Rabu, 27 Mei 2020

INI SALAH SATU CIRI - CIRI BIROKRASI DESA YANG BERMASALAH DAN CACAT HUKUM.


INI SALAH SATU CIRI - CIRI
BIROKRASI DESA
YANG BERMASALAH DAN
CACAT HUKUM.


Tatangnurdian@blogspot.com
1. Daftar nama keluarga penerima blt dana desa
tidak dipublikasikan (uu no.14 thn 2008.
Perki no.1 thn 2018 dan permendagri
no.20 thn 2018).

2. Laporan realisasi kegiatan sama persis
dgn RAB (permendagri no.46 thn 2016.
Permendagri 20/2018 dan pmk 50/2020.

3. Lembaga desa diisi oleh family/keluarga
kades dan pendukung kades (permendagri
18/2018).

4. BPD pasif dan tak pernah melakukan
evaluasi pada laporan realisasi
(permendagri 111/2015 dan
permendagri 110/2016.

5. kades memegang seluruh keuangan
desa.Sedangkan kaur keuangan hanya
sbg petugas pengambil anggaran
(permendagri 20/2018 pmk 193/2018
dan pmk 205/2019

6. perangkat desa tidak melaksanakan
Tupoksi sesuai dgn jabatannya dan
jarang hadir masuk kantor desa
(permendagri 84/20

(7. Permendagri 20/2018.pmk 193/2018
pmk 205/2019 dan lkpp no.12/2019.
7. banyak jabatan ganda dlm berbagai
Lembaga dan kegiatan desa
(permendagri 18/22.

8. Laporan realisasi kegiatan sama persis
dgn RAB (permendagri no.46 thn 2016.
Permendagri 20/2018 dan pmk 50/2020
9. Lembaga desa diisi oleh family/keluarga
kades dan pendukung kades (permendagri
18/2018)

10. BPD pasif dan tak pernah melakukan
evaluasi pada laporan realisasi
(permendagri 111/2015 dan
permendagri 110/2016.

11. kades memegang seluruh keuangan
desa. Sedangkan kaur keuangan hanya
sbg petugas pengambil anggaran
(permendagri 20/2018 pmk 193/2018
dan pmk 205/201.

12. perangkat desa tidak melaksanakan
Tupoksi sesuai dgn jabatannya dan
jarang hadir masuk kantor desa
(permendagri 84/20.

13. Permendagri 20/2018. pmk 193/2018,
pmk 205/2019 dan lkpp no.12/2019.

14. banyak jabatan ganda dlm berbagai
lembaga dan kegiatan desa
( permendagri 18/2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar