KORUPSI DI DESA MENINGKAT APA MENURUN ?
tatangnurdian@blogspot.com
Laporan ICW, tahun 2019, tindak pidana Korupsi dengan jumlah pelaku dan nominal terbesar adalah tindak pidana Korupsi di desa dan ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sementara Menteri Desa menyampaikan informasi bahwa penyalahgunaan dana desa tahun 2019 menurun.
Kenapa dua penyataan di atas paradok? Hal ini dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa ICW berdasarkan investigasi. Sedangkan Kemendes berdasarkan laporan dari Pemerintah di bawahnya.
2. Bahwa ICW berdasarkan fakta di lapangan. Sedangkan Kemendes berdasarkan kirka yang dilaporkan Pemerintah di bawahnya.
Lebih lanjut perlu dipahami:
1. Bahwa mengukur naik atau turunnya korupsi di desa itu tidak bisa hanya berdasarkan data kasus yang sedang diproses oleh APH (Aparat Penegak Hukum), tetapi juga harus berdasarkan data laporan yang masih ditimbun atau belum diproses APK dan juga data laporan masyarakat yang ditolak APH. Karena di jalur ini ada banyak intresing kepentingan dari bermacam dan bertingkat institusi serta personal.
2. Bahwa data yang masuk pada institusi pembina dan pengawas sangat kecil temuannya, hal ini juga tidak bisa dijadikan pengukur. Sebab sangat sedikit jumlah laporan yang divonis sebagai temuan dan direkomendasikan ke APH dibandingkan dengan jumlah laporan yang ada temuannya tapi hanya diperintahkan mengembalikan, dan jumlah laporan yang tidak ditindaklanjuti serta jumlah laporan yang ditolak.
3. Bahwa belum semua tindak pidana Korupsi di desa itu dilaporkan baik kepada APH, institusi pembina dan pengawas eksternal desa. Hali ini karena ada kecenderungan APH dan Pengawas melindungi pelaku korupsi di desa yang dilakukan secara sistemik, masif, dan tragis. Pelapor yang seharusnya dilindungi, malah sebaliknya. Bahkan ada dibeberapa daerah, pelapor dijadikan tersangka dan dipenjara.
Selanjutnya solusi yang baik antara lain:
1. PKPKD, PPKD, PKA, dan TPK harus berusaha menjalankan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan anggaran dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan benar.
2. BPD harus memfungsikan diri secara maksimal serta intensif dalam melakukan pengawasan dan evaluasi kegiatan anggaran sebagai tugas pokok dan fungsinya.
3. Masyarakat harus secara aktif dan intensif turut serta bersama BPD melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan anggaran.
4. Bila terjadi tindak pidana Korupsi di desa, lakukan proses peradilan tingkat desa dengan mengedepankan kearifan lokal yang dimiliki dan berlaku.
5. Hasil peradilan tingkat desa ini, apabila terbukti, buatlah berita acaranya. Selanjutnya silakan dikategorisasikan antara lain:
a. Pidana Korupsi di desa yang terbukti dan pelaku bersedia mengembalikan ke RKD (Rekening Kas Desa).
b. Pidana Korupsi di desa yang terbukti tapi pelaku tidak mau mengembalikan, maka bila jumlah nominalnya sedikit, cukup rekomendasikan ke Inspektorat Kabupaten.
c. Pidana Korupsi di desa yang terbukti tapi pelaku tidak mau mengembalikan, maka bila jumlah nominalnya besar, laporkan ke APH, dan kawal terus menerus sampai tuntas.
Catatan:
1. Ukuran besar kecil nominal bisa disepakati forum peradilan rakyat tersebut yang diputuskan dalam Musdes.
2. Peradilan rakyat itu dalam bentuk Musdes yang semua dalam kendali BPD dengan memperhatikan kearifan lokal yang dimiliki dan berlaku.
Demikian.
Terimakasih.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar