PROSES MEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa( P3MD ) Kab.Sanggau
Pembentukan lembaga kemasyarakatan adalah atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat. Artinya, hak prakarsa pembentukan lembaga kemasyarakatan desa bisa dari dua jalur, inisasi masyarakat, atau iniasiasi pemerintah desa, atau prakarsa bersama antara pemerintah dan masyarakat desa.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya alur hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. Lembaga kemasyarakatan membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (pasal 94 ayat 1 dan 2 UU Desa).
Sebagaimana dalam pembuatan peraturan desa lainnya, dalam menetapkan peraturan desa tentang lembaga kemasyarakatan desa juga harus melalui tahapan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Harus melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, sosialisasi. Selanjutnya harus melalui proses evaluasi dan klarifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar