Selasa, 24 November 2020

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI BATU TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.3 ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI BATU TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.3 ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


Sungai Batu-tatangnurdian@blogspot.com
Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 156/PMK.07/2020 dan Permendes PDT RI Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020,maka pada hari ini Senin Tanggal 23 November Tahun 2020, Melaksanakan Kegiatan Musdesusnya.


Kegiatan Musdesus ini dihadiri Oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ),Sekretaris Desa ( Bpk.DIDI ),Perangkat Desa,Kepala Dusun, Ketua BPD ( Bpk.SANTURI ),Wakil Ketua BPD,Sekretaris BPD,Anggota BPD Lainnya,Para Ketua RT Se-Desa Sungai Batu,LPM,KPMD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat, Unsur Keterwakilan Perempuan dan Satgas Relawan COVID-19 Desa Sungai Batu.


Turut dihadiri Juga dari Pihak Kantor Camat Kapuas Yang Kebetulan diwakili Sama Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Dan Pendamping Desa ( Bpk.TATANG NURDIAN ).


Kegiatan Baru Bisa dimulai Pada Pukul 09 : 00 Wib,Karena Faktor Cuaca Sehingga Para Undangan Pun Terhambat Untuk Melakukan Perjalanan Menuru Aula Kantor Desa, Curah Hujan Cukup Tinggi Mengakibatkan Rusaknya Jalan Poros Desa Yang Menuju Dusun Jonti.
Musyawarah Desa Husus dibuka secara resmi oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sungai Batu ( Bpk.SANTURI ) dan memberikan sedikit Pesan - Pesan Kepada Seluruh Peserta Yang Hadir dalam Acara tersebut,agar peserta tetap mengutamakan aturan Prosedur Protokol Kesehatan,Seperti Cuci Tangan Sebulum Masuk Ruangan, Selalu Menggunakan Masker Selama Kegiatan Berlangsung.


Pemaparan Selanjutnya dari Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ) Memaparkan Tentang Mekanisme aturan Penyaluran Lanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan,Sembilan Untuk Bulan Oktober,November dan Desember  Tahun Anggaran 2020.Serta Menjelaskan Tentang Ketersediaan Keuangan Desa Untuk Rencana Penyalurannya.


Menurut Pemaparan Kepala Desa Sungai Batu,Bahwa Keuangan Desa Masih Mencukupi Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan, Sembilan Untuk Bulan Oktober dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Besarannya Sebanyak Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Per KPM, Selama Tiga Bulan, Tinggal Bagaimana Kesepakatan dari Forum Rapat Musdesus Ini.


Pemaparan Selanjutnya dari Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Beliau Menjelaskan Tentang Pentingnya Musdesus ini, Karena Musyawarah Yang Menjadi Forum Tertinggi di Tingkat Desa dalam menentukan Keputusannya apa pun Itu Bentuknya,Sehingga Nanti Bisa Punya Nilai Positif dari Hasil Keputusan Musyawarah Desanya.

Selanjutnya Para Peserta Musyawarah Berembuk dan Pada Akhirnya Memutuskan Beberapa Hal yang menjadi Ketetapan dari Akhir Musyawarah Desa Husus Ini,Yaitu Sebagai Berikut :

1. Forum Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Telah Melakukan Pembahasan dan Penetapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan Untuk Bulan Oktober, November  Tahun Anggaran 2020.Nominalnya Sebesar  Rp.300,000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ).

2. Data KK Calaon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) Untuk Menerima BLT-DD Tahap Ke.3 Termin 7,8 Untuk Bulan Oktober,November Tahun Anggaran 2020, adalah Berjumlah  95 KPM Dari Data Awalnya Sebanyak 73 KPM.


Selesai Kegiatan Pembahasan dan Penetapan dari hasil Musyawarah Desa Husus Ini Kemudian dituangkan Ke dalam Berita Acara ( BA ) Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Bersama - Sama.

Laporan              : Tatang Nurdian
Sumber Berita    :  BPD Sungai Batu.

Masuk Kejalan Raya, Kasat Lantas: Traktor LS Milik PT.ASL Menyalahi Aturan Lalu Lintas

 

Masuk Kejalan Raya, Kasat Lantas: Traktor LS Milik PT.ASL Menyalahi Aturan Lalu Lintas


SANGGAU - tatangnurdian@blogspot.com
Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil L Truck bernomor polisi KB 8907 UL yang beradu banteng dengan Tracktor LS yang diduga milik salah satu perusahaan sawit di Desa Lape Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yakni PT.Agri Sentra Lestari (PT.ASL), Satlantas Polres Sanggau dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan Traktor LS Milik perkebunan kelapa sawit menyalahi aturan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Keterangan Tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna saat dihubungi Redaksi seputarkapuas.id perihal Laka Lantas yang melibatkan kendaraan berjenis khusus dan dalam peraturan khusus pula.

“Dari segi berkendara saja sudah menyalahi aturan, karena itu kendaraan khusus dan minimal bila ingin melintas dijalan raya atau umum harus ada pengawalan,” Kata AKP Anne lewat pesan What App Rabu (25/11).

Dijelaskan Perwira dengan tiga balok dipundak tersebut, apabila kendaraan khusus seperti traktor ingin melintas dijalan raya harus meminta pengawalan dari pihak Kepolisian.

“Karna ini Kendaraan khusus, Jadi peruntukannya juga khusus,” Pungkas Anne.

Laporan           : Tatang Nurdian
Sumber Berita : Kasat Lantas Polres Sanggau

Sabtu, 14 November 2020

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Pada Hari Sabtu Tanggal 14 November Tahun 2020.Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Tentang Kelanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Pelaksanaan Musdesus bertempat di Aula Kantor Desa Semerangkai dan secara resmi Kegiatannya dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai. ( Bpk.Gusti Darmagat ) Sekaligus memimpin jalannya musyawarah desa husus ini,Undangan yang hadir dalam acara Musyawarah Desa Husus yaitu : Bpk.Tatang Nurdian Selaku Pendamping Desa,Pj.Kepala Desa Semerangkai Bpk.Kelana.S.Pd. Sekretaris Desa Bpk.Julia Iskandar, Kaur Keuangan Desa, Kepala Dusun Semerangkai,Kepala Dusun Sei Rosat, Kepala Dusun Sekura, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,Tokoh Adat,Kader Kesehatan, Para Ketua RT. Se-Desa Semerangkai,Perwakilan Perempuan dan Keterwakilan Penduduk Miskin, LPM dan KPMD.


Materi yang dibahas dalam forum rapat musyawarah desa husus ini adalah membahas dan menyepakati Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Bpk.Gusti Darmagat memberikan pemaparan Kepada Peserta Musyawarah Terkait dengan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) untuk disepakati dari mana sumber anggaran yang mesti digeser kegiatannya untuk dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) ini.


Kemudian Pemaparan Materi Selanjutnya dari Pemerintah Desa Semerangkai Yaitu : Bpk.Kelana.S.Pd Selaku Pj.Kepala Desa Semerangkai, Beliau menjelaskan Tentang Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa ( APBDes ) Semerangkai Tahun Anggaran 2020,Bahwa Untuk Perencanaan Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( tiga ) Termin.7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Tidak ada Pagu Anggarannya Terkecuali Menggeser dari Kegiatan Fisik yang tadinya akan dilaksanakan di pencairan APBDes Semerangkai Tahap Ke.III ( Tiga ) Sebesar  20 %, Namun Semua itu Tergantung dari suara forum setuju atau tidaknya untuk tidak dilaksankan kegiatan fisiknya, Sementara anggarannya dialihkan Untuk Penyaluran BLT-DD.


Selanjutnya ditambahkan Pemaparannya dari Pendamping Desa Bpk.Tatang Nurdian, Terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Desa tetap wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) ini, Sesuai Kemampuan Keuangan Desa, Sebagaimana Telah di Amanatkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  14  Tahun 2020, Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  11 Tahun  2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan PMK No. 156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan PMK No. 205/PMK.07/2019. Tentang Pengelolaan Dana Desa.dan Apabila Desa Tidak Melaksanakan Penyaluran BLT-DD Maka konsekuensinya adalah Pemotongan Anggaran Pada Tahun Berikutnya Sebanyak 50 %.


Setelah Selesai Pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dalam forum musyawarah ini didapatlah solusi atau jalan keluaranya terhadap sumber dana untuk penyaluran BLT-DD Tahap Ke Tiga Yaitu Sebagai Berikut :

1. Peserta Muswarah Menyepakati dan Menyetujui Tentang Pengalihan Kegiatan Fisik Pembangunan Jembatan Dusun Sekura, Pembangunan Jalan Rabat Beton Kerosik, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.002 Sayu, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.003 Mapai, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.004 Mapai, dialihakan Untuk Kegiatan Penyaluran BLT-DD Tahap Ke.III ( Tiga ) dan Untuk Kegiatan Fisik Yang Anggaranya dialihkan Maka akan dianggarkan kembali di APBDes Semerangkai Tahun Anggaran 2021.

2. Peserta Musyawarah Menyepakati dan Menyetujui Agar Kegiatan BLT-DD ini Tetap dilanjutkan Sampai Pada bulan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Peserta Muswarah Desa Husus Menyepakati dan Menyetujui Jumlah KPM nya ditambahkan Kembali, Yang Semula Hanya 138 KPM, Menjadi 268 KPM Sesuai Kemampuan Keuangan Desa Semerangkai Tahun Anggaran 2020.


Semua Keputusan Yang Menjadi Ketetapan dalam musyawarah Desa husus ini, ditungkan dalam Berita Acara Musdesus yang nanti akan disampaikan salinan berita acara ini Kepada Camat dan selanjutnyta Disampaikan Kepada Bupati Sanggau.


Sumber Berita : BPD Semerangkai
Ditulis Olehn   : Tatang Nurdian

Kamis, 12 November 2020

Mendes PDTT Minta Cakades Mengacu pada SDGs untuk Membangun Desa

Mendes PDTT Minta Cakades Mengacu pada SDGs untuk Membangun Desa



tatangnurdian@blogspot.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal digelar pada awal 2021.

“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring, Kamis (12/11/2021).

Menurut Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

“Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya. (red)

Sumber Berita  : Kemendes PDT RI.
Ditulis Oleh     : Tatang Nurdian

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS  DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Kamis Tanggal 12 November 2020 Pendamping Desa Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Tatang Nurdian, Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa husus ( MUSDESUS ) Untuk Membahas dan Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap.ke III ( Tiga ) Termin Ke.7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Musyawarah Desa Husus ini dibuka secara Resmi Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Bapak Petrus We,dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman Ibu Desiani. Amd.Keb, Sekretaris Desa Bapak Antonius Adus,Kasi Pemerintahan dan Binmas,Kasi Ekbang dan PPM,Kaur Umum,Kaur Keuangan,Kepala Dusun Lintang Pelaman,Kepala Dusun Engkiting,Kepala Dusun Engkalet, Serta Undangan Lainnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,LPM,KPMD,Para Ketua RT.Se-Desa Lintang Pelaman,Kader Kesehatan Desa, Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin dan Keterwakilan Perempuan.


Di Sesi Pertama Pembahasan Musyawarah Desa husus ini ( MUSDESUS ) Para Peserta Terfokus Pada Evaluasi Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2020 Untuk Perencanaan Tahap Ke 3 ( Tiga ), Kegiatan - Kegiatan mana yang bisa digeser untuk dialihkan keuangannya menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke.3 ( Tiga ).


Setelah dilakukan Inventarisir dari Kegiatan - Kegiatan APBDes Ternyata Anggaran Untuk Rencana Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Lintang Pelaman Anggarannya sudah ada Tersedia di Belanja Keadaan Mendesak, dan Jumlah Anggaran Tersebut Cukup Untuk Penyaluran Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

Hanya Saja harus diadakan Musyawarah Desa husus untuk menyepakati dan menetapkan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Penyalurannya Sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Selama Tiga Bulan Terhitung Mulai Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Dan Pada Akhirnya Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman Setelah Beberapa Kali melakukan Pembahasan dan dialog secara terbuka antara peserta dan narasumber yang Hadir, Para Peserta Menyepakati dan Menyetujui Beberapa Hal yang menjadi Keputusan Rapat Musdesus ini diantaranya :

1. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Kegiatan Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

2. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD) Nominal Besarannya Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Tahap Ke Tiga Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Tidak ada Perubahan Tetap di Salurkan Kepada. 130 KPM.



Hasil Keputusan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman ini dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani Oleh Seluruh Perwakilan Unsur Masyarakat dan disyahkan Oleh Ketua Pimpinan Rapat, Sekaligus Menutup Kegiatan Musyawarah Desa Hususnya.

Sumber Berita : BPD Lintang Pelaman
Di Tulis Oleh  : Tatang Nurdian