Sabtu, 04 Juli 2020

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JULI

                        
KALENDER KEGIATAN PEMERINTAH DESA BULAN JULI


Dipaparkan Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau
( tatangnurdian@blogspot.com )

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester awal atau LRP-APBDes S-1 (pasal 6 8
,Permendagri 20/2018)

3. MUSRENBANG menyusun bahan RKPDes tahun anggaran berikutnya, (pasal 30, ayat (2), huruf f,Permendagri 114-2014)

4. Mulai Penyusunan RPKDes untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 29, ayat (3),
Permendagri 114-2014)

5. Proses RPKDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)

6. Proses APBDes Perubahan (jika terjadi hal yang mengharuskan)

7. Menerima Pagu Indikatif Desa (PID) baik DD, ADD, BHP, dan BK dari Kabupaten, Propinsi, dan Pemerintah untuk tahun anggaran berikutnya (pasal 35, ayat (2), Permendagri 114-2014)

8. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan

9. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada)

10. Pelayanan publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar