Selasa, 23 Juni 2020

Berdasarkan PERMENDES no.7 tahun 2020 Mikanisme kelanjutan BLT DD untuk 3bln kedepan Juli,Agustus,September-2020.

Berdasarkan PERMENDES no.7 tahun 2020 Mikanisme kelanjutan BLT DD untuk 3bln kedepan Juli,Agustus,September-2020.

Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kab.Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Jika kita amati BLT DD bisa dialihkan kepada Keluarga Penerima Manfaat baru sesuai persyaratan dan ketentuan aturan yang berlaku.

5.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus;
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)

a. Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain :

1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
b. Mekanisme Pendataan
1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

c. Metode dan Mekanisme Penyaluran

1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:

a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;

b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;

c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan

d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.

d. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa :

1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.

e. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

1) Badan Permusyawaratan Desa;
2) Camat; dan
3) Inspektorat Kabupaten/Kota.

f. Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
g. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar