KARUT-MARUT JALAN PEMERINTAHAN DESA SEPANJANG TAHUN MENURUT KAJIAN SECARA AKADEMIS AKTIVIS PEMERHATI
PEMERINTAHAN DESA
PERIODE 2015 - 2019.
( TATANG NURDIAN )
tatangnurdian@blogspot.com
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.
Kondisi karut-marut Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa ini bila dicermati, dapat ditemukan penyebabnya, antara lain:
1. Pemrintah Pusat terlalu percaya kepada Pemerintah Daerah atas persoalan Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa
2. Pemerintah Propinsi banyak yang tidak cermat dalam mengevaluasi regulasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang gagal paham dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang mengatur tata kelola desa, akibatnya banyak regulasi di daerah yang mengatur tata kelola desa menabrak regulasi Pemerintah Pusat.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang dengan sengaja mengabaikan regulasi dari Pemerintah pusat terkait dengan tata kelola desa dengan alasan otonomi.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang asal-asalan dalam menempatkan pejabat dan/atau pegawai di SKPD/OPD yang memiliki tugas, kewajiban, dan kewenangan membina Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.
6. SKPD/OPD sektoral masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
7. Lembaga publik atau NGO masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi.
8. Pemerintah Desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.
9. BPD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.
10. LKD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.
11. Ormas dan Orpol tingkat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi dan semangat belajar.
12. Masyarakat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan, sosialisasi dan semangat belajar.
Lalu apa saja yang merupakan bagian dari Tata Pemerintahan Desa baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Regulasi desa
1.1. Peraturan Desa
1.2. Peraturan Kepala Desa
1.3. Peraturan Bersama Kepala desa
1.4. Keputusan Kepala Desa
2. Regestrasi desa
2.1. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Sekretaris Desa
2.2. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur tata Usaha dan Umum
2.3. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Perencanaan
2.4. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Keuangan
2.5. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pemerintahan
2.6. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Kesejahteraan
2.7. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pelayanan
2.8. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kepala Dusun
2.9. Buku-buku regestrasi desa tupoksi BPD
2.10. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD
2.11. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD Lainnya.
3. Dekumen desa
3.1. Dokumen Kegiatan Anggaran (DPA dan DLPA)
3.2. Dokumen Kegiatan Insidentil. (DPA dan DLPA)
3.3. Dokumen Kegiatan Penugasan (DPA dan DLPA)
3.4. Dokumen Kegiatan Sektoral (DPA dan DLPA)
3.5. Dokumen Kegiatan Perbantuan (DPA dan DLPA)
3.6. Dokumen Pembangunan Desa (RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes)
3.7. Dokumen Laporan Kepala Desa [LPPDes (SM, ATA, dan AMJ)]
3.8. Dokumen Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
3.9. Dokumen Laporan BPD [LEK (SM, ATA, dan AMJ)]
3.10. Dokumen Surat Berharga Milik Desa (Sertifikat dan Akta)
3.11. Dokumen SK Aparatur Desa
3.12. Dokumen Perjanjian Desa (kerjasama, jual-beli, sewa, dan hibah) Hak Milik Desa.
4. Administrasi desa
4.1. Arsip Surat Masuk
4.2. Arsip Surat Keluar
4.3. Arsip Surat Pelayanan Masyarakat.
5. Keuangan desa
5.1. Dokumen APBDes
5.2. Dokumen APBDes Perubahan
5.3. Dokumen LRP-APBDes Semester 1 dan 2
5.4. Dokumen LPRP-APBDes ATA, dan AMJ
5.5. Buku Rekening Kas Desa (RKD)
6. Aset Desa
6.1. Tanah Milik Desa
6.2. Bangunan Milik Desa
6.3. Usaha Desa
6.4. Inventaris Desa
7. Institusi desa
7.1. Pemdes.
7.2. BPD
7.3. LKD
7.4. LKD Lainnya Dalam Kewenangan Desa
7.5. Ormas Tingkat Desa (Yayasan, Perkumpulan, LSM)
7.6. Orpol Tingkat Desa
8. Masyarakat/Penduduk desa (SDM)
8.1. Komposisi
8.2. Demografi
8.3. Domisili
8.4. Mobilitas
9. Alam desa (SDA)
9.1. Geografi
9.2. Topografi
9.3. Potensi
10. Niaga Desa
10.1. Bumdes
10.2. Pasar Desa
10.3. Wisata Desa
10.4. Jasa Pelayanan Milik Desa
10.5. Usaha Bersama Supra Desa
10.6. Usaha Bersama Dengan Pihak Ketiga.
11. Kebutuhan Sosial Dasar Pendidikan dan Kesehatan
11.1. Sarana dan Prasarana Pendidikan
11.2. Penyelenggaraan Pendidikan
11.3. Sarana dan Prasarana Kesehatan
11.4. Pelayanan Kesehatan
Akibat dari kondisi sebagaimana diuraikan di atas, akta-fakta di lapangan menunjukkan:
1. Bahwa banyak desa yang nyaris dijalankan tanpa peraturan baik Perdes, Perkades, Permakades, dan/atau kepKades yang semestinya harus dimiliki oleh
desa sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku. Ini karena Pemerintah desa banyak yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun peraturan di desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
2. Bahwa masih banyak desa yang Pemdes, BPD dan LKD nya belum memiliki dan mengisi buku-buku regestrasi secara lengkap yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing baik bentuk manual maupun digital. Hal ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun dan mengisi buku-buku regester desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
3. Bahwa teramat banyak Pemerintah Desa yang keberadaan dan kepemilikan dokumen desa yang camping dan karut, misalnya:
a. DPA dan DLPA yang banyak rekayasa dan konspiratif.
b. Desa tidak punya dokumen RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.
c. Kades tidak membuat LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.
d. BPD tidak membuat Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
e. Tanah milik desa tidak dan/atau belum disertifikatkan, bahkan banyak yang pindah kepemilikan.
f. Dokumen dan surat berharga milik desa yang tidak diarsipkan denga baik dan benar.
Ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun format dokumen-dokumen desa tersebut. Demikian pula para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
4. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dan/atau belum mengarsipkan agenda surat masuk dan keluar serta surat pelayanan kepada masyarakat secara baik dan benar berdasarkan ilmu kearsipan secara manual maupun digital. Demikian juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.
5. Bahwa sepanjang dan setiap tahun, tindak kecurangan perihal keuangan desa cenderung meningkat, baik uangnya maupun penatausahaannya. Hal ini dapat dilihat dari antara lain;
a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu.
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran maupun Akhir Masa Jabatan juga secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu, bahkan banyak pula yang tidak membuat.
c. Rekening Kas Desa tertutup terhadap BPD.
d. Menejemen keuangan laksana pedagang soto.
e. Pembuatan DPA secara mall prosedur dan DLPA yang banyak markup anggaran.
6. Bahwa Aset Desa banyak yang tidak teregstrasi dan terdokumen, bahkan banyak pula yang hilang obyeknya. Hali ini dapat dilihat antara lain:
a. Tanah milik desa menjadi hak milik perorangan atau kelompok.
b. Bangunan milik desa digunakan perorangan atau kelompok tanpa perjanjian apapun. Bahkan ada yang dibiarkan tidak terurus.
c. Inventaris Desa dibawah pulang dan diklaim sebagai milik pribadi.
d. Usaha milik desa dikelola perorangan atau kelompok, hasilnya pun tidak masuk sebagai PAD.
7. Bahwa banyak personal institusi di desa merupakan hasil produk dari kolusi dan nepotisme. Disamp[ing itu secara institusional maupun personal masik banyak yang belum mampu memfungsikan diri dengan baik dab benar serta maksimal.
8. Bahwa masyarakat desa cenderung apatis terhadap dinamika pemerintahan desanya, hal ini disamping karena kekurangtahuan masyarakat tentang tata Pemerintahan desa juga ketakutan apabila banyak bertanya, mengali informasi, mengawasi, dan menyampaikan pendapat, cencerung dijustis negativ dan diisolasi sosialnya.
9. Bahwa masih banyak sunber daya alam di desa banyak yang belum maksimal dibudidayakan, hal ini lebih dikarenakan minimnya kader atau tokoh kreatif dan inovatif di desa. Kecenderungan masyarakat desa beraktivitas secara konvensional.
10. Bahwa masih sangat sedikit desa yang mampu membanghun niaga desa baik yang memberi keuntungan keuangan desa terlebih keuntungan finansial kepada masyarakat secara masimal. Terbukti:
a. Banyak Bumdes mangkrak. Bahkan hancur.
b. Banyak pasar desa yang sepi akibat serangan waralaba.
c. Banyak wisata desa yang gagal untung.
d. Banyak kegiatan eksplorasi di desa tetapi tidak memberi kemakmuran masyarakat desa.
11. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak inten hadir dalam dunia pendidikan dan kesehatan masyarakatnya. Hali ini bila dicermati karena adanya asumsi bahwa dunia pendidikan dan kesehatan sudah ada institusi sektoral yang mengelolanya.
Setelah diketahui data, fakta, dan problematika sebagaimana terurai rinci di atas, maka solusi mengatasi agar Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa tidak terjadi karut-marut sepanjang tahun dan selama masa periode antara lain:
1. Intensitas bimbingan teknis penyusunan peraturan di desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
2. Intensitas bimbingan teknis pembuatan buku regestrasi desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
3. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:
a. Pembuatan dan penyusunan DPA dan DLPA.
b. Pembuatan dan penyusunan RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.
c. Pembuatan dan penyusunan LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.
d. Pembuatan dan penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.
e. Fasilitasi mengurusan sertifikat Tanah milik desa.
f. Tata kearsipan desa denga baik dan benar.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
4. Intensitas bimbingan teknis tata kearsipan desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
5. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:
a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran dan Akhir Masa Jabatan
c. Menejemen keuangan
d. Pembuatan DPA dan DLPA
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
6. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa dalam meregestrasikan dan mendokumentasikan, serta pemeliharaan:
a. Tanah milik desa.
b. Bangunan milik desa
c. Inventaris Desa.
d. Usaha milik desa sebagai PAD.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
7. Intensitas bimbingan teknis dan pembinaan kinerja terhadap aparatur desa sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
8. Intensitas sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat desa tentang kewajiban dan haknya sebagai wqarga desa.yang dilakukan oleh pemerintah desa BPD, LKD, dan takoh masyarakat lainnya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
9. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis terhadap seluruh elemen aparatur dan masyarakat desa tentang pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam yang ada dan menjadi kewenangan desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang
ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
10. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis serta sosialisasi terhadap seluruh aparatur dan masyarakat desa mengenai:
a. Membangun dan mengembangkan Bumdes.
b. Memajukan pasar desa.
c. Mengembangkan wisata desa.
d. Kegiatan eksplorasi di desa yang memberi kemakmuran masyarakat desa.
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
11. Intensitas pembinaan dan sosialisasi perihal pendidikan dan kesehatan masyarakat di desa terhadap seluruh elemen aparatur dan masyakat desa terkait dengan: .
a. Sarana dan Prasarana Pendidikan
b. Penyelenggaraan Pendidikan
c. Sarana dan Prasarana Kesehatan
d. Pelayanan Kesehatan
Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.
Pada akhir tulisan ini, sesungguhnya antara Tata Kelola Desa dan Tata Niaga desa itu dilaksanakan secara integral, satu dengan yang lain saling bersinergi. Oleh sebab itu para pelaksana harus mengedepankan kebersamaan dan musyawarah. Para pelaksana juga harus mau dan mampu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar