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya ( Bryant dan White : 2014 :2) pada perinsipnya bahwa PEMBANGUNAN adalah merupakan suatu proses terus menerus yang dilakukan untuk menuju kearah yang lebih baik dari sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan kualitas masyarakat yang lebih baik. Unit atau model kegiatan keorganisasian lainnya yang ada di desa yakni ; 1) Forum komonikasi kemasyarakatan (FKK) yang akan memberikan sosialisasi atau pencerahan kepada warga desa tentang pembangunan DESA, 2) Forum komonikasi tokoh agama, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kenyamanan, perilaku menghargai antar pemeluk agama 3) Forum karang taruna, sebagai motor penggerak berbagai kegiatan di masyarakat desa lebih khusus dalam situasi dan kondisi keamanan desa.

Menata dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menata berasal dari kata dasar TATA yang artinya mengatur, menyusun dan memperbaiki. Dengan demikian tata kota adalah pola fenomena yang terorganisir untuk sebuah kota dalam membangun masa depan sesuai dengan perkembangan (up date) yang aman, damai, bersih, rapih dan indah.

Dengan arti lain MENATA adalah suatu tindakan keberadaan pengalaman atau pengertian yang dinamis lainya untuk membangun sebuah konsep penataan tempat, lokasi agar bisa mengikuti perkembangan zaman (up date).

Dari seluruh rangkaian ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang ada di desa sangat KOMPLEKS sekali, yakni banyaknya kegiatan yang tidak dikelola dengan baik, banyaknya jenis BANTUAN yang tidak efektif tepat sasaran, sumberdaya sdm didesa yang tidak efektif. Beban pengelolaan DANA yang diberikan dari pemerintahan pusat akan memberikan kamuflase pengelolaannya.

Minggu, 30 Agustus 2020

DASAR HUKUM KEPALA DESA TERLAMBAT DAN/ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES DAPAT DIBERHENTIKAN

DASAR HUKUM KEPALA DESA TERLAMBAT DAN/ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES DAPAT DIBERHENTIKAN
tatangnurdian@blogspot.com

Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat.

Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 dan Pasal 28. Diskripsinya sebagai berikut:

Pasal 26
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;

h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;

i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
 
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;

k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;

l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;

m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat Desa;

n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
 
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; 
p. Dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;

b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;

c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;

d. Dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JUNI

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JUNI
tatangnurdia@blogspot.com
1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap
2. Pembentukan Tim Penyusun RKPDes .(pasal 33, ayat (5), Permendagri 114-2014).
3. MUSDES Pelaksanaan Pembangunan Desa. (pasal 81 dan 82, Permendagri 114-2014).
4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan
5. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)
6. Pelayanan publik

KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULAN JUNI

KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULAN JUNI
tatangnurdian@blogspot.com
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat.(Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45,serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan).(Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester kesatu. (Permendagri 114/2014, psl 81 dan 82).
9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Usulan pemebrhentian kades apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, psl 8.Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, psl 8, ayat (2), huruf f).





Selasa, 04 Agustus 2020

PEMBEKALAN PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL MUSDES PERENCANAAN DESA ( RKP TAHUN ANGGARAN 2021 ) KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SUNGAI BATU.

PEMBEKALAN PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL MUSDES PERENCANAAN DESA ( RKP TAHUN ANGGARAN 2021 ) KEPADA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) SUNGAI BATU.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Selasa 04 agustus tahun 2020, Desa Sungai batu melakukan rapat pertemuan internal desa membahas Dan mensingkronkan pemahaman antara Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.


Rapat Internah Desa Tersebut diahdiri Oleh Kepala Desa, Sekdes, Kasi Ekbang, Kasi Pemerintahan, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Dusun Sungai Batu, Kepala Dusun Jonti, Kepala Dusun Sungai Bemban, Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, Anggota BPD dan Bidan Desa.


Narasumber dalam acara tersebut adalah Tenaga Pendamping Profesional Indonesia (  TPPI ) Saudara ( Tatang Nurdian ), Materi yang dipaparkan oleh narasumber yaitu tentang petunjuk teknis Operasional Pelaksanaan Musdes yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), Kegiatan Musdes Perencanaan ini memang sudah mengalami keterlambatan waktu pelaksanaannya, Padahal idealnya Musdes Perencanaan Desa Paling Lambat Bulan Juni Sudah melaksanakan.


Namun Pihak Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) mengakui keterlambatan ini bukan faktor disengaja, alasan keterlambatan melaksanakan musdes adalah banyaknya kegiatan desa yang sangat Mendesak dan yang pastinya Penanganan Pasca Pandemi Covid - 19, Seperti Musdesus BLT DD, Penyemprotan Disinfektan Belum lagi kasus reaktif 23 orang didusun sungai bemban hasil Rapedtesnya dari tim kesehatan Gugus Tugas Kab.Sanggau.


Materi Selanjutnya yang dipaparkan oleh narasumber adalah tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mana mengacu kepada suarat Edaran Mendes Nomor  15 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, ada lima ( 5 ) Point yang diarahkan untuk diprioritaskan di dana desa tahun 2021 yaitu Sebagai Berikut :

 1. Ketahanan Pangan Berbasis Desa
 2. Digitalisasi Desa
 3. Pengembangan Perekonomian Desa
 4. Memperkuat Padat Karya Tunai Desa
 5. Memperkuat Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar di Desa.


Dan tidak kalah pentingnya kegiatan - kegiatan yang tahun ini tidak bisa dilaksanakan kibat Pemangkasan Anggaran Covid - 19 Tahun depan harus dilaksanakan.