Kamis, 31 Maret 2022

KEGIATAN PELATIHAN ADMINISTRASI TATA KELOLA MENEJEMEN BUMDES " DAME MAJU " DESA SUNGAI BATU.


KEGIATAN PELATIHAN ADMINISTRASI TATA KELOLA MENEJEMEN BUMDES " DAME MAJU " DESA SUNGAI BATU.


Desa News.Com- Pada Hari Kamis Tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2022, Pemerintah Desa Sungai Batu Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk administrasi Tata Kelola Menejemen Bumdes " DAME MAJU " Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Para Peserta Kegiatan Terdiri dari direktur Bumdes ( Ibu. Alisa Putri ), Sekretaris Bumdes ( Bpk.Gunawan ), Bendahara Bumdes ( Ibu.Fitriyani ), Pengawas Bumdes ( Bpk.Bujang Aleh ), Penasehat Bumdes ( Kepala Desa Sungai Batu, Bpk.Suisanto ), Kasi Ekbang dan Pemberdayaan Masyarakat ( Ibu.Elviana ), Dan Narasumber Pemberi Materi dari Tenaga Pendamping Profesional TPP Kabupaten Sanggau ( Bpk.Tatang Nurdian ).


Adapun Tujuan Kegiatan Pelatihan ini sebagaimana disampaikan Oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.Suisanto ) Sa'at diminta keterangan oleh Desa News.Com, Menurutnya' Sangat Perlu diadakannya Pelatihan Terkait Administrasi Kepada Pengurus, Pengelola Bumdes " DAME MAJU " Desa Sungai Batu, Karena Pekerjaan Mereka Langsung Bersentuhan Dengan Keuangan dari Hasil Usaha yang dikelolanya.


Jika tidak dicatat dalam pembukuan dan penatausahaan maka, bisa berakibat fatal, karena uang tersebut Yang dikelola itu harus dipertangungjawabkan, usaha yang saat ini sudah dikelola oleh bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu Yaitu Pengelolaan Jasa Internet Desa atau biasa di sebut Jaringan Wiffi Indihome, yang sudah tersambung di rumah - rumah warga desa sungai batu.


Omset Perbulan dari Pengelolaan Jasa Wiffi Jaringan Internet Desa alhamdulillah Sudah Bisa dikatakan Berhasil meskipun baru berjalan kurang lebih 3 bulan ini, kisaran omset tersebut rata - rata sejumlah Rp. 15.000.000,00, ( Lima Belas Juta Rupiah ) Perbulan. dari nilai pendapatan tersebut setelah Dikurangi bagi hasil dengan pihak ke tiga yaitu sebesar 60 % dari hasil usaha yang didapat perbulan, Untuk bumdes mendapat bagian 40 % dari pendapatan hasil usaha perbulan.


Pendapatan 40 % yang dikelola bumdes " Dame Maju " itu ada beberapa pembagian lagi diantaranya Pembagian untuk persentase Gaji Pegawai, Gaji Pengawas, Gaji Penasehat dan Pelaksana Operasional Bumdes dan yang terakhir persentase pembagian untuk Pendapatan Asli Desa ( PAD ), Saya Optimis Sebagai Kepala Desa Sungai Batu, Bahwa Tahun depan, Desa Sungai Batu Mendapatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) Paling Sedikit Sekitar Rp. 50.000.000,00, ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan Adanya PAD maka bisa terbantu penambahan anggaran di APBDes Desa Sungai Batu mulai tahun Anggaran 2023 nanti.


Karena jujur saja pendapatan Transfer yang selama ini desa sungai batu terima hanya tiga mata Anggaran saja yaitu, Dana Desa ( DD ) dari Pusat, Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari Kabupaten Sanggau dan Retribusi Bagi Hasil Pajak PBB dari Kabupaten Sanggau, sehingga banyak kekurangan Dana yang mesti harus diusahakan lagi bagaimna caranya untuk mencari sumber pendapatan desa Lainnya.

Berangkat dari Permasalahan tersebut, saya kepala desa sungai batu berusaha keras untuk berjuang Mengidentifikasi potensi yang ada di wilayah desa sungai batu, untuk tujuan peningkatan pendapatan Desa Sungai Batu, maka berdirilah bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu ini.
" Demikian Keterangan dari Kepala Desa Sungai Batu Kepada Awak Media Desa News.Com "

Kegiatan Pelatihan dimulai dari Jam 08 - 00 sampai Dengan Jam 16 - 00 wib, Materi Yang di sampaiakan dan disimulasikan kepada peserta kegiatan diantaranya, Pengisian BUKU BANK, Pengisian BUKU KAS UMUM dan Pengisian BUKU INVENTARIS serta Administrasi Surat Menyurat Bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu.

Sumber Beriata    : Pemdes Sungai Batu
Ditulis Oleh         : Tatang Nurdian
Diberdayakan     : Desa News.Com

Rabu, 23 Maret 2022

KINI BUMDES "DAME MAJU" DESA SUNGAI BATU TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM.

KINI BUMDES "DAME MAJU" DESA SUNGAI BATU TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM.
Desa News.Com - Kerja Keras dan Usaha tidak ada yang sia - sia Jika diawali dengan niat yang tulus dan ikhlas, Pendaftaran Sertifikat Badan Hukum BUMDES " DAME MAJU " Desa Sungai Batu Kepada Kemenhumham hanya dalam kurun waktu 10 hari sudah terverifikasi lolos dan terbit, Kini Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) " DAME MAJU " Desa Sungai Batu Sudah Legal Formal Untuk Menjalakan Usahanya.

Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal ini mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

Hal tersebut dijelaskan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kabupaten Sanggau, Tatang Nurdian

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujarnya.

Penulis.             : Tatang Nurdian
Sumber Berita : Pemdes Sungai Batu

#Desaku Harapanku
#Bangga Buatan Indonesia
#Desa Bisa
#Mulai Dari Desa
#Desa Maju Indonesia Maju
#Kemendes PDTT

Rabu, 16 Februari 2022

DANDIM 1204 / SANGGAU DAN BUPATI SANGGAU LAKUKAN PENANAMAN JAGUNG DI DESA MENGKIANG


DANDIM 1204/SANGGAU DAN BUPATI LAKUKAN PENANAMAN
JAGUNG PERDANA.

Desa News Com - Komandan Kodim 1204/Sanggau bersama Bupati Sanggau menghadiri serta melakukan penanaman perdana jagung diDusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kec. Kapuas Kab. Sanggau dilahan seluas 3 Hektar.

Pada kesempatan itu Komandan Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama mengatakan,Saya mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan hangat dari masyarakat Dusun Sungai Langer atas kedatangan kami ke Dusun ini. 

"Kami telah melihat beberapa demonstrasi diantaranya pembuatan cuka Kayu dan penyiraman tanaman menggunakan mesin motor diharapkan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan guna mencegah Karhutla,Kami bangga datang kesini karna Dusun Sungai Langer merupakan Dusun penyumbang Oksigen terbaik di Kabupaten Sanggau."imbuhnya.

"Besar harapan kami masyarakat terus bergotong royong didalam melaksanakan pembangunan serta kita harus memiliki target sehingga capaiannya terus meningkat."pungkasnya.

Sementara itu Bupati Sanggau dalam sambutanya menyampaiakan Kami senang datang kembali ke Sungai Langer  yang mana hari ini kami datang kembali untuk melaksanakan penanaman jagung,Buat rancangan untuk menjadikan Dusun Sungai Langer penghasil hortikultura di Kabupaten Sanggau melalui pembinaan dari Dinas pertanian.

"Mari bersama-sama untuk kelola dan rencanakan dengan benar sehingga tata ruang Dusun Sungai Langer menjadi kesejahteraan tanaman Hortikultura."Pungkas Bupati

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. Ip, M. Si.,Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama.,Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP Sri Mulyono.,Kadis Bina Marga dan Sumber Daya air Ir. John Hendri, M. Si.,Kadis KPTPHP Kab. Sanggau Kubin SP.,Kadis Kesehatan Kab. Sanggau Ginting, S. Si, Apt, MKM.,Kapala Dinas Sosial Kab. Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M. Si.,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bpk. Azwarsyah.,Humas PT. Finantara Intiga Bpk. Ali Akbar.,Kepala Desa Mengkiang Bpk. Junaidi dan Warga Dusun Sungai Langer.  

Reposted from @Tatang Nurdian

Senin, 07 Februari 2022

LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

 LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa 
secara tertulis paling lambat 3 bulan 
setelah berakhir tahun anggaran.

Desa News Com - Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 

    Tujuan

    Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

    LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

    Semoga Bermanfaat.

    Ditulis Oleh : Tatang Nurdian


Senin, 24 Mei 2021

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa


Desa News.Com - Banyak diantara sobat desa yang mempertanyakan tentang Honorarium Petugas Pendata SDGs Desa dan juga mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dianggarkan dalam kegiatan Pendanaan SDGs Desa itu apa saja?

Pertanyaan tersebut wajar saja terlontar, lantaran banyak diantara petugas pendataan SDGs Desa tidak tahu atau belum tahu seperti apa RAB Pendanaan SDGs Desa yang sesuai dengan petunjuk Kemendes PDTT.

Sesuai dari isi Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomer : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran  Data IDM Berbasis  SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh  Indonesia

  1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
  2. dst;
  3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021  dan belum mengalokasikan komponen anggaran  Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. dst;
  5. dst;
  6. dst;
  7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs  Desa, beserta lampirannya.

Pada nomer 3 diatas Bagi Desa yang sudah menetapkan  APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan  refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs  Desa sesuai ketentuan yang berlaku

Refocusing pendataan SDGs Desa adalah perubahan anggaran kegiatan yang semula digunakan untuk bidang kegiatan membangun atau bidang kegiatan yang lainnya dipotong atau dialihkan untuk dianggarkan kedalam kegiatan mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai  ketentuan yang berlaku.

Admin ambil contoh, misalnya pada  APBDes terdapat RAB kegiatan pembangunan berupa Pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 1 Km senilai Rp.200.000.000,-  Selanjutnya RAB tersebut bisa diadakan perubahan atau pemotongan menjadi pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 0.5 Km senilai Rp.100.000.000,-

Setelah mengadakan refocusing anggaran, dana yang ada bisa digunakan untuk penunjang kegiatan Pendata SDGs Desa yang dituangkan kedalam APBDes, seperti berikut ini:

  1. Sosialisasi dan pembentukan tim pokja
  2. Belanja barang konsumsi (makan dan minum)
  3. Rapat dan pembekalan tim pokja
  4. Kegiatan pendataan SDGs Desa
  5. Belanja jasa honorarium pendataan
  6. Belanja jasa honorarium pengimputan
  7. Belanja modal pengadaan peralatan, seperti:
  • HP Android
  • Paket pulsa data

 Semoga bermanfaat, Selamat bekerja.


Ditulis Oleh         : Tatang Nurdian
Sumber Materi   : Pusdatin Kemendes PDTT RI

Rabu, 21 April 2021

KEGIATAN SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) SKALA MIKRO DI DESA LINTANG PELAMAN TAHUN ANGGARAN 2021

KEGIATAN SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) SKALA MIKRO DI DESA LINTANG PELAMAN
TAHUN ANGGARAN 2021



Desa News.Com- Senin 18  April  2021, Pemerintah Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di Desa Lintang Pelaman.

Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di tingkat Desa Lintang Pelaman sehingga Pemerintah Desa Lintang Pelaman dalam hal ini Sangat Serius dan Mendukung penuh untuk penganggaran kegiatannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun Anggaran 2021.


Pada acara kegiatan tersebut pemerintah desa lintang pelaman mengundang narasumber Dari Tingkat kecamatan kapuas yaitu, Camat Kapuas, Kapolsek Kapuas dan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kecamatan Kapuas, para peserta undangan yang hadir dari Unsur perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) dan Masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Lintang Pelaman ( Bpk.SUPINU ) Beliau Kepala Desa yang terpilih kembali untuk periode ke dua nya, setelah acara dibuka kepala desa memaparkan tentang maksud dan tujuan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di wilayah desa lintang pelaman.


" Pada dasarnya saya selaku kepala desa menginginkan agar masyakat desa bisa aman dari penyebaran virus covid-19 hususnya di desa lintang pelaman "
" Maka Segala Upaya Saya Lakukan demi masyakat desa, sampai dukungan anggaran pun saya fokuskan dari 8 % dan saya tambahkan lagi dananya " ( Kata Kepala Desa ).


Selesai pemaparan kepala desa acara lanjut ke poko intinya yaitu sosialisasi PPKM Oleh Narasumber dari kecamatan Kapuas yaitu Camat Kapuas,dalam pemaparannya camat kapuas lebih kepada penekanan soal disiplin penegakan prokes ditingkat desa masing - masing, karena jika semua disiplin dalam penegakan prokes ini kita yakin virus tersebut bakal mental tidak bisa merasuk pada tubuh manusia.


Pak Camat Juga Sangat Mengapresiasi Kepada Kepala Desa Lintang Pelaman yang Mana Telah Respon dan Sigap dalam menegakan aturan tentang prokes ditingkat desa lintang pelaman, karena baru satu desa saja yang sudah siap dan dananya didukung penuh di APBDesnya tahun anggaran 2021.


Sesi selanjutnya disampaikan oleh bapak Kapolsek Kapuas, diawal materinya pak Kapolsek Di dahului dengan ucapan terima kasih kepada warga desa dan pemerintah desa lintang pelaman telah kompak dan bekerja sama dengan baik, semoga semua ini bisa seterusnya.


Pak Kapolsek menjelaskan tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan dan jangan coba - coba untuk merasa bahwa virus covid-19 ini tidak ada ada atau hanya hox, virus ini ada namun tak terlihat oleh mata kita, maka lebih baik mencegah dari pada mengobati karena belum ada obatnya, sekali pun vaksin sudah ada bukan berarti itu bakal aman tidak terkena virus, tetap bakal kena jika kita pas lengah.


Sesi Terakhir materi disampaikan oleh tenaga pendamping profesional ( TPP ) Kecamatan Kapuas ( Bpk. Tatang Nurdian ) Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat ( PPKM ) Skala mikro di tingkat desa adalah upaya untuk memutus rantai penebaran virus corona ditingkat desa.


Kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) Desa Lintang Pelaman Tahun Anggaran 2021, dari Dana Desa ( DD ) Sebesar  8 % minimal untuk Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat ( PPKM ) Skala Mikro di tingkat Desa, Desa Lintang Pelaman dari anggaran 8 % mencapai Rp. 99 Juta.dan ditambahkan lagi oleh pemerintah desa sehingga berjumlah 100 Juta lebih.

Anggaran untuk kegiatan PPKM ini terbagi di tiga Bidang yaitu bidang Bidang Pembangunan Sub.Bidang Kesehatan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Sub.Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan dan Bidang Penanggulangan Bencana Sub.Bidang Keadaan darurat.
Untuk Desa Lintang Pelaman Kegiatan di APBDes nya yaitu sebagai berikut :

1. Sub Bidang Kesehatan :

- Kegiatan edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan penanganan Pandemi Covid - 19
- Bantuan dan dukungan untuk pelaksanaan Testing / Tracing / Treatment
- Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan Pembersih tangan ( Hand Sanilizer )
- Penyemprotan Cairan disinfektan
- Peniapan dan Perawatan Ruang Isolasi Desa
- Sekretariat Satgas Penanganan Covid - 19

2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Sub.Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum :

- Pembangunan Posko Kampung Tangguh
- Sarana Prasarana Pos Jaga

3. Bidang Penanggulangan Bencana, Sub.Bidang Keadaan darurat :

- Pemulusaraan Jenazah.

Jika Semua ini sudah tersedia di APBDes Desa Masing - Masing Maka Desa bisa dinyatakan Desa siaga bencana, karena sudah menganggarkan anggaran kesiapan apa bila terjadi Bencana di desanya.

Apakah didesa Kawan - kawan sudah tersedia seperti ini di APBDes Desanya  ??
Mari kita liat Informasi grafik transfaransi APBDes yang biasa dipampang di depan kantor Desanya.

Di tulis Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kecamatan Kapuas Kab.Sanggau.




Senin, 19 April 2021

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) DESA LINTANG PELAMAN DIHADIRI OLEH CAMAT KAPUAS DAN KAPOLSEK KAPUAS.

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) DESA LINTANG PELAMAN DIHADIRI OLEH CAMAT KAPUAS DAN KAPOLSEK KAPUAS.



Desa News.Com- Senin 19 April  2021, Pemerintah Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Melaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ).


Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Lintang Pelaman Tahun Anggaran 2021, dan Telah ditetapkan Dengan Peraturan Desa Lintang Pelaman.

Kegiatan Tersebut dihadiri Oleh Muspika Kecamatan Kapuas yaitu :

1. Camat Kapuas
2. Kapolsek Kapuas
3. Pendamping Desa Kecamatan Kapuas

Selain Muspika yang hadir pada kegiatan tersebut, hadir juga Unsur Perangkat Desa Lintang Pelaman, Ketua BPD Beserta Anggotanya, Para Ketua RT Se-Desa Lintang Pelaman, Tumenggung Adat Beserta Para Ketua Adat, Linmas Desa dan Perwakilan dari Perusahaan PT.PTLJ.

Kegiatan Penyaluran BLT-DD tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Lintang Pelaman ( Bpk.SUPINU ) dilanjutkan dengan pemaparan kepala desa lintang pelaman, terkait penyaluran BLT-DD, Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) ini bisa terealisasi berkat kerja keras dan usaha perangkat desa kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat yang ada dilintang pelaman, yang mana dimulai dari pendataan calon peserta penerima BLT-DD Sampi dengan Tingkat Musyawarah Desa husus untuk menetapkan jumlah penerima BLT-DD nya.
sehingga tiba saatnya penyaluran pada hari ini senin tanggal  19 april  2021 yang mana tersalur kepada 130 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) nominalnya sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk tiga dusun yaitu Dusun Lintang Pelaman, Dusun Engkiting dan Dusun Engkalet, dan baru bisa tersalurkan Tahap Pertama untuk bulan januari saja. " Penyampaikan Kepala Desa Lintang Pelaman".

Kemudian dilanjutkan pemaparan dari bapak camat kapuas,beliau menyarankan kepada peserta penerima BLT-DD, " untuk masyarakat desa lintang pelaman diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan, seperti melaksanakan pola hidup bersih dan sehat ( PHBS ) Karena dengan cara ini lah masyarakat bisa memutus rantai penyebaran virus corona, kemudian pergunakanlah BLT-DD ini dengan tepat dan berguna bagi kesehatan kita, jangan sampai digunakan untuk hal - hal negatif, " ( pesan camat kapuas ) "

yang terakhir dilanjutkan pemaparan dari bapak kalposek kapauas, dalam pemaparannya Kapolsek kapuas lebih pada pembinaan edukasi kepada masyarakat, " Masyarakat harus tetap waspada dengan penyebaran virus corona, karena wilayah kita belum 100 % aman dari Penyebaran Virus Corona, Tetap ikuti protokol kesehatan selalu gunakan masker, cuci tangan dan jangan berkerumun, masyarakat juga diharapkan agar tahun 2021 ini jangan diadakan pesta gawai nosu minu podi ( GAWAI ) yang boleh dilakukan hanya ritualnya saja itu juga harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan. " pesan pak kapolsek "






Ditulis Oleh   : TATANG NURDIAN
Sumber data : Pemdes Lintang Pelaman