KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN SEPTEMBER
tatangnurdian@blogspot.com
1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
2. Penyelesaian penyusunan RKPDes untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (4), Permendagri 114-2014).
3. Penyelesaian Proses RPKDes Perubahan.
4. Penyelesaian Proses APBDes Perubahan.
5. Kegiatan semua bidang sesuai RKP dan APBDes tahun berjalan.
6. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).
7. Pelayanan publik
Terima kasih.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar