Sabtu, 27 Februari 2021

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa Nomor 4 : Pendidikan Desa Berkualitas

 

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa 

Nomor 4 : Pendidikan Desa Berkualitas

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPPI ) Kabupaten Sanggau

Desa News.Com - Pembangunan berupaya meningkatkan pendapatan bagi penduduk miskin desa, menjamin akses warga desa terhadap pelayanan dasar, serta melindungi seluruh warga desa dari segala bentuk bencana. Untuk mencapai tujuan peningkatan pendapatan bagi penduduk miskin desa, maka target utama dari tujuan ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa. Pendidikan merupakan bentuk investasi yang menentukan masa depan bangsa. Pendidikan menjadi syarat peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM) desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa bersama-sama dengan supra desa harus memastikan ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga desa, serta akses yang mudah bagi warga desa terhadap layanan pendidikan.

Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, angka melek huruf wilayah perdesaan lebih rendah dibandingkan dengan angka melek huruf wilayah perkotaan (BPS, 2019). Pada tahun 2019, angka melek wilayah perdesaan sebesar 93,56 persen, sedangkan angka melek huruf wilayah perkotaan mencapai 97,71 persen. Oleh karena itu, pencapaian SDGs Desa Keempat ini sangat penting dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Tabel. Angka Melek Huruf Berdasarkan Wilayah, Tahun 2015-2019

Klasifikasi wilayah20152016201720182019
Perkotaan97,4397,5397,5797,5697,71
Perdesaan92,9193,0393,1193,3093,56
Perkotaan+Perdesaan95,2295,3895,5095,6695,90

Sumber: bps.go.id

Selain itu, rata-rata lama sekolah di Indonesia masih sangat rendah. Pada tahun 2018 rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia baru 8,17 tahun, kemudian mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2019 menjadi 8,34 tahun. Artinya, rata-rata penduduk Indonesia tidak dapat menamatkan pendidikan menengah pertama, atau putus sekolah pada tahun terakhir pendidikan menengah pertama.

Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan SDGs Desa Pendidikan Desa Berkualitas, maka yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dengan dukungan dari supra desa adalah: akses warga desa terhadap layanan pendidikan terakreditasi; akses warga desa terhadap lembaga pendidikan pesantren; serta memastikan tersedianya layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau untuk warga desa.

Selain itu, tujuan ini berfokus pada tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, pendidikan non formal, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.


Sumber Berita     : Kemendes PDT RI

Di tulis Oleh        : Tatang Nurdian

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa Nomor 3 : Desa Sehat dan Sejahtera

 

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa 

Nomor 3 : Desa Sehat dan Sejahtera


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kabupaten Sanggau

Desa News.Com - Tujuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini menyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap layanan kesehatan bagi warga desa.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, bahwa proporsi pengetahuan rumah tangga terhadap kemudahan akses ke rumah sakit, dilihat dari jenis transportasi, waktu tempuh dan biaya, hasilnya adalah: mudah 37,1 persen; sulit 36,9 persen; dan sangat sulit 26 persen.

Untuk itulah, dalam rangka mencapai tujuan SDGs Desa tersebut, pemerintah desa dan supra desa harus menjamin tersedianya: akses warga desa terhadap layanan kesehatan; terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa; menurunnya angka kematian ibu (AKI); angka kematian bayi (AKB); peningkatan pemberian imunisasi lengkap pada bayi; prevalensi pemakaian kontrasepsi; pengendalian penyakit HIV/AIDS, TBC, obesitas, malaria, kusta, filariasis (kaki gajah); pengendalian penyalahgunaan narkoba, serta menurunnya angka  kelahiran pada usia remaja.


Sumber Berita     : Kemendes PDT RI

Di tulis Oleh        : Tatang Nurdian

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa Nomor 2 : Desa Tanpa Kelaparan

 

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa 

Nomor 2 : Desa Tanpa Kelaparan


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kabupaten Sanggau

Desa News.Com - Pada tahun 2030, tujuan ini menargetkan tidak ada kelaparan di desa, juga desa mencapai kedaulatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan. Tujuan ini sejalan dengan prioritas pembangunan Indonesia yang termaktub dalam prioritas ketahanan pangan dan penciptaan lapangan kerja.

Kelaparan seringkali didefinisikan sebagai kondisi kekurangan asupan kalori pada seseorang (GHI, 2019), kekurangan jumlah makanan untuk memenuhi kebutuhan tubuh dapat beraktivitas dan hidup sehat (Fan dan Polman, 2014). Menurut FAO (2008), kelaparan biasanya dipahami sebagai penyakit yang disebabkan oleh kekurangan energi dari makanan yang dikonsumsi tidak mencukupi.

Global Hunger Index (2019) menunjukkan tingkat kelaparan dan kekurangan gizi di dunia terus mengalami penurunan sejak tahun 2000. Penurunan tingkat kelaparan ini berkaitan dengan turunnya angka kemiskinan dunia dari 28,6 persen pada tahun 1999 menjadi 9,9 persen. Dari riset tersebut diketahui bahwa, indeks kelaparan di Indonesia masuk dalam kategori serius dengan skor sebesar 20,1. Dari 117 negara, Indonesia menempati peringkat 70.

Secara nasional rata-rata konsumsi kalori perkapita perhari penduduk Indonesia pada Maret 2019 sebesar 2.120,52 Kkal. Ini sudah berada di atas standar kecukupan. Konsumsi protein sebesar 62,13 gram perkapita perhari, juga sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein.

Apabila dilihat menurut klasifikasi daerah tempat tinggal, rata-rata konsumsi kalori perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu sebesar 2.119,77 Kkal, sedangkan di perdesaan angkanya juga sudah melampaui standar kecukupan konsumsi kalori perkapita sehari, yaitu 2.121,47 Kkal. Baik di daerah perkotaan maupun di perdesaan, konsumsi protein perkapita perhari sudah berada di atas standar kecukupan konsumsi protein. Konsumsi protein perkapita sehari penduduk di daerah perkotaan lebih tinggi dibandingkan di daerah perdesaan, yaitu 64,42 gram di daerah perkotaan berbanding 59,23 gram di daerah perdesaan.

Agenda kedua SDGs Desa adalah mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, untuk menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat. Pencapaian tujuan ini membutuhkan perbaikan akses terhadap pangan dan peningkatan produksi pertanian secara berkelanjutan, yang mencakup peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, pengembangan teknologi dan akses pasar, sistem produksi pangan yang berkelanjutan, serta nilai tambah produksi pertanian.


Sumber Berita     : Kemendes PDT RI

Di tulis Oleh        : Tatang Nurdian

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan

 

Penjelasan Tentang Program SDGs Desa 

Nomor 1: Desa Tanpa Kemiskinan


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Sanggau

Desa News.Com - Tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa. Untuk mencapai target tersebut, tentu banyak kebijakan yang harus diambil dan dilaksanakan bersama-sama, dalam rangka pencapaian tujuan Desa tanpa kemiskinan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana.

Saat ini, kemiskinan masih menjadi problem semua negara di dunia. Karena itulah, agenda utama SDGs adalah menghapuskan kemiskinan di dunia pada tahun 2030. Dalam Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development, disebutkan tujuan utama pembangunan adalah mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuk dimanapun (end poverty in all its forms everywhere). 

Dalam RPJPN 2005-2025, masalah kemiskinan dilihat dalam kerangka multidimensi, karenanya kemiskinan bukan hanya terkait ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal, antara lain: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Untuk mengukur kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan, yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.

Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta orang. Dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 1,28 juta orang. Persentase penduduk miskin pada Maret 2020 tercatat sebesar 9,78 persen, meningkat 0,37 persen dari Maret 2019. Sedangkan berdasarkan daerah tempat tinggal, persentase tingkat kemiskinan di desa pada Maret 2020 sebesar 12,82 persen, turun 0,03 persen dari bulan Maret 2019 yang mencapai 12,85 persen, sedangkan tingkat kemiskinan di wilayah kota malah naik 0,69 persen, dari 6,69 persen menjadi 7,38 persen.

Tabel 1. Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin menurut Daerah, Maret 2019–Maret 2020

Daerah/TahunJumlah Penduduk Miskin (juta orang)Persentase Penduduk Miskin
Perkotaan  
Maret 20199,996,69
Maret 202011,167,38
Perdesaan  
Maret 201915,1512,85
Maret 202015,2612,82
Total  
Maret 201925,149,41
Maret 202026,429,78

Sumber: BPS, 2020

Disagregasi menurut daerah tempat tinggal menunjukkan bahwa penduduk perkotaan juga memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan yang lebih besar dibandingkan penduduk di perdesaan. Akan tetapi, pangsa pengeluaran pangannya lebih kecil. Rata-rata setiap penduduk di perdesaan menghabiskan 913.649 rupiah dalam sebulan untuk memenuhi kebutuhan, yaitu makanan (Rp 508.685) dan bukan makanan (Rp 404.964). Dari jumlah tersebut, lebih dari separuhnya digunakan membeli komoditas makanan. Di sisi lain, penduduk perkotaan menghabiskan lebih dari satu juta rupiah setiap bulannya (Rp 1.436.282 /kapita/bulan). Dari jumlah tersebut, hanya 45,97 persen yang digunakan untuk membeli komoditas makanan.

Tabel 2. Pangsa Pengeluaran Pangan menurut Daerah Tempat Tinggal, September 2019

Kota dan Desa49,21
Desa55,68
Kota45,97

Sumber: BPS, 2019

Dalam rangka mencapai target 0 persen kemiskinan di desa pada tahun 2030, ada beberapa sasaran yang harus dicapai di desa. Diantaranya, sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; penyandang difabilitas miskin dan perempuan kepala keluarga (PEKKA) 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar; cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah; akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.


Sumber Berita     : Kemendes PDT RI

Di tulis Oleh        : Tatang Nurdian

Minggu, 21 Februari 2021

SE - Kemenkeu Amanatkan Desa Wajib Anggarkan Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19


SE - Kemenkeu Amanatkan Desa Wajib Anggarkan Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19


tatangnurdian@blogspot.com - Beberapa waktu lalu terbit kembali lagi Surat Edarat (SE) Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Sehingga ini tentunya akan membuat desa yang telah menetapkan APBDes harus membongkar atau melakukan perubahan kembali APBDes 2021.

Hal ini, salah satu penyebababnya, ya karena akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di sejumlah Daerah dan juga antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang angkanya hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi.

Nah, untuk mengantisipasi efek yang ditimbulkan dari pemberlakukan aturan tersebut ditengah-tengah masyakat. Maka Pemerintah melalui sejumlah Menteri menerbitkan sejumlah opsi, diantara menerbitkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

Padahal baru beberapa hari, keluar Intruksi dari Mendagri tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021 dan juga Surat Edaran Mendesa PDTT nomor 1 tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang baru ditetapkan tanggal 8 Februari 2021 lalu, ada sejumlah isi yang menarik dari ditetapkanya surat edaran ini.

Salah satunya tentang refocusing dana desa tahun 2021 termuat dalam huruf (C) angka ( 1) poin (a) dan (b).

Untuk yang lain, nanti bisa baca sendiri.

Disebutkan, dalam angka, huruf, dan point diatas. Bahwa dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain :

a. Bantuan Langsung Tunai Desa, dan

b. Paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari dana desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk kegiatan penanganan COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Pont (a), saya anggap CLEAR ya. Karena saya yakin semuanya sudah dianggarkan di APBDes 2021.

Tapi, coba lihat di poin (b) yang menyebutkan dana desa paling sedikit sebesar 8% digunakan untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Saya yakin, banyak desa yang belum memenuhi prasyarat tersebut di APBDes.

Ya, kan?

Nah untuk itulah, mohon kiranya, bagi Pemerintah Desa untuk segera menghitung-hitung kembali dana desa untuk menyesuaikan dengan instruksi ini.

Bila ditanya, apakah ini wajib atau tidak?

Dalam huruf (E) Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 sudah dijelaskan secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana termuat dalam pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya, bila merujuk serta memahami kalimat diatas.

Itu WAJIB hukumnya.

Selanjutnya, terkait apakah penganggaran paling sedikit minimal 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan COVID-19 ini diluar BLT atau tidak?

Sudah jelas, bahwa untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2021.

Lalu bagaimana cara menghitungnya ?

Mudah kok.

Tinggal lihat saja APBDesnya, utamanya di penerimaan dana desa. Misalkan: dipenerimaan dana desa tahun ini dapat Rp. 1 miliar.

Ya tinggal dikalikan : Rp. 1 miliar x 8% = Rp. 80 juta

Nah itulah nilai minimum yang perlu anda anggarkan di APBDes untuk kegiatan penanganan Covid-19.

Untuk RAB kegiatan penanganan pandemi Covid-19 bagaimana ?

Ya tinggal sesuainya aja, menurut kebutuhan yang ada di desa. Tapi ya paling tidak, untuk anggaranya memuat 8 delapan hal, antara lain :

  1. Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
  2. Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
  3. Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
  4. Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
  6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
  7. Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi.
Ditulis Oleh             : TATANG NURDIAN
Sumber Informasi  : Sekretariat TTP Kecamatan Kapuas

Jumat, 19 Februari 2021

PEMBAHASAN PENYESUAIAN PENGGUNAAN DANA DESA ( REFOCUSING ) DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID - 19 DI DESA SUNGAI BATU TAHUN ANGGARAN 2021.

PEMBAHASAN PENYESUAIAN PENGGUNAAN 
DANA DESA ( REFOCUSING ) 
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN 
PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID - 19 
DI DESA SUNGAI BATU
TAHUN ANGGARAN 2021.


tatangnurdian@blogspot.com - Jum'at 19 Februari 2021 Pemerintah Desa Sungai Batu mengadakan pertemuan pembahasan rencana Perubahan anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2021, Untuk Kegiatan Penanganan Covid - 19 Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan, SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.


Rapat Pembahasan Tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ), Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Kepala Dusun, Ketua BPD beserta jajarannya dan Pendamping Desa ( TATANG NURDIAN ) dan Lain - lainnya.


Materi yang dibahas dalam pembahasan tersebut yaitu menindak lanjuti surat Edaran Menteri Keuangan Nomor  : SE-2/PK/2021, Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Tersebut ditegaskan Kepada Desa Pada Point  C Yaitu : Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro di Desa Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:

a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan

b. Paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing - masing Desa Untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan Desa antara lain Untuk Aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.

Dari beberapa point hasil diskusi akhirnya kepala desa sungai batu mengambil keputusan untuk Mengadakan Perubahan Penggunaan Anggaran Tahun 2021 sehingga ada beberapa kegiatan yang Sebelumnya sudah ditetapkan dalam Dokumen RKP Tahun  2021 Pagu Anggarannya Terpaksa Dilakukan Pemangkasan.

Pagu Anggaran yang dipangkas berasal dari Bidang Pembangunan dan untuk nominal 8 % dana yang Digunakan untuk penanganan Covid - 19 di Desa Sungai Batu Mencapai 70 Juta Lebih, anggaran Tersebut nantinya akan digunakan dibidang belanja keadaan mendesak.

Untuk rincian penggunaan anggaran belanja keadaan mendesak desa sungai batu sudah mengacu Pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 443/0619/BPD, Tanggal  10 februari  2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pelaksanaan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ) di Tingkat Desa.

Disurat Menteri Dalam Negeri Ini diatur Secara Spesifik Tentang Teknis Rincian Belanja Bidang Keadaan Mendesak dalam rangka Penanganan Covid - 19 di tingkat Desa  :








Ditulis Oleh      : Tatang Nurdian
Sumber Berita :  Pemerintah Desa Sungai Batu.