Kamis, 24 September 2020

KARUT-MARUT JALAN PEMERINTAHAN DESA SEPANJANG TAHUN MENURUT KAJIAN SECARA AKADEMIS AKTIVIS PEMERHATI PEMERINTAHAN DESA PERIODE 2015 - 2019. ( TATANG NURDIAN )



KARUT-MARUT JALAN PEMERINTAHAN DESA SEPANJANG TAHUN MENURUT KAJIAN SECARA AKADEMIS AKTIVIS PEMERHATI 
PEMERINTAHAN DESA 
PERIODE  2015 - 2019. 
( TATANG NURDIAN )
 

tatangnurdian@blogspot.com
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.

Kondisi karut-marut Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa ini bila dicermati, dapat ditemukan penyebabnya, antara lain:

1. Pemrintah Pusat terlalu percaya kepada Pemerintah Daerah atas persoalan Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa

2. Pemerintah Propinsi banyak yang tidak cermat dalam mengevaluasi regulasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang gagal paham dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang mengatur tata kelola desa, akibatnya banyak regulasi di daerah yang mengatur tata kelola desa menabrak regulasi Pemerintah Pusat.

4. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang dengan sengaja mengabaikan regulasi dari Pemerintah pusat terkait dengan tata kelola desa dengan alasan otonomi.

5. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang asal-asalan dalam menempatkan pejabat dan/atau pegawai di SKPD/OPD yang memiliki tugas, kewajiban, dan kewenangan membina Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.

6. SKPD/OPD sektoral masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

7. Lembaga publik atau NGO masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi.

8. Pemerintah Desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

9. BPD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

10. LKD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

11. Ormas dan Orpol tingkat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi dan semangat belajar.

12. Masyarakat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan, sosialisasi dan semangat belajar.

Lalu apa saja yang merupakan bagian dari Tata Pemerintahan Desa baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa itu dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Regulasi desa
1.1. Peraturan Desa
1.2. Peraturan Kepala Desa
1.3. Peraturan Bersama Kepala desa
1.4. Keputusan Kepala Desa
2. Regestrasi desa
2.1. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Sekretaris Desa
2.2. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur tata Usaha dan Umum
2.3. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Perencanaan
2.4. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Keuangan
2.5. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pemerintahan
2.6. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Kesejahteraan
2.7. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pelayanan
2.8. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kepala Dusun
2.9. Buku-buku regestrasi desa tupoksi BPD
2.10. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD
2.11. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD Lainnya.
3. Dekumen desa
3.1. Dokumen Kegiatan Anggaran (DPA dan DLPA)
3.2. Dokumen Kegiatan Insidentil. (DPA dan DLPA)
3.3. Dokumen Kegiatan Penugasan (DPA dan DLPA)
3.4. Dokumen Kegiatan Sektoral (DPA dan DLPA)
3.5. Dokumen Kegiatan Perbantuan (DPA dan DLPA)
3.6. Dokumen Pembangunan Desa (RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes)
3.7. Dokumen Laporan Kepala Desa [LPPDes (SM, ATA, dan AMJ)]
3.8. Dokumen Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
3.9. Dokumen Laporan BPD [LEK (SM, ATA, dan AMJ)]
3.10. Dokumen Surat Berharga Milik Desa (Sertifikat dan Akta)
3.11. Dokumen SK Aparatur Desa
3.12. Dokumen Perjanjian Desa (kerjasama, jual-beli, sewa, dan hibah) Hak Milik Desa.
4. Administrasi desa
4.1. Arsip Surat Masuk
4.2. Arsip Surat Keluar
4.3. Arsip Surat Pelayanan Masyarakat.
5. Keuangan desa
5.1. Dokumen APBDes
5.2. Dokumen APBDes Perubahan
5.3. Dokumen LRP-APBDes Semester 1 dan 2
5.4. Dokumen LPRP-APBDes ATA, dan AMJ
5.5. Buku Rekening Kas Desa (RKD)
6. Aset Desa
6.1. Tanah Milik Desa
6.2. Bangunan Milik Desa
6.3. Usaha Desa
6.4. Inventaris Desa
7. Institusi desa
7.1. Pemdes.
7.2. BPD
7.3. LKD
7.4. LKD Lainnya Dalam Kewenangan Desa
7.5. Ormas Tingkat Desa (Yayasan, Perkumpulan, LSM)
7.6. Orpol Tingkat Desa
8. Masyarakat/Penduduk desa (SDM)
8.1. Komposisi
8.2. Demografi
8.3. Domisili
8.4. Mobilitas
9. Alam desa (SDA)
9.1. Geografi
9.2. Topografi
9.3. Potensi
10. Niaga Desa
10.1. Bumdes
10.2. Pasar Desa
10.3. Wisata Desa
10.4. Jasa Pelayanan Milik Desa
10.5. Usaha Bersama Supra Desa
10.6. Usaha Bersama Dengan Pihak Ketiga.
11. Kebutuhan Sosial Dasar Pendidikan dan Kesehatan
11.1. Sarana dan Prasarana Pendidikan
11.2. Penyelenggaraan Pendidikan
11.3. Sarana dan Prasarana Kesehatan
11.4. Pelayanan Kesehatan

Akibat dari kondisi sebagaimana diuraikan di atas, akta-fakta di lapangan menunjukkan:

1. Bahwa banyak desa yang nyaris dijalankan tanpa peraturan baik Perdes, Perkades, Permakades, dan/atau kepKades yang semestinya harus dimiliki oleh

desa sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku. Ini karena Pemerintah desa banyak yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun peraturan di desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

2. Bahwa masih banyak desa yang Pemdes, BPD dan LKD nya belum memiliki dan mengisi buku-buku regestrasi secara lengkap yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing baik bentuk manual maupun digital. Hal ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun dan mengisi buku-buku regester desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

3. Bahwa teramat banyak Pemerintah Desa yang keberadaan dan kepemilikan dokumen desa yang camping dan karut, misalnya:

a. DPA dan DLPA yang banyak rekayasa dan konspiratif.

b. Desa tidak punya dokumen RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.

c. Kades tidak membuat LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.

d. BPD tidak membuat Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.

e. Tanah milik desa tidak dan/atau belum disertifikatkan, bahkan banyak yang pindah kepemilikan.

f. Dokumen dan surat berharga milik desa yang tidak diarsipkan denga baik dan benar.

Ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun format dokumen-dokumen desa tersebut. Demikian pula para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

4. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dan/atau belum mengarsipkan agenda surat masuk dan keluar serta surat pelayanan kepada masyarakat secara baik dan benar berdasarkan ilmu kearsipan secara manual maupun digital. Demikian juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

5. Bahwa sepanjang dan setiap tahun, tindak kecurangan perihal keuangan desa cenderung meningkat, baik uangnya maupun penatausahaannya. Hal ini dapat dilihat dari antara lain;

a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu.

b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran maupun Akhir Masa Jabatan juga secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu, bahkan banyak pula yang tidak membuat.

c. Rekening Kas Desa tertutup terhadap BPD.

d. Menejemen keuangan laksana pedagang soto.

e. Pembuatan DPA secara mall prosedur dan DLPA yang banyak markup anggaran.

6. Bahwa Aset Desa banyak yang tidak teregstrasi dan terdokumen, bahkan banyak pula yang hilang obyeknya. Hali ini dapat dilihat antara lain:

a. Tanah milik desa menjadi hak milik perorangan atau kelompok.

b. Bangunan milik desa digunakan perorangan atau kelompok tanpa perjanjian apapun. Bahkan ada yang dibiarkan tidak terurus.

c. Inventaris Desa dibawah pulang dan diklaim sebagai milik pribadi.

d. Usaha milik desa dikelola perorangan atau kelompok, hasilnya pun tidak masuk sebagai PAD.

7. Bahwa banyak personal institusi di desa merupakan hasil produk dari kolusi dan nepotisme. Disamp[ing itu secara institusional maupun personal masik banyak yang belum mampu memfungsikan diri dengan baik dab benar serta maksimal.

8. Bahwa masyarakat desa cenderung apatis terhadap dinamika pemerintahan desanya, hal ini disamping karena kekurangtahuan masyarakat tentang tata Pemerintahan desa juga ketakutan apabila banyak bertanya, mengali informasi, mengawasi, dan menyampaikan pendapat, cencerung dijustis negativ dan diisolasi sosialnya.

9. Bahwa masih banyak sunber daya alam di desa banyak yang belum maksimal dibudidayakan, hal ini lebih dikarenakan minimnya kader atau tokoh kreatif dan inovatif di desa. Kecenderungan masyarakat desa beraktivitas secara konvensional.

10. Bahwa masih sangat sedikit desa yang mampu membanghun niaga desa baik yang memberi keuntungan keuangan desa terlebih keuntungan finansial kepada masyarakat secara masimal. Terbukti:

a. Banyak Bumdes mangkrak. Bahkan hancur.
b. Banyak pasar desa yang sepi akibat serangan waralaba.
c. Banyak wisata desa yang gagal untung.
d. Banyak kegiatan eksplorasi di desa tetapi tidak memberi kemakmuran masyarakat desa.

11. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak inten hadir dalam dunia pendidikan dan kesehatan masyarakatnya. Hali ini bila dicermati karena adanya asumsi bahwa dunia pendidikan dan kesehatan sudah ada institusi sektoral yang mengelolanya.

Setelah diketahui data, fakta, dan problematika sebagaimana terurai rinci di atas, maka solusi mengatasi agar Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa tidak terjadi karut-marut sepanjang tahun dan selama masa periode antara lain:

1. Intensitas bimbingan teknis penyusunan peraturan di desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

2. Intensitas bimbingan teknis pembuatan buku regestrasi desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

3. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:

a. Pembuatan dan penyusunan DPA dan DLPA.

b. Pembuatan dan penyusunan RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.

c. Pembuatan dan penyusunan LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.

d. Pembuatan dan penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.

e. Fasilitasi mengurusan sertifikat Tanah milik desa.

f. Tata kearsipan desa denga baik dan benar.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

4. Intensitas bimbingan teknis tata kearsipan desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

5. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:

a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran dan Akhir Masa Jabatan
c. Menejemen keuangan
d. Pembuatan DPA dan DLPA

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

6. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa dalam meregestrasikan dan mendokumentasikan, serta pemeliharaan:

a. Tanah milik desa.
b. Bangunan milik desa
c. Inventaris Desa.
d. Usaha milik desa sebagai PAD.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

7. Intensitas bimbingan teknis dan pembinaan kinerja terhadap aparatur desa sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

8. Intensitas sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat desa tentang kewajiban dan haknya sebagai wqarga desa.yang dilakukan oleh pemerintah desa BPD, LKD, dan takoh masyarakat lainnya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

9. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis terhadap seluruh elemen aparatur dan masyarakat desa tentang pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam yang ada dan menjadi kewenangan desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang

ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

10. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis serta sosialisasi terhadap seluruh aparatur dan masyarakat desa mengenai:

a. Membangun dan mengembangkan Bumdes.
b. Memajukan pasar desa.
c. Mengembangkan wisata desa.
d. Kegiatan eksplorasi di desa yang memberi kemakmuran masyarakat desa.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

11. Intensitas pembinaan dan sosialisasi perihal pendidikan dan kesehatan masyarakat di desa terhadap seluruh elemen aparatur dan masyakat desa terkait dengan: .

a. Sarana dan Prasarana Pendidikan
b. Penyelenggaraan Pendidikan
c. Sarana dan Prasarana Kesehatan
d. Pelayanan Kesehatan

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

Pada akhir tulisan ini, sesungguhnya antara Tata Kelola Desa dan Tata Niaga desa itu dilaksanakan secara integral, satu dengan yang lain saling bersinergi. Oleh sebab itu para pelaksana harus mengedepankan kebersamaan dan musyawarah. Para pelaksana juga harus mau dan mampu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Senin, 21 September 2020

KEGIATAN MONITORING PELAKSANAAN APBDES DESA PENYALIMAU TAHUN ANGGARAN 2020. OLEH TIM PEMBINA KECAMATAN KAPUAS


KEGIATAN MONITORING PELAKSANAAN APBDES 
DESA PENYALIMAU TAHUN ANGGARAN 2020.
OLEH TIM PEMBINA KECAMATAN KAPUAS


tatangnurdian@blogspot.com
Senin Tanggal  21 September 2020 Tim Pembina Kecamatan Kapuas Melaksanakan Kegiatan Monitoring Pelaksanaan APBDesa Penyalimau Tahun Anggaran 2020, Kegiatan Tersebut Bertujuan Untuk Memastikan Kegiatan Yang dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Sesuai dengan Dokumen Perencanaannya.

Tim Pembina Kecamatan Kapuas dipimpin langsung oleh Sekcam Kapua ( Bpk.MARKUS TABA ) Beranggotakan Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ), Kasi Ekbang Kantor Camat Kapuas ( Ibu.SITI NURHAYATI, S.Sos ), Staf Kantor Camat Kapuas ( Bpk.NAZARUDIN ) Serta Pendamping Desa ( Bpk.TATANG NURDIAN ) Kegiatan Tersebut Berdasarkan Surat Perintah Tugas Camat Kapuas.


Setelah Tiba Rombongan Tim Pembina Kecamatan Kapuas dikantor Desa Penyalimau, Kedatangannya Disambut baik oleh Pj.Kepala Desa Penyalimau beserta perangkatnya dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Penyalimau.


Selang beberapa menit kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh tim pembina Kecamatan Kepada PJ.Kepala Desa dan Perangkat Desanya Selaku Penyelenggaran Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2020, sesi tanya jawab ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan di APBDes Tahun Anggaran 2020, Agar sesuai dengn dokumen perencanaannya.


Usai diskusi dan tanya jawab, sehingga tim pembina kecamatan mendapatkan data bahwa pelaksanaan Kegiatan Fisik untuk anggaran Tahun 2020 Sebanyak Delapan ( 8 ) Paket Kegiatan Fisik yang berada di Empat dusun. Pertama Dusun Penyalimau Hulu, Dusun Penyalimau Empaong, Dusun Sungai Kunyit Dalam dan Dusun Riam Putih.


Setelah Semuanya data telah dikumpulkan maka tim pembina kecamatan kapuas beserta jajaran Aparatur Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) berangkat menuju lokasi di Empat dusun Untuk diadakan cek fisik, dan semua kegiatan Pelaksanaan APBDesa Penyalimau Sudah Sesuai dengan Dokumen APBDesanya.

Sabtu, 19 September 2020

BUDIDAYA BONSAY KELAPA KREATIVITAS WARGA DESA PENYALIMAU

BUDIDAYA BONSAY KELAPA KREATIVITAS WARGA DESA PENYALIMAU


tatangnurdian@blogspot.com
Desa Penyalimau Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,terdiri dari 5 Dusun Yang mana mayoritas penduduknya adalah suku dayak Pompank,kemudian ada juga suku jawa , NTT dan Bali NTB, kebetulan desa tersebut pada masa pemerintahan orde baru masuk program transmigrasi Sehingga ada percampuran suku lainnya yang tinggal di Desa Penyalimau, Sedangkan agama yang dianut Masyarakat Desa Penyalimau Mayoritasnya Beragama Katholik Tetapi ada juga yang beragama Kristen Protestan, Islam dan Hindu.


Masyarakat Desa Penyalimau Sangat Menjungjung tinggi rasa persaudaraan antar sesama masyarakat Yang berada di Desa Penyalimau, sehingga kehidupan sehari - hari selalu rukun damai,aman dan tenram. Sedangkan Mata Pencaharian Masyarakat Desa Penyalimau Rata - rata Petani Pekebun Kelapa Sawit dan Petani Kebun Karet.


Desa Penyalimau Memiliki Wilayah Administratif Pemerintahan Desa Yang dipimpin Oleh Pj.Kepala Desa Penyalimau Bpk.NIKODEMUS URFILAS SILLA, Spd.K dengan struktur Organisasi Pemerintahan Desa Penyalimau Yaitu ada : Sekretaris Desa,Kasi Tata Pemerintahan dan Pembinaan Masyarakat,Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat,Kepala Urusan Keuangan, Kepala Urusan Umum dan Memiliki Lima ( 5 ) Kepala Unsur Kewilayahan ( Kadus ).


Pemerintah Desa Penyalimau berkomitmen untuk tahun anggaran 2020 ini ingin mengembangkan dan Menggali Potensi yang ada di wilayah Desa Penyalimau salah satunya memberikan dukungan kepada Kelompok Masyarakat yang punya bakat dan skil sehingga memiliki karya seni atau produk unggulan Desa.

PJ.Kepala Desa Penyalimau Selalu Koordinasi dengan Camat Kapuas, DPMD Kab.Sanggau dan Pendamping Desa untuk melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa Penyalimau,sehingga Program yang diinginkan bisa berjalan dengan baik dan tentunya bisa menjadikan sumber ekonomi Masyarakat Desa,salah satunya hasil dari kreativitas masyarakat Desa Penyalimau adalah Budidaya Bonsay Kelapa,dimana Budidaya Bonsay Kelapa ini memiliki nilai seni kreatif dari seorang anak muda Desa Penyalimau Bernama David,beliau pertama kali membuat suatu karya dengan memanfaatkan Buah Kelapa yang ada disekitar wilayah desanya.


David berharap karyanya ini bisa menjadi sebuah komoditi produk unggulan Desa Penyalimau Sehingga nantinya desa penyalimau menjadi Kampung Wisata Bonsay Kelapa,tentunya hal ini juga Perlu pengakuan hak paten dari pemerintah daerah kabupaten sanggau."hal ini sempat diungkapkan david saat berkordinasi dengan pendamping desa " ( Tatang Nurdian ).
Produk Komoditi Bonsay Kelapa ini memiliki bahan dasar buah kelapa yang sudah kering atau sudah Tua baru bisa diolah oleh tangan david si pengrajin komoditi bonsay kelapa :

Proses Awal Pembuatan Oleh Sang Pengrajin David Yaitu dari Buah Kelapa Yang Sudah Cukup Tua.
Proses Kedua Buah Kelapa Yang Telah Siap dan Cukup Tua Mulai dikupas menggunakan alat pekakas Seadanya.
Ketiga Buah Kelapa yang Sudah Tua telah selesai dikupas maka yang tersisa adalah biji kelapa atau Batok kelapa
Proses Ke Empat Biji Kelapa yang Sudah dikupas dibersihkan agar sabut yang masih menempel Dibersihakan kembali sampai benar - benar bersih
Proses Ke Lima adalah Merendam Buah Kelapa dalam air agar tumbuh akarnya
Bisa Juga Proses Perendaman Kelapa Sebelum dikupas yang penting bisa tumbuh akarnya
Proses Perendaman yang sudah dikupas seperti ini gaess.....
Proses Ke Enam Hasil Perendaman Buah Kelapa Sampai Tumbuh Tunas dan akarnya seperti ini Gaess
Kemudian Proses Ke Tujuh Mulai Masukan ke dalam pot bunga serta dikasih media tanah
Nah Proses Ke Delapan Penampakannya sudah mulai Sempurna gaess..............
Hasil dari olahan Sudah Jadi dan Siap dipasarkan Gaess...............................



Ini Salah Satu Koleksi Bonsay yang sudah jadi dan siap dipasarkan gaess.............














Saat ini produk hasil kerajinan tangan david belum mempunyai pasar untuk penjualannya sehingga David berharap kepada pemerintah Desa Penyalimau agar bisa mencari pasar untuk menjual produk Budi daya bonsay kelapa ini, bagi masyarakat atau pembaca blog ini jika berminat untuk membeli produk bonsay kelapa silahkan menghubungi Sebagai Berikut :

Kontak Person    : An.Tatang Nurdian
Nomor Hp / Wa  : 081321514759
Alamat Email     : tatangnurdian@gmail.com