Kamis, 12 November 2020

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS  DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Kamis Tanggal 12 November 2020 Pendamping Desa Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Tatang Nurdian, Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa husus ( MUSDESUS ) Untuk Membahas dan Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap.ke III ( Tiga ) Termin Ke.7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Musyawarah Desa Husus ini dibuka secara Resmi Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Bapak Petrus We,dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman Ibu Desiani. Amd.Keb, Sekretaris Desa Bapak Antonius Adus,Kasi Pemerintahan dan Binmas,Kasi Ekbang dan PPM,Kaur Umum,Kaur Keuangan,Kepala Dusun Lintang Pelaman,Kepala Dusun Engkiting,Kepala Dusun Engkalet, Serta Undangan Lainnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,LPM,KPMD,Para Ketua RT.Se-Desa Lintang Pelaman,Kader Kesehatan Desa, Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin dan Keterwakilan Perempuan.


Di Sesi Pertama Pembahasan Musyawarah Desa husus ini ( MUSDESUS ) Para Peserta Terfokus Pada Evaluasi Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2020 Untuk Perencanaan Tahap Ke 3 ( Tiga ), Kegiatan - Kegiatan mana yang bisa digeser untuk dialihkan keuangannya menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke.3 ( Tiga ).


Setelah dilakukan Inventarisir dari Kegiatan - Kegiatan APBDes Ternyata Anggaran Untuk Rencana Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Lintang Pelaman Anggarannya sudah ada Tersedia di Belanja Keadaan Mendesak, dan Jumlah Anggaran Tersebut Cukup Untuk Penyaluran Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

Hanya Saja harus diadakan Musyawarah Desa husus untuk menyepakati dan menetapkan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Penyalurannya Sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Selama Tiga Bulan Terhitung Mulai Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Dan Pada Akhirnya Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman Setelah Beberapa Kali melakukan Pembahasan dan dialog secara terbuka antara peserta dan narasumber yang Hadir, Para Peserta Menyepakati dan Menyetujui Beberapa Hal yang menjadi Keputusan Rapat Musdesus ini diantaranya :

1. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Kegiatan Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

2. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD) Nominal Besarannya Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Tahap Ke Tiga Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Tidak ada Perubahan Tetap di Salurkan Kepada. 130 KPM.



Hasil Keputusan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman ini dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani Oleh Seluruh Perwakilan Unsur Masyarakat dan disyahkan Oleh Ketua Pimpinan Rapat, Sekaligus Menutup Kegiatan Musyawarah Desa Hususnya.

Sumber Berita : BPD Lintang Pelaman
Di Tulis Oleh  : Tatang Nurdian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar