Minggu, 21 Maret 2021

PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW DALAM LKD


PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW 
DALAM LKD

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas Kab.Sanggau.

Desa News.Com - Selama ini banyak sekali yang bertanya soal Lembaga RT ( Rukun Tetangga ) Kepada Saya, apakah RT ini adalah bagian dari unsur pemerintahan Desa, Baik Saya akan Kupas habis terkait soal RT dimateri kali ini, Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, RT ( Rukun Tetangga ) dan RW ( Rukun Warga ) itu termasuk kategori LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ).

Sebagai LKD artinya RT dan RW itu tidak personal atau hanya ketua saja, melainkan terdiri Atas beberapa unsur dalam struktur kepengurusannya.
Idealitasnya:
Minimal terdiri atas:

1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara

Lengkapnya disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhannya. Contoh kepengurusan yang lengkap sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris.
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara.
6. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.
7. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup.
8. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
9. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni, dan Budaya.

Jumlah anggota RT dapat berdasarkan KK ( Kepala Keluarga ) dapat pula berdasarkan KS    (Kepala Somah/Rumah ).

Jumlah anggota RT antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RT 40 KS atau 50 KK.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RT 75 KS atau 100 KK.

Sedangkan jumlah anggota RW antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RW antara 3 hingga 4 wilayah RT.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RW antara 5 hingga 7 wilayah RT.

Kepengurusan RT dan RW dibentuk atas musyawarah KK atau KS, dan di-SK-kan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Pengurus RT dan RW berhak mendapatkan Bantuan Operasional / Insentif  dari APBDes bagi Pedesaan dan APBD bagi perkotaan.

Legalitasnya tentang RT dan RW ini harus diatur dengan Peraturan Bupati atau Walikota Untuk kawasan perkotaan dan dengan Peraturan Desa untuk kawasan pedesaan.


Salam Berdesa
Terimakasih.

Sabtu, 20 Maret 2021

BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA


BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Bahwa sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan memberdayakan masyarakat/ keluarga yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA), dipandang perlu mengangkat Kader Posyandu Tahun Anggarn 2021;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Posyandu Desa ...............  Kecamatan ......... Tahun Anggaran 2021.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);






Semoga bermanfaat.

Jumat, 19 Maret 2021

Berikut Contoh Rencana Anggaran Biaya atau RAB Pelatihan Kepemudaan Karangtaruna Desa, Format dalam Exel


Berikut Contoh Rencana Anggaran Biaya atau RAB Pelatihan Kepemudaan Karangtaruna Desa, Format dalam Exel
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Jikalau Pemerintah Desa anda berencana mengadakan program atau kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan.

Hal tersebut perlu menyusun atau membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Meski demikian saya akan memberikan Contoh RAB Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan terbaru.

Dan perlu diketahui ini hanya sebagai bahan referensi di pemdes yang anda kelola, dan hal terpenting adalah sesuai format RAB Siskeudes dan ketentuan RAB yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan/Pelatihan Karang Taruna (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dan lain-lain.

Pelaksanaan dalam Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan adalah Kasi Kesra.

Pasalnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Semoga bermanfaat.

Senin, 15 Maret 2021

CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA 
 ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 
DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Sebagai tindaklanjut ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Oesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah ertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, Surat Edaran Kemeterian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka sehubungan dengan hal tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Posko Des a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

2. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa dan pelaksanaan Posko Desa, maka Pemerintah Desa melakukan langkah-langkah:

a. Refocusing hegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa. Dalam hal langkah refocusing tersebut menjadi lampiran dalam surat ini.
b. Dalam rangka percepatan penyelenggaraan Posko Desa maka Kepala Desa segera menetapkan melalui Peraturan Kepala Desa;

c. Membentuk dan menetapkan Tim Posko Desa dengan Keputusan Kepala Desa;

d. Untuk keberlanjutan penyelenggaraan Posko Desa sebagaimana huruf b, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya (contoh Peraturan Desa saya lampirkan dibawah);

e. Segera mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

3. Dalam pelaksanaan fungsi Posko Desa, dibentuk tim yang di Ketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan terdiri :

a. Tim Pencegahan dari unsur pelaksana kewilayahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat ;

b. Tim Penanganan dari Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT),Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;

c. Tim Pembinaan dari unsur Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung dari unsur perangkat Desa dengan koordéator Sekretaris Desa;

Keterlibatan dalam Tim disesuaikan dengan kondisi ketersediaan sumber daya yang ada.
  
4. Pembagian tugas dalam tim dijabarkan sebagai berikut :
a. Tim Pencegahan mempunyai tugas :

1. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa (format pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;

3. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

b. Tim Penanganan mempunyai tugas :

1. Befkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;

2. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;

3. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 Test Corona Viruses Disease (COVID-19);

4. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;

5. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;

c. Tim Pembinaan mempunyai tugas:

1. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

2. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

3. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa;

4. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan;

d. Tim Pendukung mempunyai tugas:

1. Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;

2. Membuat sistem informasi kesehatan warga Oesa;

3. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;

4. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;

5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

5. Dalam pelaksanaan Posko Desa, sesuai fungsinya tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas COVID-19 Kecamatan, Puskesmas, pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya.

6. Zonanisasi COVID-19 Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-t9) Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

8. Keberlakuan Posko Desa melekat dalam pelaksanaan Tugas Satgas COVID-19 atau sebutan lainnya.


Contoh RAB Belanja Kegiatan PPKM Menggunakan anggaran 8 %

Contoh Perdes PPKM :













CONTOH SK TIM AKSI AMAN COVID - 19 DI TINGKAT DESA :




semoga bermanfaat " salam berdesa "

Jumat, 12 Maret 2021

Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru

 Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru 


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Dalam artikel ini admin akan membahas Dan memberikan Contoh SK Operator Siskeudes Dengan Konsideran Terbaru

Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa agar lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa

Perencanan pembangunan desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 

Sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Sehingga aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Namun disisi lain untuk mengelola keuangan desa tersebut kedalam suatu sistem keuangan desa (siskeudes) perlu dibutuhkan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi siskeudes

Sehingga perlu adanya seorang operator khusus yang mengoperasikan aplikasi siskeudes, yang diangkat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Dalam SK kepala desa tentang pengangkatan operator siskeudes tersebut harus memuat tugas operator desa sebagai tanggungjawabnya

Berikut ini Contoh SK Operator Siskeudes Terbaru :


KABUPATEN ........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..
Nomor :……/KPTS/……../20...
TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR SISKEUDES
KEPALA DESA ......................,

Menimbang :
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes) dan kemandirian dalam pelaksanaan pemerintahan desa, maka dipandang perlu penetapan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan operator siskeudes

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 222/PMK 07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
  8. dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KESATU : dst
KEDUA  : dst
KETIGA  : dst

Jika teman teman membutuhkan file SK nya Silahkan Mebghubungi Kontak Person : ( Bpk. Tatang Nurdian, No.Hp.Wa. 081321514759 )
Semoga bermanfaat " SALAM BERDESA "

Kamis, 11 Maret 2021

SEKILAS PENJELASAN TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )

SEKILAS PENJELASAN TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau

Sekilas Tentang LPMD

Desa News. Com - Sebelum saya memberikan penjelasan terlebih dahulu saya akan sedikit memberikan gambaran apasih yang dimaksud dengan LPMD ?

Kadang-kadang masyarakat masih ada yang bertanya, apa LKMD dan LPMD itu sama ? Kalau kita merujuk pada arti singkatan dari kedua kata tersebut jelas ada perbedaan, tetapi kalau kita lihat dari tugas dan fungsinya hampir sama

Mungkin dibeberapa daerah masih ada yang menyebut LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dengan sebutan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa),

Dulu sering kita melihat singkatan LKMD tersebut banyak ditulis pada gorong-gorong atau jembatan depan rumah, atau di tugu / gapura perbatasan desa dan sebagainya

Namun setelah LKMD diganti dengan LPMD seperti sekarang ini untuk tulisan LPMD tersebut jarang kita jumpai

Pengertian LPMD

Apakah yang dimaksud dengan LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) memiliki arti sebagai berikut :

  • Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha
  • Pemberdayaan adalah proses, cara, perbuatan memberdayakan
  • Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama

Sedangkan pengertian menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat

LPMD adalah salah satu dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD yang merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Tujuan LPMD

Tujuan utama di bentuknya LPMD adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.

Kepengurusan LPMD

Kepengurusan LPMD terdiri dari :

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara; dan
  4. Bidang sesuai dengan kebutuhan.

SK LPMD

Adapun sebagai dasar kepengurusan LPMD tersebut, maka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa 

Berikut ini saya berbagi Contoh SK LPMD :


KABUPATEN SIMULASI
KEPUTUSAN KEPALA DESA ILUSTRASI
NOMOR : …….. /KPTS/……… /20….
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD ) 
DESA ILUSTRASI
TAHUN ANGGARAN  20….
KEPALA DESA ILUSTRASI,


Mengingat :
    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
    3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "

Rabu, 10 Maret 2021

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa

 

Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau

Desa News.Com - Dalam postingan ini admin membuat artikel tentang Tugas Kaur Keuangan Pengeloaan Dana Desa,  secara lengkap

Mungkin selama ini sobat pernah mencari di browser, baik postingan di Blog maupun postingan di Website tentang artikel yang membahas tugas Kaur Keuangan Desa, tetapi sobat belum pernah menemukan artikel yang membahas tugas dan fungsi Kaur Keuangan Desa secara lengkap

Untuk itu, admin akan memberikan rincian lebih lengkap sesuai judul artikel admin yaitu “Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Paling Lengkap

Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa adalah

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Kedudukan Kaur Keunagan Desa

Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang  berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan sekaligus sebagai PPKD ( Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa )

Tugas Kaur Keuangan Desa

Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa 

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan, menerima pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

Dengan adanya tugas kaur keuangan tersebut diatas diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada

Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD

Kaur keuangan desa juga merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang pengemban sebagian kekuasaan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan  Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Dalam melaksanakan  pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Sehingga kaur keuangan dituntut harus mampu menjalankan pengeloaan keuangan APBDes dengan sebaik-baiknya

Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Urusan Keuangan Desa dalam pelaksana kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu :

A.PENDAPATAN APBDes

  1. Hasil Usaha Desa
  2. Hasil Aset Desa
  3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi
  4. Pendapatan Lain-lain ( PADes)
  5. Dana Desa (DD)
  6. Alokasi Dana Desa (ADD)
  7. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
  8. Bantuan Keuangan Provinsi
  9. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  10. Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
  11. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
  12. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
  13. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
  14. Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan
  15. penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan
  16. Bunga Bank
  17. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

B.BELANJA APBDes

1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa ( Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kewilayahan )
  3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Penyediaan Tunjangan BPD
  5. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  6. Penyediaan Insentif Linmas, LPMD
  7. Honorarium PPKD, Honorarium Operator Desa
  8. Dan Insentif atau Honorarium lainnya yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa

2.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Di bidang 2 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab

3.BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Di bidang 3 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab

4.BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Di bidang 4 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab

5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Pengeluaran Pembiayaan

Fungsi Kaur Keuangan Desa

Kaur keuangan desa melaksanakan fungsi sebagai kebendaharaan desa ( karena sesuai peraturan yang berlaku saat ini bahwa jabatan bendahara desa sudah dihapus dan digantikan dengan Kaur Keuangan )

  1. Kepala urusan keuangan juga memiliki  fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
  2. Pengurusan administrasi keuangan
  3. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
  4. Verifikasi administrasi keuangan
  5. Dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Hak Kaur Keuangan Desa

Kaur Keuangan sebagai anggota dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan selaku PPKD maka, kaur keuangan juga mempunyain hak antarlain :

  1. 1Berhak mendapatkan penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
  2. 2Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah )
  3. Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa 

Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa, yang digunakan sebagai account pembayaran pajak atas anggaran pengeluaran keuangan desa

Dan sejak tahun 2020, disebagaian daerah sudah memberlakukan peraturan bahwa NPWP kaur keuangan harus di registrasi ulang, begitu pula ketika mebayar pajak melalui e-Billing harus mempunyai nomor eFin

Demikian artikel saya kali ini, semoga dengan artikel ini kita selaku kaur keuangan desa dapat memahami apa saja tugas yang diembannya

Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "