PERAN ATAU TUGAS LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA
Di Paparkan Oleh : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( P3MD ) Kab.Sanggau
Adapun tugas lembaga kemasyarakatan Desa dijelaskan dalam pasal 94 ayat 3 UU Desa dan pasal 150 ayat PP 43. Dimana berangkat dari pola hubungan antara lembaga kemasyarakatan dan pemerintahan desa adalah kemitraan, konsultatif dan koordinatif, maka tugas yang bisa dilakukan oleh lembaga kemasyarakatan desa meliputi:
1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, yaitu upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Atau ringkasnya, memampukan dan memandirikan masyarakat.
2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini bisa dilakukan mulai dari perencanaan-perencanaan pembangunan sejak sebelum dilakukan musyawarah desa (pra-musdes) yaitu ketika penggalian data pendapat dari semua unsur masyarakat, yang selanjutnya diajukan dalam pembahsan musyawarah desa.
3. Tidak hanya berhenti di situ, peran lembaga kemasyarakatan desa harus dilanjutkan secara Aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal itu bisa dilakukan ketika dalam Tahap-tahap pembangunan sampai penyelesaian, dan juga tidak kalah pentingnya adalah Berperan ketika pelaporan pembangunan desa dan pertanggungjawabannya.
4. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sebagai lembaga yang mewadahi aspirasi Masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa juga bisa berperan dalam meningkatkan Pelayanan masyarakat desa oleh pemerintah desa sebagai pelaksanan kegiatan dan Program di desa. Hal itu tentu bisa menggunakan jalur koordiatif antara lembaga Kemasyarakatan desa dan pemerintahan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar