SE - Kemenkeu Amanatkan Desa Wajib Anggarkan Dana Desa 8 Persen untuk Covid-19
tatangnurdian@blogspot.com - Beberapa waktu lalu terbit kembali lagi Surat Edarat (SE) Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jendaral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Sehingga ini tentunya akan membuat desa yang telah menetapkan APBDes harus membongkar atau melakukan perubahan kembali APBDes 2021.
Hal ini, salah satu penyebababnya, ya karena akan dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di sejumlah Daerah dan juga antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang angkanya hingga saat ini masih terbilang cukup tinggi.
Nah, untuk mengantisipasi efek yang ditimbulkan dari pemberlakukan aturan tersebut ditengah-tengah masyakat. Maka Pemerintah melalui sejumlah Menteri menerbitkan sejumlah opsi, diantara menerbitkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Padahal baru beberapa hari, keluar Intruksi dari Mendagri tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021 dan juga Surat Edaran Mendesa PDTT nomor 1 tahun 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang baru ditetapkan tanggal 8 Februari 2021 lalu, ada sejumlah isi yang menarik dari ditetapkanya surat edaran ini.
Salah satunya tentang refocusing dana desa tahun 2021 termuat dalam huruf (C) angka ( 1) poin (a) dan (b).
Untuk yang lain, nanti bisa baca sendiri.
Disebutkan, dalam angka, huruf, dan point diatas. Bahwa dana desa Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain :
Pont (a), saya anggap CLEAR ya. Karena saya yakin semuanya sudah dianggarkan di APBDes 2021.
Tapi, coba lihat di poin (b) yang menyebutkan dana desa paling sedikit sebesar 8% digunakan untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Saya yakin, banyak desa yang belum memenuhi prasyarat tersebut di APBDes.
Ya, kan?
Nah untuk itulah, mohon kiranya, bagi Pemerintah Desa untuk segera menghitung-hitung kembali dana desa untuk menyesuaikan dengan instruksi ini.
Bila ditanya, apakah ini wajib atau tidak?
Dalam huruf (E) Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 sudah dijelaskan secara detail dan lengkap, bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana termuat dalam pada huruf A, huruf B, huruf C, dan/atau huruf D di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, bila merujuk serta memahami kalimat diatas.
Itu WAJIB hukumnya.
Selanjutnya, terkait apakah penganggaran paling sedikit minimal 8% (delapan persen) untuk kegiatan penanganan COVID-19 ini diluar BLT atau tidak?
Sudah jelas, bahwa untuk penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran ini diluar penganggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2021.
Lalu bagaimana cara menghitungnya ?
Mudah kok.
Tinggal lihat saja APBDesnya, utamanya di penerimaan dana desa. Misalkan: dipenerimaan dana desa tahun ini dapat Rp. 1 miliar.
Ya tinggal dikalikan : Rp. 1 miliar x 8% = Rp. 80 juta
Nah itulah nilai minimum yang perlu anda anggarkan di APBDes untuk kegiatan penanganan Covid-19.
Untuk RAB kegiatan penanganan pandemi Covid-19 bagaimana ?
Ya tinggal sesuainya aja, menurut kebutuhan yang ada di desa. Tapi ya paling tidak, untuk anggaranya memuat 8 delapan hal, antara lain :
- Sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19,
- Pembinaan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (3M),
- Mendukung pelaksanaan Testing, Tracinng, Treatment (3T),
- Membentuk dan memberdayakan Pos Jaga Desa,
- Menyiapkan tempat cuci tangan/hand sanitizer,
- Melakukan penyemprotan cairan disinfektan,
- Menyiapkan/merawat ruang isolasi desa, dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar