Minggu, 05 Juli 2020

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( KPMD )

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( KPMD )

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya sudah berlaku dan memberi banyak perubahan mengenai sistem pemerintahan desa dan paradigma azas pembangunan di desa. Kewenangan desa menjadi lebih luas. Proses pemberdayaan masyarakat juga harus mampu mengimbangi perubahan yang terjadi karena konsekuensi diberlakukannya undang-undang tersebut.
Keterlibatan pendamping desa dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah wajib, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pendampingan Desa. Dalam peraturan tersebut berbunyi bahwa salah satu pelaku pendampingan desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Sebelum lebih jauh saya mengulas apa itu KPMD ? ada baiknya kita memahami dulu hakikat tentang kader itu sendiri.

Istilah Kader berasal dari bahasa Yunani, yaitu cadre, yang berarti bingkai. Sementara secara terminologi, kader adalah subyek yang berada dalam suatu organisasi yang bertugas mewujudkan visi-misi organisasi tersebut. Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Kader memiliki pengertian orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam pemerintahan, partai, dan sebagainya.

Dalam konteks desa, kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita cita bersama. Kader desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Kader kader desa hadir didalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, anggota kelompok tani, aggota kelompok nelayan, anggota kelompok pengrajin, anggota kelompok perempuan. Kader desa dapat berasal dari kelompok perempuan atau laki laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, dan pemuda.

Peran Strategi Pemuda Sebagai Kader Desa
KPMD merupakan bagian dari kader desa yang berasal dari anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

Peran KPMD
Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa, salah satunya dalam membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif. Artinya KPMD sangat berperan dalam fasilitator masyarakat dalam menggali potensi dan masalah kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan di desa serta merumuskan bersama-sama dengan masyarakat alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah atau mewujudkan kebutuhan.

Dengan adanya peran aktif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di harapkan desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunannya sendiri dengan mandiri sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat setempat, sehinnga jalannya pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita-cita azas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang bebar-benar berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Selain itu ada beberapa peran utama yang dapat dilakukan oleh seorang KPMD diantaranya sebagai pemercepat Perubahan ( Enaber ), Mediator, Pendidik, Perencana, Pemecah Masalah, dan sebagai pelaksana teknis.

Tugas KPMD
Menurut Permendesa PDTT RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang pendampingan desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong. Selain itu Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa juga memiliki tugas mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.

Dalam hal pengorganisasian KPMD melakukan pengorganisasian terhadap pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Fungsi KPMD
Dalam menjalankan tugasnya seorang KPMD dapat melaksanakan fungsinya sebagai berikut :
Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
Penampungan dan penyaluran aspirasi masyaraka
Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI
Bila merujuk pada teori-teori tersebut, menjadi anggota KPMD sangatlah berat, berat amat ya !!! karena sebagaimana tersebut diatas, menjadi KPMD sama halnya menjadi tenaga professional. 
Bila membaca teori hanya membuat berat, maka heummm Sederhanakan saja bro.., dan cukup dipahami saja. Terkadang apa yang ada dalam teori suka bikin nyeusek dan bapper, tidak sepenuhnya bisa diterapkan dalam kenyataannya, apalagi bila sudah bicara mengenai perubahan pola pikir dan urusannya dengan anggaran.

Tapi, jangan sampai menjadi ironis, ketimbang kita terjebak dalam polemik klasik yang ada baiknya kita mulai dari hal-hal sederhana yang bisa dilakukan oleh KPMD, misalnya: ikut aktif dalam setiap musyawarah, ikut menggerakkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan, ikut dalam proses perencanaan tingkat dusun maupun desa, monitoring dan evaluasi kegiatan, dsb. Tidak mudah, tapi inilah peran yang bisa diambil oleh KPMD.

Peran Aktif KPMD Zaman Now Dalam Membangun Desa 
Pemberdayaan masyarakat adalah proses yang panjang, akan lebih mudah bila mengerjakan pembangunan fisik daripada pembangunan non fisik seperti merubah paradigma masyarakat. Oleh karenanya, kesadaran untuk terus aktif terlibat dalam setiap proses yang ada di desa diperlukan guna mewujudkan tercapainya tujuan bersama. Bukan hanya kesadaran KPMD itu sendiri, tapi dari pemerintah desa juga harus ikut berperan dalam keterlibatan KPMD dalam setiap proses yang ada di desa.

“ Dikelola dengan sehebat-hebatnya, seindah-indahnya, dan yakinlah semua akan indah pada waktunya “.

Mendes PDTT Wajibkan Perangkat Desa Memasang Pembatas antara Petugas dengan Pengguna Layanan.


Mendes PDTT Wajibkan Perangkat Desa Memasang Pembatas antara Petugas dengan Pengguna Layanan.
Keterangan foto tidak tersedia.

( tatangnurdian@blogspot.com )-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, telah menerbitkan Keputusan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Protokol ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dan meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di desa.

Selain itu, menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

"Protokol Normal Baru Desa, terdiri Protokol pelayanan publik, kegiatan sosial dan keagamaan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa dan protokol tempat wisata," kata Menteri Abdul Halim, dalam pers rilisnya, Jumat (3/7/2020).

Sesuai regulasi itu, teknis pelaksanaan Protokol Pelayanan Publik mewajibkan Pemerintah Desa membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan tempat sampah tertutup, memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter dan menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

"Perangkat Desa juga wajib memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan dan menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Perangkat Desa pun menyiapkan daftar hadir, menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

Sedang bagi warga desa yang ingin mengakses layanan publik yang disiapkan oleh Pemerintah Desa diharuskan dalam keadaan sehat, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

"Warga Desa di area pelayanan publik harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter dan sebisanya menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainnya," kata Abdul Halim Iskandar.

Warga Desa pun diharapkan selalu membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/. (rilis)

Sabtu, 04 Juli 2020

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JULI

                        
KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JULI


Dipaparkan Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau
( tatangnurdian@blogspot.com )

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester awal atau LRP-APBDes S-1 (pasal 6 8
,Permendagri 20/2018)

3. MUSRENBANG menyusun bahan RKPDes tahun anggaran berikutnya, (pasal 30, ayat (2), huruf f,Permendagri 114-2014)

4. Mulai Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (3),
Permendagri 114-2014)

5. Proses RPKDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)

6. Proses APBDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)

7. Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik DD, ADD, BHP, dan BK dari Kabupaten, Propinsi, dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 35, ayat (2), Permendagri 114-2014)

8. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan

9. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)

10. Pelayanan publik