Rabu, 16 Februari 2022

DANDIM 1204 / SANGGAU DAN BUPATI SANGGAU LAKUKAN PENANAMAN JAGUNG DI DESA MENGKIANG


DANDIM 1204/SANGGAU DAN BUPATI LAKUKAN PENANAMAN
JAGUNG PERDANA.

Desa News Com - Komandan Kodim 1204/Sanggau bersama Bupati Sanggau menghadiri serta melakukan penanaman perdana jagung diDusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kec. Kapuas Kab. Sanggau dilahan seluas 3 Hektar.

Pada kesempatan itu Komandan Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama mengatakan,Saya mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan hangat dari masyarakat Dusun Sungai Langer atas kedatangan kami ke Dusun ini. 

"Kami telah melihat beberapa demonstrasi diantaranya pembuatan cuka Kayu dan penyiraman tanaman menggunakan mesin motor diharapkan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan guna mencegah Karhutla,Kami bangga datang kesini karna Dusun Sungai Langer merupakan Dusun penyumbang Oksigen terbaik di Kabupaten Sanggau."imbuhnya.

"Besar harapan kami masyarakat terus bergotong royong didalam melaksanakan pembangunan serta kita harus memiliki target sehingga capaiannya terus meningkat."pungkasnya.

Sementara itu Bupati Sanggau dalam sambutanya menyampaiakan Kami senang datang kembali ke Sungai Langer  yang mana hari ini kami datang kembali untuk melaksanakan penanaman jagung,Buat rancangan untuk menjadikan Dusun Sungai Langer penghasil hortikultura di Kabupaten Sanggau melalui pembinaan dari Dinas pertanian.

"Mari bersama-sama untuk kelola dan rencanakan dengan benar sehingga tata ruang Dusun Sungai Langer menjadi kesejahteraan tanaman Hortikultura."Pungkas Bupati

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. Ip, M. Si.,Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama.,Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP Sri Mulyono.,Kadis Bina Marga dan Sumber Daya air Ir. John Hendri, M. Si.,Kadis KPTPHP Kab. Sanggau Kubin SP.,Kadis Kesehatan Kab. Sanggau Ginting, S. Si, Apt, MKM.,Kapala Dinas Sosial Kab. Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M. Si.,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bpk. Azwarsyah.,Humas PT. Finantara Intiga Bpk. Ali Akbar.,Kepala Desa Mengkiang Bpk. Junaidi dan Warga Dusun Sungai Langer.  

Reposted from @Tatang Nurdian

Senin, 07 Februari 2022

LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

 LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa 
secara tertulis paling lambat 3 bulan 
setelah berakhir tahun anggaran.

Desa News Com - Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 

    Tujuan

    Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

    LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

    Semoga Bermanfaat.

    Ditulis Oleh : Tatang Nurdian