Selasa, 30 Juni 2020

SERAH TERIMA JABATAN PJ.KEPALA DESA PENYALIMAU Bpk.JUNAIDI,S.Sos KEPADA PJ.KADES PENYALIMAU YANG BARU Bpk.NIKODEMUS URFILAS SILLA,S.Pd.K


SERAH TERIMA JABATAN PJ.KEPALA DESA PENYALIMAU
Bpk.JUNAIDI,S.Sos
KEPADA PJ.KADES PENYALIMAU YANG BARU
Bpk.NIKODEMUS URFILAS SILLA,S.Pd.K



( tatangnurdian@blogspot.com )
Kamis 25 Juni 2020 bertempat di aula kantor desa penyalimau kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Camat Kapuas Kabupaten Sanggau ( Bpk.JEMAIN, Sip.M.Si ) Secara resmi mengukuhkan Pj.Kades Penyalimau Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.


Pada Kesempatan itu hadir juga babinkamtibmas dari polsek kapuas,Babinsa dari Koramil Kapuas, Pendamping Desa dari P3MD Kabupaten Sanggau,beserta para undangan lainya.pengukuhan tersebut Dilakukan karena Pj.Kades Penyalimau Sudah Memasuki Masa Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Camat Kapuas.


Untuk Mengantisipasi Kepakuman jalannya Pemerintahan Desa Penyalimau, Sebelum adanya Kepala Desa Definitif hasil dari Pemilihan Kepala Desa Serentak, Camat Kapuas Menunjuk Kepala Sekolah Dasar Negeri Gunung Tunggal Yaitu ( Bpk. NIKODEMUS URFILAS SILLA, S.Pd.K ) Sebagai PJ.Kepala Desa Penyalimau Sampai Dengan Adanya Kepala Desa Definitif Hasil dari Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Proses acara pengukuhan Pj.Kepala Desa Penyalimau berjalan dengan normal tanpa hambatan Apa Pun, Setelah dibacakan surat Penunjukan Camat Kapuas Tentang Pj.Kades Penyalimau, acara Dilanjutnya dengan Pengambilan sumpah janji penjabat yang dilantik yang didampingi oleh Rohaniawan.

Selesai dibacakan naskah pengukuhan penjabat kepala Desa Penyalimau dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji penjabat kepala desa penyalimau terakhir acara ditutup dengan doa.


Acara sekmen selanjutnya adalah ramah tamah sekaligus Serah Terima Laporan Pertangungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selama Pj.Kades Penyalimau yang Lama ( Bpk.JUNAIDI, S.Sos ), Memory tersebut diserahkan langsung kepada Pj.Kades Penyalimau yang baru ( Bpk.NIKODEMUS URFILAS SILLA, S.Pd.K ).


Camat Kapuas dalam acara ramah tamah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pj.kades penyalimau yang sudah memasuki masa pensiun dari pegawai negeri sipil dikantor camat kapuas.

Selasa, 23 Juni 2020

CARA PENOMORAN SURAT PEMERINTAHAN DESA YANG BENAR

                  CARA PENOMORAN SURAT PEMERINTAHAN DESA YANG BENAR


Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
P3MD Kab.Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Dalam penomoran surat Pemerintahan Desa, komposisinya dapat diuraikan sbb:
Nomor: A/B/C/D

A = indeks surat.
Yang memberi gambaran tentang perihal surat.
Rinciannya digitnya sebagaimana file lampiran Permendagri 78/2012.

B = nomor urut.
Yang memberi gambaran tentang urutan ke berapa surat tersebut terbitkan.
Terdiri atas dua digit atau lebih.

C = kode wilayah administratif.
Yang memberi gambaran tentang berapa kode wilayah desa tersebut.
Rincian digitnya kode propinsi 2 digit, kode kab/kota 2 digit, kode kecamatan 2 digit, dan kode desa 2 digit. Sebagaimana file di bawah ini. (Permendagri 137/2017).

D = tahun penerbitan.
Yang memberi gambaran tentang tahun penerbitan surat.
Terdiri atas 4 digit.

Contoh:
Surat Keterangan kelahiran
Diterbitkan oleh Pemdes Sungai Mawang (2014), Kecamatan Kapuas (01), Kabupaten Sanggau (03), Provinsi Kalimantan Barat (61).
Nomor: 472.21 / 231 / 61.03.01.2014 / 2020

Smoga bermamfaat

Berdasarkan PERMENDES no.7 tahun 2020 Mikanisme kelanjutan BLT DD untuk 3bln kedepan Juli,Agustus,September-2020.

Berdasarkan PERMENDES no.7 tahun 2020 Mikanisme kelanjutan BLT DD untuk 3bln kedepan Juli,Agustus,September-2020.

Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kab.Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Jika kita amati BLT DD bisa dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat baru sesuai persyaratan dan ketentuan aturan yang berlaku.

5.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)

a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain :

1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

c. Metode dan Mekanisme Penyaluran

1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:

a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;

b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;

c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan

d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.

d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :

1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.

f. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendes Keluarkan Permendes Perpanjangan BLT Dana Desa

                         Mendes Keluarkan Permendes Perpanjangan BLT Dana Desa

( tatangnurdian@blogspot.com )
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa terkait perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT- Dana Desa) untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Penyaluran BLT Dana Desa tahap kedua nantinya ini akan dimulai pada bulan Juli, Agustus, September.

"Terkait dengan Permendes hari ini kita keluarkan, yaitu Permendes yang mengatur perpanjangan BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan berikutnya, kalau kita hitung per April-Mei-Juni, maka tiga bulan berikutnya mulai Juli Agustus September, tetapi yang salur April kan kecil tidak banyak sehingga nanti agak mundur juga," ujar Abdul Halim saat konferensi pers secara virtual, Selasa (16/6).

Ia mengatakan, penyaluran BLT dana desa tahap kedua saat ini juga sudah dilakukan 18.448 desa. Ia menerangkan, meskipun penyaluran BLT dana desa tahap pertama sebelum seluruhnya selesai, namun tidak menghalangi penyaluran BLT dana desa tahap kedua.

"Jadi simultan sekarang, disamping kita fokus penuntasan tahap pertama, tahap kedua mulai jalan, tidak lagi komando, sudah dipahami mekanismenya, sehingga prosesnya otomatis berjalan di lapangan," ungkapnya.

Pada penyaluran BLT dana desa tahap pertama, jumlah desa yang telah menyalurkan BLT dana desa per 15 Juni, sebanyak 65.711 desa. Jumlah ini kata Abdul Halim, setara dengan 88 persen dari total 74.953 desa di Indonesia.

"Desa yang sudah menyalurkan itu 65.711, jadi naik tiap hari atau 88 persen dari 74.953 desa, kalau dari jumlah desa yang sudah menerima Dana Desa ya tentu lebih tinggi lagi ada sekitar 90 persen," kata Abdul Halim.

Ia menyebut, perkembangan desa-desa dalam proses penyaluran BLT dana desa semakin baik setiap harinya. Ia menerangkan, saat ini desa yang sudah mengalokasikan BLT dana desa itu ada 72.855 atau 97 persen dari seluruh desa.

Kemudian desa yang sudah melakukan pendataan ada 73.350 desa atau 98 persen, begitu juga dasa yang sudah melakukan masyarakat desa khusus (musdesus) sebanyak 97 persen.
"Posisi penyaluran dana desa dan grafiknya naik terus," ungkap Abdul Halim.

Sumber: republika.co.id

CERMATI DANA TRANSFER KE DESA Melalui APBDes Tahun 2020

                       CERMATI DANA TRANSFER KE DESA Melalui APBDes Tahun 2020

Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kab.Sanggau

( tatangnurdian@blogspot.com )
Sebelum kita cermati secara mendalam, sebaiknya kita baca dan pahami dulu Pasal 13 Permendagri nomor 20 tahun 2018 berikut:

Pasal 13

(1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis:

a. dana Desa;
b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerahkabupaten/kota;
c. alokasi dana desa;
d. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi; dan
e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Kabupaten/Kota.

(2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kotasebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dapat bersifat umum dan khusus.

(3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapitidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan palingsedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
 
Penjelasan:

1. Bahwa terdapat maksimal 5 sumber dana transfer yang dituangkan dalam APBDes.
 
2. Bahwa yang pasti ada sebagai sumber pendapatan dari dana transfer adalah: dana desa (DDS), bagi hasil pajak (BHP), dan alokasi dana desa (ADD).

3. Bahwa uang DDS, BHP, dan ADD, serta BKK dan BKP itu disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dulu sebelum dibelanjakan.

4. Bahwa pencairan uang dari RKD harus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Apabila ke 4 uraian tersebut di atas tidak dilaksanakan, maka masuk kategori Tipikor, yaitu penggelapan dan/atau penyerobotan.

Realita umum:

1. Banyak pencairan dana transfer tanpa DPA.
2. Banyak pencairan dana transfer secara borongan atau diambil sekaligus senilai jumlah penyaluran.
3. Banyak fungsionaris pengendali belum memahami SOP tata kelola keuangan desa, sehingga ada kesan pembiaran dan/atau iya-iya saja.

Mencermati kondisi tersebut, maka perlu upaya antara lain:

1. Pemdes harus jujur, serius, dan akuntabel dalam tata kelola keuangan desa.
2. BPD harus paham dan cermat mengawasi tata kelola keuangan desa.
3. Masyarakat harus paham dan pro aktif dalam tata kelola keuangan desa.

Smoga bermamfaat

REKOGNISI DAN SUBSIDAIRITAS DALAM DEMOKRASI DESENTERALISASI BERDESA

REKOGNISI DAN SUBSIDAIRITAS DALAM DEMOKRASI DESENTERALISASI BERDESA



Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kabupaten Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa.

Artinya, pemerintahan ditingkat bawahnya itu disamping merupakan bagian dari pemerintahan diatasnya juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom.

Demikian juga dengan Pemerintahan Desa, disamping merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom dengan sebutan Rekognisi dan Subsidairitas.

Keempat strata pemerintahan di Indonesia ini memiliki perangkat pemerintahan yang relatif sama, yaitu antara lain:

1. Pemimpin yang dipilih lansung oleh rakyat.
2. Dewan atau Badan rakyat yang dipilih oleh rakyat baik sistem langsung atau sistem musyawarah perwakilan.
3. Berwenang membuat peraturan sesuai dengan stratifikasinya.
4. Memiliki Kewenangan lainnya yang diatur berdasarkan stratifikasinya.
5. Pada Dokumen Pemerintahan, memiliki 3 (tiga) macam Cap atau Stempel dan Kop Surat dengan kekuatan hukum yang sama sesuai dengan stratanya, yaitu

a. Cap atau Stempel Pimpinan tertinggi.
b. Cap atau Stempel Sekretariat.
c. Cap atau Stempel Dewan atau Badan Rakyat.

6. Dalam Tata Naskah Dinas, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Lambang atau Logo masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya, yaitu:

a. Kop Surat Pimpinan Tertinggi.
b. Kop Surat Sekretariat.
c. Kop Surat Dewan atau Badan Rakyat.

Ketiga kop surat di atas menggunakan Logo sebagamana stratifikasinya masing-masing.

7. Dalam acara kebhinnekaan, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Bendera Panji masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya

Dengan demikian, atas nama pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan desa berdasarkan hak Rekognisi dan Subsidairitas, Pemerintahan Desa yang benar adalah yang:

1. Kepala Desanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. BPD nya yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui musyawarah perwakilan Berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
3, Berwenang membuat Peraturan untuk mengatur desanya sendiri berdasarkan peraturan perundang Undangan ditetapkan pemerintahan pusat
4. Memiliki kewenangan mengatur desanya sendiri berdasarkan azas Rekognisi dan Subsidairitas.
5. Memiliki Cap atau Stempel Kepala Desa, Sekretariat,dan Badan PermusyawarataDesa.
6. Memiliki Kop Surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Dengan Logo Desa.
7. Memiliki Bendera Panji sebagai lambang desanya sendiri.

Apabila di daerah anda terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya peraturan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan.

Oleh karena itu, siapapun anda yang membaca tulisan ini, terutama para pejabat kabupaten di seluruh Indonesia, harus memahami dan menghargai azas Rekognisi dan Subsidairitas yang dimiliki oleh desa, sebagai upaya kita melestarikan etnografi dan kearifan lokal desa serta menumbuh kembangkannya dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh.

Smoga bermamfaat

Jumat, 19 Juni 2020

PROSES MEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PROSES MEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa( P3MD ) Kab.Sanggau
Pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Artinya, hak prakarsa pembentukan lembaga kemasyarakatan desa bisa dari dua jalur, inisasi masyarakat, atau iniasiasi pemerintah desa, atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya alur hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Lembaga kemasyarakatan membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 94 ayat 1 dan 2 UU Desa).
Sebagaimana dalam pembuatan peraturan desa lainnya, dalam menetapkan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa juga harus melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, sosialisasi. Selanjutnya harus melalui proses evaluasi dan klarifikasi.

KEPALA DUSUN TAK LAGI DI PILIH SECARA LANGSUNG

KEPALA DUSUN TAK LAGI DI PILIH SECARA LANGSUNG


Pemaparan : Tatang Nurdian
                     Program Pembangunan dan
                    Pemberdayaan Masyarakat Desa
                   ( P3MD ) Kab.Sanggau

Pengisian Jabatan Kepala Dusun ( KADUS ) tak lagi Pemilihan Langsung tetapi lewat seleksi yang di lakukan Pemerintah Desa atas pertimbangan kabupaten.Sesuai Undang - Undang Nomor  6  Tahun  2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor  43  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Desa, Mengharuskan Staf Kades di Isi melalui mekanisme tes, bukan pemilihan.

Mengenai kalangan kadus yang masih menginginkan pengisian di pilih secara langsung, itu tak bisa dilakukan karena sudah Menabrak aturan,baik itu peraturan daerah kabupaten sanggau nomor  4  Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  67  Tahun  2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa, Peraturan Pemerintah Nomor  47  Tahun  2015 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Desa, dan Undang - Undang Desa Nomor  6  Tahun  2014  Tentang Desa.

Jika Tetap dilakukan Pemilihan Kepala Dusun dan terpilihlah kepala dusun yang mendapat suara terbanyak, kemudian Kepala Desa tetap melantik untuk ditetapkan sebagai perangkat desa,mari kita liat dari sisi aturan bahwa pemilihan kepala Dusun itu tidak lagi dipilih secara langsung, tetapi melalui seleksi tes.untuk itu legalitasnya perangkat Desa ( Kepala Dusun ) Itu cacat hukum dan tidak sah, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa hal tersebut sudah menabrak aturan.

Untuk sarat dan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara detail itu sudah diatur dalam permendagri Nomor  67  Tahun  2017. yaitu di Pasal 2 ayat ( 1 ) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang Telah Memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.Persyaratan Umum dimaksud adalah Sebagai Berikut :

1. Berpendidikan Paling Rendah SLTA atau Sederajat.
2. Berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun Sampai dengan 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun.
3. Warga Negara Indonesia. ( Tidak Mesti Harus Warga Desa Setempat yang Penting KTP WNI )
4. Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrasi.

Pasal  3  Kelengkapan Administrasi yaitu Sebagai berikut :
1. KTP Elektronik
2. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila
4. Ijazah Pendidikan dari Tingkat SD sampai dengan Ijazah Pendidikan terakhir 
5. Akta Kelahiran
6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
7. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan.

Semoga Bermanfaat.

Kamis, 18 Juni 2020

PERAN ATAU TUGAS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PERAN ATAU TUGAS LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA


Di Paparkan Oleh : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( P3MD ) Kab.Sanggau
Adapun tugas lembaga kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal 150 ayat PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan koordinatif, maka tugas yang bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa meliputi:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Atau ringkasnya, memampukan dan memandirikan masyarakat.
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari perencanaan-perencanaan pembangunan sejak sebelum dilakukan musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika penggalian data pendapat dari semua unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan dalam pembahsan musyawarah desa.
3. Tidak hanya berhenti di situ, peran lembaga kemasyarakatan desa harus dilanjutkan secara Aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika dalam Tahap-tahap pembangunan sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah pentingnya adalah Berperan ketika pelaporan pembangunan desa dan pertanggungjawabannya.
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi Masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa berperan dalam meningkatkan Pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa sebagai pelaksanan kegiatan dan Program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan jalur koordiatif antara lembaga Kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.

Sabtu, 06 Juni 2020

MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) DESA LINTANG PELAMAN DALAM RANGKA VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN KEPALA KELUARGA CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI ( BLT ) DD TAHUN ANGGARAN 2020.

MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) 
DESA LINTANG PELAMAN DALAM RANGKA VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN KEPALA KELUARGA CALON PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI 
( BLT ) DD TAHUN ANGGARAN 2020.



Tatangnurdian@blogspot.com
Pada hari jum'at tanggal 05 bulan juni tahun 2020,Badan Permusyawaran Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau,telah menyelenggarakan musyawarah Desa Khusus untuk Validasi,Finalisasi dan penetapan kepala keluarga ( KK )Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT )Dana Desa Tahun Anggaran 2020,dengan mengambil tempat Diaula kantor desa lintang pelaman.


Kegiatan tersebut dimulai pukul 08 : 30 Wib s/d Selesai,Undangan yang hadir dalam Kegiatan tersebut Yaitu,Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman ( Ibu.Desiani,A.md.Keb ),Sekretaris Desa,Kasi Pemerintahan Pembinaan Masyarakat,Kasi Ekbang,Kepala Urusan Keuangan,Kaur Umum,Kepala Dusun Lintang Pelaman,Kepala Dusun Engkiting,Kepala Dusun Engkalet,Tamu Undangan dari Pihak Kecamatan Kapuas diwakili Oleh Staf Kasi Tata Pemerintahan ( Bpk.Suharman ),Babinsa Kapuas ( Bpk.Dwi Handoko ),Pendamping Desa ( Bpk.Tatang Nurdian )dan Peserta Musyawarah Desa diantaranya,Para Ketua RT.Se Desa Lintang Pelaman,Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat,Tokoh Agama,LPM,KPMD,PKK Serta Karang Taruna Desa.


Susunan acara musyawarah Desa Khusus ini dimulai dengan menyanyikan lagu indonesia Raya,Kemudian Pembacaan Doa diteruskan kata sambutan dari ibu Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman ( Ibu.Desiani,A.md.Keb )dalam sambutannya Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman Menyampaikan Sebagai Berikut. " Terima Kasih Kepada Ketua BPD dan anggotanya yang mana pada hari ini sudah bisa melaksanakan kegiatan musdesus ini,ada beberapa hal yang mesti saya sampaikan terkait dengan musdesus ini,Pertama Mengenai Sumber anggaran Penyaluran BLT Dana Desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2020,berasal dari kegiatan fisik yang mana sebelumnya sudah ditetapkan dalam APBDes tahun ini,Namun Seiring dengan berjalannya regulasi maka Kegiatan Fisik yang ada dilakukan pemangkasan karena dana tersebut harus digunakan untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT )Dana Desa,yang mana anggaran tersebebut itu harus mencapai 30% dari Pendapatan Dana Desa Yang diterima tahun ini ".


"Tentunya Anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai Itu Sangat Besar berkisar Rp.468.000.000, ( Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah )Yang Penyalurannya dilakukan secara bertahap,Tahap Pertama Rp.600.000,( Enam Ratus Ribu Rupiah )Selama Tiga Bulan dimulai dari Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni,Tahap Penyaluran Ke Dua Rp.300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )Per KK Selama Tiga Bulan dimulai dari Bulan Juli Sampai Dengan Bulan September,Tahap Ke Tiga DiSalurkan Rp.300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah )Per KK Selama Tiga Bulan Juga Terhitung dari Bulan Oktober Sampai Dengan Desember 2020 ".


"Namunjika Covid - 19 ini berakhir dibulan juli atau agustus maka Maka BLT Yang sudah dianggarkan tersebut akan dijadikan silva direkening kas desa,dan tahun Depan bisa digunakan lagi untuk kegiatan di APBDes tahun 2021,Calon Penerima BLT Dana Desa Lintang Pelaman Berjumlah 130 KPM,dan data ini hasil pendataan tim relawan desa lintang pelaman yang sudah dibentuk, Mungkin hanya ini bisa saya sampaikan lebih dan kurangnya nanti kita bahas lagi diforum ini." ( Kata Ibu pj.kades dalam Sambutan terakhirnya ).


Sambutan Selanjutnya dari Camat Kapuas yang mana diwakili oleh staf Kasi Tata Pemerintahan ( Bpk.Suharman ),Kemudian disambung oleh Babinsa kapuas ( Bpk.Dwi Handoko )dan Terakhir Sambutan dari Pendamping Desa ( Bpk.Tatang Nurdian ).


Akhirnya acara Musdesus Pun dibuka secara resmi oleh ketua BPD Desa Lintang Pelaman ( Bpk.Petrus we )dan dilanjutkan dengan pembahasan Validasi data penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa yang mana data tersebut hasil dari pendataan secara langsung ke rumah" warga oleh petugas tim relawan Desa,dan setelah dilakukan Pembahasan dan tanya jawab anatara narasumber dan peserta Selajutnya Para Peserta Musdesus Menyepakati Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM )Bantuan Langsung Tunai ( BLT )Dana Desa Sebanyak 130 ( KPM )Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musdesus dan Selanjutnya Akan diterbitkan Perkades dan akan disampaikan kepada Bupati Sanggau Melalui Camat Kapuas untuk dievaluasi dan disetujui untuk disalurkan BLT DD Tersebut.

Sumber Data  :Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman
DiTulis Oleh :Tatang Nurdian.