Rabu, 27 Mei 2020

INI SALAH SATU CIRI - CIRI BIROKRASI DESA YANG BERMASALAH DAN CACAT HUKUM.


INI SALAH SATU CIRI - CIRI
BIROKRASI DESA
YANG BERMASALAH DAN
CACAT HUKUM.


Tatangnurdian@blogspot.com
1. Daftar nama keluarga penerima blt dana desa
tidak dipublikasikan (uu no.14 thn 2008.
Perki no.1 thn 2018 dan permendagri
no.20 thn 2018).

2. Laporan realisasi kegiatan sama persis
dgn RAB (permendagri no.46 thn 2016.
Permendagri 20/2018 dan pmk 50/2020.

3. Lembaga desa diisi oleh family/keluarga
kades dan pendukung kades (permendagri
18/2018).

4. BPD pasif dan tak pernah melakukan
evaluasi pada laporan realisasi
(permendagri 111/2015 dan
permendagri 110/2016.

5. kades memegang seluruh keuangan
desa.Sedangkan kaur keuangan hanya
sbg petugas pengambil anggaran
(permendagri 20/2018 pmk 193/2018
dan pmk 205/2019

6. perangkat desa tidak melaksanakan
Tupoksi sesuai dgn jabatannya dan
jarang hadir masuk kantor desa
(permendagri 84/20

(7. Permendagri 20/2018.pmk 193/2018
pmk 205/2019 dan lkpp no.12/2019.
7. banyak jabatan ganda dlm berbagai
Lembaga dan kegiatan desa
(permendagri 18/22.

8. Laporan realisasi kegiatan sama persis
dgn RAB (permendagri no.46 thn 2016.
Permendagri 20/2018 dan pmk 50/2020
9. Lembaga desa diisi oleh family/keluarga
kades dan pendukung kades (permendagri
18/2018)

10. BPD pasif dan tak pernah melakukan
evaluasi pada laporan realisasi
(permendagri 111/2015 dan
permendagri 110/2016.

11. kades memegang seluruh keuangan
desa. Sedangkan kaur keuangan hanya
sbg petugas pengambil anggaran
(permendagri 20/2018 pmk 193/2018
dan pmk 205/201.

12. perangkat desa tidak melaksanakan
Tupoksi sesuai dgn jabatannya dan
jarang hadir masuk kantor desa
(permendagri 84/20.

13. Permendagri 20/2018. pmk 193/2018,
pmk 205/2019 dan lkpp no.12/2019.

14. banyak jabatan ganda dlm berbagai
lembaga dan kegiatan desa
( permendagri 18/2018)

Selasa, 19 Mei 2020

PENYALURAN BANTUAN PAKET SEMBAKO SEBANAYAK 75 PAKET KEPADA WARGA DUSUN SUNGAI BEMBAN DESA SUNGAI BATU DARI PT.ERNA DJULIAWATI

PENYALURAN BANTUAN PAKET SEMBAKO 
SEBANAYAK 75 PAKET KEPADA WARGA 
DUSUN SUNGAI BEMBAN DESA SUNGAI BATU 
DARI PT.ERNA DJULIAWATI




Tatangnurdian@blogspot.com
Pada Hari ini Selasa 19  mei  2020, Pihak Perusahaan PT.ERNA DJULIAWATI Secara langsung menyerahkan bantuan paket Sembako sebanyak  75  Paket untuk warga dusun sungai bemban Desa Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Dari pihak pemerintah desa sungai batu diwakili oleh kepala dusun sungai bemban ( Bpk.Ardiyuda ) untuk menerima secara Simbolis yang diserahkan oleh pihak perusahaan.

Bantuan paket sembako ini terdiri dari 75 Dus Indomie, 75 kg gula pasir, 75 Bks Minyak Goreng dan 75 Pcs Garang, Dan Tujuannya untuk membantu masyarakat dusun sungai bemban yang terkena dampak Covid - 19 Dengan tersalurnya bantuan Paket sembako tentunya pihak perusahaan berharap agar masyarakat merasa terbantu dengan Bantuan sembako ini.

Masyarakat dusun sungai bemban yang mata pencahariannya sehari - hari mengandalkan dari noreh poko getah karet, Tentunya dengan situasi pandemik covid - 19 ini, masuk ke indonesia dan menyebar ke tiap" daerah sehingga ekonomi Masyarakat Sangat terkendala.

Kepala Dusun Sungai Bemban ( Bpk Ardiyuda ) Menyampaikan Kepada awak media, " Saya haturkan banyak terima kasih Kepada PT.ERNA DJULIAWATI  yang telah memberikan sumbangan paket sembako hususnya untuk wilayah dusun sungai Bemban Desa Sungai Batu, Saya atas nama perwakilan dari Pemerintah desa sungai batu, akan menyalurkan langsung Kepada Warga Dusun Sungai Bemban yang memang layak dan membutuhkan bantuan tersebut ".
Kemudian bantuan tersebut langsung disalurkan kepada warga dusun sungai bemban secara dor to dor.


Warga Dusun Sungai bemban sangat antusias dan mengucapkan terima kasih atas bantuannya kepada kepala dusun yang Telah menyalurkan secara langsung kepada warganya yang sangat membutuhkan.

Minggu, 17 Mei 2020

PERAN BPD TERHADAP MUSDES

PERAN BPD TERHADAP MUSDES

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:
a. Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif.
Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bah￾an dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama
masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pem￾bangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.
b. Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
c. Tahap pasca musdes, BPD memastikan prioritas belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA (Berdasarkan UU 6/2014) dampak COVID 19

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA
(Berdasarkan UU 6/2014) dampak COVID 19
Pemaparan : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
A. Masyarakat Desa berhak:
1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung
jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. Anggota lembaga kemasyarakatan Desa
5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan
ketertiban di Desa.
B. Masyarakat Desa berkewajiban:
1. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
2. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Semoga itu semua terwujud.
Masyarkat desa yang kuat Mampu mewujudkan Desa yang kuat

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI ( BST ) WARGA DESA SUNGAI MAWANG

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI ( BST ) 
WARGA DESA SUNGAI MAWANG

( tatangnurdian@blogspot.com )
Sabtu 16 Mei 2020, Warga Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. pada hari Sabtu Tersebut telah memadati halaman kantor Pos Sanggau, guna memenuhi undangan pencairan Bantuan Sosial Tunai  ( BST ) dari pemerintah Pusat Melalui Kementerian Sosial, Pencairan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tersebut di bagi beberapa gelombang.


Untuk Wilayah Kecamatan Kapuas Saja Jumlah Kuota Bansos Tersebut dialokasikan untuk Enam ( 6 ) Kelurahan dan Dua Puluh ( 20 ) Desa, se kecamatan Kapuas, Yang mana pada Tahap Pertama Penyaluran Pada Tanggal  12  Mei  2020 Untuk Enam( 6 ) Kelurahan , Penyaluran Tahap Ke dua ( 2 ) dilakukan Pada Tanggal  13  Mei  2020, di ikuti oleh Lima( 5 ) Desa  Yaitu Desa Belangin, Desa Entakai, Desa Pana, Desa Penyaladi dan Desa Botuh Lintang.


Penyaluran Bansos gelombang ke tiga ( 3 ) dilakukan pada tanggal  14  Mei  2020, yang di ikuti oleh Dua ( 2 ) Desa yaitu Desa Nanga Biang dan Desa Rambin, kemudian Tahap ke Empat ( 4 ) dilaksanakan penyalurannya Pada Tanggal  16  Mei 2020 Yang di ikuti oleh Lima ( 5 ) Desa yaitu Desa Lape, Desa Sungai Batu, Desa Sei Alai, Desa Sei Mawang dan Desa Semerangkai.


Untuk Penyaluran Bansos ( BST ) kepada warga Desa Sei Mawang berjumlah Empat Puluh Lima ( 45 ) Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang meliputi warga Dusun Sungai Mawang, Warga Dusun Nyandang dan Warga Dusun Sanjan, Bantuan Sosial Tunai Tersebut disalurkan pada pukul  10 : 30 s/d  11 : 30 Wib. husus untuk giliran warga desa sei mawang.


Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Melalui PT.POS INDONESIA ini dikawal secara Ketat oleh pihak kepolisian dan turut hadir juga Kasi Kesra Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Guna memastikan warga yang telah mendapat undangan hadir dalam penyaluran bantuan tersebut.


Setelah warga Desa Sungai Mawang Satu Persatu mendapat giliran untuk menerima bantuan tersebut Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) Per Orang Selama Tiga ( 3 ) Bulan, Namun ada beberapa kendala yang dialami oleh peserta penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Oleh Warga Desa Sungai Mawang di karenakan ada perbedaan Nomor NIK di Data Bast Penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dengan Nomor NIK KTP-E yang bersangkutan, sehingga Bantuan tersebut terpaksa dipending sampai pada hari senin, karena warga Desa Sungai mawang yang ada Perbedaan Nomor NIK nya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak Pemerintah Desa.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Sungai Mawang yang enggan disebutkan namanya kepada awak media " Kedepan Jika ada pendataan bansos lagi tolong agar berhati - hati dalam menginput datanya jangan sampai kejadian seperti ini lagi "
Mungkin ini adalah bagian dari masukan atau pesan dan kritik kepada aparatur desa agar kedepannya kinerjanya lebih baik lagi.

Sumber Data              : Hasil Wawancara dengan Warga
Di Tulis Oleh             : Tatang Nurdian
Di Berdayakan Oleh : tatangnurdian@blogspot.com

Sabtu, 02 Mei 2020

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN MEI

KALENDER KEGIATAN BPD BULAN MEI


Di Paparkan Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau

1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya 
    masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
    (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, 
    FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
    (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
   110/2016, psl 44 dan 45, serta  Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
   (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
    APBDes) Surat Peringatan kedua apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun 
    anggaran sebelumnya. 
9. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73).

ADMIN SIKS, JURU KUNCI DATA KEMISKINAN YANG SERING DI/TERLUPAKAN

ADMIN SIKS, JURU KUNCI DATA KEMISKINAN YANG SERING DI/TERLUPAKAN


DI Paparkan Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau

Administrator/ operator SIKS (sistem informasi kesejahteraan sosial) merupakan salah satu kunci untuk memastikan validitas data kemiskinan ditingkat desa. Perannya sangat vital, salah satunya adalah mengusulkan seseorang untuk bisa masuk dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
Sebagaimana kemiskinan, seharusnya data kemiskinan juga bersifat dinamis. Jika pada tahun ini si fulan dinyatakan layak masuk dalam DTKS, bisa jadi empat tahun kemudian si fulan sudah mampu karena berbagi sebab. Namun jika tidak ada upgrade dalam SIKS maka si fulan akan tetap dianggap miskin sesuai keadaannya empat tahun yang lalu, padahal kenyataannya sudah kaya.
Soal input dan upgrade ini hanyalah sebagian kecil dari pekerjaan admin SIKS, yang lain masih banyak, dan biasanya berhubungan langsung dengan warga tidak mampu, terkadang ada juga yang pura-pura tidak mampu.
Berdasarkan pemetan masalah dilapangan, setidaknya terdapat masalah dilevel SDM dan dukungan pemerintah desa. Salah satunya adalah belum adanya perhatian kusus dari desa terhadap admin SIKS. Biasanya yang terjadi adalah:
1. Admin SIKS dipegang oleh perangkat desa, yang secara tugas dan fungsi sudah mempunyai pekerjaan pokok, seperti modin, kamituo dll. Sehingga seringkali pekerjan yang terkait SIKS dinomorduakan, padahal ini berhubungan dengan nasib warga miskin. Ini bisa difahami, toh ini bukan pekerjaan pokok yang bersangkutan.
2. Admin SIKS adalah perangkat yang belum familiar terhadap dunia IT, atau bisa dikatakan gaptek. Sehingga dilimpahkan ke perangkat yang lain yang lebih muda, atau kalau tidak, SIKS nya jarang dibuka.
3. Belum adanya anggaran kusus bagi admin SIKS, mengingat tanggungjawabnya yang besar terhadap validitas data kemiskinan ditingkat desa, seharusnya desa juga memberikan dukungan secara penuh dan sistematis. Ironisnya, jangankan uang lelah, uang untuk beli paket data saja tidak ada. Padahal operasional SIKS bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama masih terkoneksi dengan internet.
Masalah ini tentu tidak terjadi disemua desa, akan tetapi mayoritas. Oleh karena itu sekarang lah saatnya untuk bersama-sama bergandeng tangan, bekerjasama dengan pihak desa membangun data yang valid ditingkat desa.
Ketiga masalah diatas hanyalah sebagian dinamika pendataan yang sifatnya sangat teknis, karena berhubungan langsung dengan sistem dan aplikasi.
Masalah lain yang seharusnya menjadi perhatian bersama adalah bagaimana melakukan pendataan warga miskin ditingkat desa, siapa yang melakukan, indikator apa yang digunakan, untuk melakukan pendataan anggarannya darimana?
Sehingga secara gagah, para kepala desa yang terhormat, pada masa awal-awal jabatannya bisa mengatakan: jumlah warga saya sekian, yang miskin sekian. Akhirnya bisa mengatakan, pada masa kepemimpinan saya, angka kemiskianan sudah turun sekian. Semuanya jelas, berbasis data.
Bukankah disetiap visi misi waktu pencalonan selalu ada misi untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat oh Kepala Desa?