Jumat, 19 Juni 2020

KEPALA DUSUN TAK LAGI DI PILIH SECARA LANGSUNG

KEPALA DUSUN TAK LAGI DI PILIH SECARA LANGSUNG


Pemaparan : Tatang Nurdian
                     Program Pembangunan dan
                    Pemberdayaan Masyarakat Desa
                   ( P3MD ) Kab.Sanggau

Pengisian Jabatan Kepala Dusun ( KADUS ) tak lagi Pemilihan Langsung tetapi lewat seleksi yang di lakukan Pemerintah Desa atas pertimbangan kabupaten.Sesuai Undang - Undang Nomor  6  Tahun  2014 Tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor  43  Tahun  2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Desa, Mengharuskan Staf Kades di Isi melalui mekanisme tes, bukan pemilihan.

Mengenai kalangan kadus yang masih menginginkan pengisian di pilih secara langsung, itu tak bisa dilakukan karena sudah Menabrak aturan,baik itu peraturan daerah kabupaten sanggau nomor  4  Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  67  Tahun  2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa, Peraturan Pemerintah Nomor  47  Tahun  2015 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Desa, dan Undang - Undang Desa Nomor  6  Tahun  2014  Tentang Desa.

Jika Tetap dilakukan Pemilihan Kepala Dusun dan terpilihlah kepala dusun yang mendapat suara terbanyak, kemudian Kepala Desa tetap melantik untuk ditetapkan sebagai perangkat desa,mari kita liat dari sisi aturan bahwa pemilihan kepala Dusun itu tidak lagi dipilih secara langsung, tetapi melalui seleksi tes.untuk itu legalitasnya perangkat Desa ( Kepala Dusun ) Itu cacat hukum dan tidak sah, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa hal tersebut sudah menabrak aturan.

Untuk sarat dan ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa secara detail itu sudah diatur dalam permendagri Nomor  67  Tahun  2017. yaitu di Pasal 2 ayat ( 1 ) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang Telah Memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.Persyaratan Umum dimaksud adalah Sebagai Berikut :

1. Berpendidikan Paling Rendah SLTA atau Sederajat.
2. Berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun Sampai dengan 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun.
3. Warga Negara Indonesia. ( Tidak Mesti Harus Warga Desa Setempat yang Penting KTP WNI )
4. Memenuhi Kelengkapan Persyaratan Administrasi.

Pasal  3  Kelengkapan Administrasi yaitu Sebagai berikut :
1. KTP Elektronik
2. Surat Pernyataan Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila
4. Ijazah Pendidikan dari Tingkat SD sampai dengan Ijazah Pendidikan terakhir 
5. Akta Kelahiran
6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
7. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan.

Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar