Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kab.Sanggau.
( tatangnurdian@blogspot.com )
Jika kita amati BLT DD bisa dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat baru sesuai persyaratan dan ketentuan aturan yang berlaku.
Jika kita amati BLT DD bisa dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat baru sesuai persyaratan dan ketentuan aturan yang berlaku.
5.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain :
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.
d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.
f. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar