Senin, 24 Mei 2021

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa

Refocusing dan Contoh Rincian RAB Pendataan SDGs Desa


Desa News.Com - Banyak diantara sobat desa yang mempertanyakan tentang Honorarium Petugas Pendata SDGs Desa dan juga mengenai rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus dianggarkan dalam kegiatan Pendanaan SDGs Desa itu apa saja?

Pertanyaan tersebut wajar saja terlontar, lantaran banyak diantara petugas pendataan SDGs Desa tidak tahu atau belum tahu seperti apa RAB Pendanaan SDGs Desa yang sesuai dengan petunjuk Kemendes PDTT.

Sesuai dari isi Surat Edaran Kementrian Desa PDTT Nomer : 30/PRI.00/IV/2021, perihal Penegasan Pemutakhiran  Data IDM Berbasis  SDGs Desa, yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota dan Kepala Desa di seluruh  Indonesia

  1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;
  2. dst;
  3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021  dan belum mengalokasikan komponen anggaran  Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. dst;
  5. dst;
  6. dst;
  7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt.Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs  Desa, beserta lampirannya.

Pada nomer 3 diatas Bagi Desa yang sudah menetapkan  APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan  refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs  Desa sesuai ketentuan yang berlaku

Refocusing pendataan SDGs Desa adalah perubahan anggaran kegiatan yang semula digunakan untuk bidang kegiatan membangun atau bidang kegiatan yang lainnya dipotong atau dialihkan untuk dianggarkan kedalam kegiatan mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai  ketentuan yang berlaku.

Admin ambil contoh, misalnya pada  APBDes terdapat RAB kegiatan pembangunan berupa Pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 1 Km senilai Rp.200.000.000,-  Selanjutnya RAB tersebut bisa diadakan perubahan atau pemotongan menjadi pembangunan jalan telford atau onderlagh sepanjang 0.5 Km senilai Rp.100.000.000,-

Setelah mengadakan refocusing anggaran, dana yang ada bisa digunakan untuk penunjang kegiatan Pendata SDGs Desa yang dituangkan kedalam APBDes, seperti berikut ini:

  1. Sosialisasi dan pembentukan tim pokja
  2. Belanja barang konsumsi (makan dan minum)
  3. Rapat dan pembekalan tim pokja
  4. Kegiatan pendataan SDGs Desa
  5. Belanja jasa honorarium pendataan
  6. Belanja jasa honorarium pengimputan
  7. Belanja modal pengadaan peralatan, seperti:
  • HP Android
  • Paket pulsa data

 Semoga bermanfaat, Selamat bekerja.


Ditulis Oleh         : Tatang Nurdian
Sumber Materi   : Pusdatin Kemendes PDTT RI

Rabu, 21 April 2021

KEGIATAN SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) SKALA MIKRO DI DESA LINTANG PELAMAN TAHUN ANGGARAN 2021

KEGIATAN SOSIALISASI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) SKALA MIKRO DI DESA LINTANG PELAMAN
TAHUN ANGGARAN 2021



Desa News.Com- Senin 18  April  2021, Pemerintah Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di Desa Lintang Pelaman.

Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona di tingkat Desa Lintang Pelaman sehingga Pemerintah Desa Lintang Pelaman dalam hal ini Sangat Serius dan Mendukung penuh untuk penganggaran kegiatannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Tahun Anggaran 2021.


Pada acara kegiatan tersebut pemerintah desa lintang pelaman mengundang narasumber Dari Tingkat kecamatan kapuas yaitu, Camat Kapuas, Kapolsek Kapuas dan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kecamatan Kapuas, para peserta undangan yang hadir dari Unsur perangkat Desa, Unsur BPD, Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ) dan Masyarakat Desa.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Lintang Pelaman ( Bpk.SUPINU ) Beliau Kepala Desa yang terpilih kembali untuk periode ke dua nya, setelah acara dibuka kepala desa memaparkan tentang maksud dan tujuan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Skala Mikro di wilayah desa lintang pelaman.


" Pada dasarnya saya selaku kepala desa menginginkan agar masyakat desa bisa aman dari penyebaran virus covid-19 hususnya di desa lintang pelaman "
" Maka Segala Upaya Saya Lakukan demi masyakat desa, sampai dukungan anggaran pun saya fokuskan dari 8 % dan saya tambahkan lagi dananya " ( Kata Kepala Desa ).


Selesai pemaparan kepala desa acara lanjut ke poko intinya yaitu sosialisasi PPKM Oleh Narasumber dari kecamatan Kapuas yaitu Camat Kapuas,dalam pemaparannya camat kapuas lebih kepada penekanan soal disiplin penegakan prokes ditingkat desa masing - masing, karena jika semua disiplin dalam penegakan prokes ini kita yakin virus tersebut bakal mental tidak bisa merasuk pada tubuh manusia.


Pak Camat Juga Sangat Mengapresiasi Kepada Kepala Desa Lintang Pelaman yang Mana Telah Respon dan Sigap dalam menegakan aturan tentang prokes ditingkat desa lintang pelaman, karena baru satu desa saja yang sudah siap dan dananya didukung penuh di APBDesnya tahun anggaran 2021.


Sesi selanjutnya disampaikan oleh bapak Kapolsek Kapuas, diawal materinya pak Kapolsek Di dahului dengan ucapan terima kasih kepada warga desa dan pemerintah desa lintang pelaman telah kompak dan bekerja sama dengan baik, semoga semua ini bisa seterusnya.


Pak Kapolsek menjelaskan tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan dan jangan coba - coba untuk merasa bahwa virus covid-19 ini tidak ada ada atau hanya hox, virus ini ada namun tak terlihat oleh mata kita, maka lebih baik mencegah dari pada mengobati karena belum ada obatnya, sekali pun vaksin sudah ada bukan berarti itu bakal aman tidak terkena virus, tetap bakal kena jika kita pas lengah.


Sesi Terakhir materi disampaikan oleh tenaga pendamping profesional ( TPP ) Kecamatan Kapuas ( Bpk. Tatang Nurdian ) Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat ( PPKM ) Skala mikro di tingkat desa adalah upaya untuk memutus rantai penebaran virus corona ditingkat desa.


Kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) Desa Lintang Pelaman Tahun Anggaran 2021, dari Dana Desa ( DD ) Sebesar  8 % minimal untuk Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat ( PPKM ) Skala Mikro di tingkat Desa, Desa Lintang Pelaman dari anggaran 8 % mencapai Rp. 99 Juta.dan ditambahkan lagi oleh pemerintah desa sehingga berjumlah 100 Juta lebih.

Anggaran untuk kegiatan PPKM ini terbagi di tiga Bidang yaitu bidang Bidang Pembangunan Sub.Bidang Kesehatan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Sub.Bidang Keamanan dan Ketertiban Lingkungan dan Bidang Penanggulangan Bencana Sub.Bidang Keadaan darurat.
Untuk Desa Lintang Pelaman Kegiatan di APBDes nya yaitu sebagai berikut :

1. Sub Bidang Kesehatan :

- Kegiatan edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan penanganan Pandemi Covid - 19
- Bantuan dan dukungan untuk pelaksanaan Testing / Tracing / Treatment
- Penyiapan Tempat Cuci Tangan dan Pembersih tangan ( Hand Sanilizer )
- Penyemprotan Cairan disinfektan
- Peniapan dan Perawatan Ruang Isolasi Desa
- Sekretariat Satgas Penanganan Covid - 19

2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Sub.Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum :

- Pembangunan Posko Kampung Tangguh
- Sarana Prasarana Pos Jaga

3. Bidang Penanggulangan Bencana, Sub.Bidang Keadaan darurat :

- Pemulusaraan Jenazah.

Jika Semua ini sudah tersedia di APBDes Desa Masing - Masing Maka Desa bisa dinyatakan Desa siaga bencana, karena sudah menganggarkan anggaran kesiapan apa bila terjadi Bencana di desanya.

Apakah didesa Kawan - kawan sudah tersedia seperti ini di APBDes Desanya  ??
Mari kita liat Informasi grafik transfaransi APBDes yang biasa dipampang di depan kantor Desanya.

Di tulis Oleh : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kecamatan Kapuas Kab.Sanggau.




Senin, 19 April 2021

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) DESA LINTANG PELAMAN DIHADIRI OLEH CAMAT KAPUAS DAN KAPOLSEK KAPUAS.

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) DESA LINTANG PELAMAN DIHADIRI OLEH CAMAT KAPUAS DAN KAPOLSEK KAPUAS.



Desa News.Com- Senin 19 April  2021, Pemerintah Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Melaksanakan Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ).


Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Lintang Pelaman Tahun Anggaran 2021, dan Telah ditetapkan Dengan Peraturan Desa Lintang Pelaman.

Kegiatan Tersebut dihadiri Oleh Muspika Kecamatan Kapuas yaitu :

1. Camat Kapuas
2. Kapolsek Kapuas
3. Pendamping Desa Kecamatan Kapuas

Selain Muspika yang hadir pada kegiatan tersebut, hadir juga Unsur Perangkat Desa Lintang Pelaman, Ketua BPD Beserta Anggotanya, Para Ketua RT Se-Desa Lintang Pelaman, Tumenggung Adat Beserta Para Ketua Adat, Linmas Desa dan Perwakilan dari Perusahaan PT.PTLJ.

Kegiatan Penyaluran BLT-DD tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Lintang Pelaman ( Bpk.SUPINU ) dilanjutkan dengan pemaparan kepala desa lintang pelaman, terkait penyaluran BLT-DD, Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) ini bisa terealisasi berkat kerja keras dan usaha perangkat desa kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat yang ada dilintang pelaman, yang mana dimulai dari pendataan calon peserta penerima BLT-DD Sampi dengan Tingkat Musyawarah Desa husus untuk menetapkan jumlah penerima BLT-DD nya.
sehingga tiba saatnya penyaluran pada hari ini senin tanggal  19 april  2021 yang mana tersalur kepada 130 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) nominalnya sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk tiga dusun yaitu Dusun Lintang Pelaman, Dusun Engkiting dan Dusun Engkalet, dan baru bisa tersalurkan Tahap Pertama untuk bulan januari saja. " Penyampaikan Kepala Desa Lintang Pelaman".

Kemudian dilanjutkan pemaparan dari bapak camat kapuas,beliau menyarankan kepada peserta penerima BLT-DD, " untuk masyarakat desa lintang pelaman diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan, seperti melaksanakan pola hidup bersih dan sehat ( PHBS ) Karena dengan cara ini lah masyarakat bisa memutus rantai penyebaran virus corona, kemudian pergunakanlah BLT-DD ini dengan tepat dan berguna bagi kesehatan kita, jangan sampai digunakan untuk hal - hal negatif, " ( pesan camat kapuas ) "

yang terakhir dilanjutkan pemaparan dari bapak kalposek kapauas, dalam pemaparannya Kapolsek kapuas lebih pada pembinaan edukasi kepada masyarakat, " Masyarakat harus tetap waspada dengan penyebaran virus corona, karena wilayah kita belum 100 % aman dari Penyebaran Virus Corona, Tetap ikuti protokol kesehatan selalu gunakan masker, cuci tangan dan jangan berkerumun, masyarakat juga diharapkan agar tahun 2021 ini jangan diadakan pesta gawai nosu minu podi ( GAWAI ) yang boleh dilakukan hanya ritualnya saja itu juga harus tetap mengikuti standar protokol kesehatan. " pesan pak kapolsek "






Ditulis Oleh   : TATANG NURDIAN
Sumber data : Pemdes Lintang Pelaman


Minggu, 21 Maret 2021

PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW DALAM LKD


PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW 
DALAM LKD

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas Kab.Sanggau.

Desa News.Com - Selama ini banyak sekali yang bertanya soal Lembaga RT ( Rukun Tetangga ) Kepada Saya, apakah RT ini adalah bagian dari unsur pemerintahan Desa, Baik Saya akan Kupas habis terkait soal RT dimateri kali ini, Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, RT ( Rukun Tetangga ) dan RW ( Rukun Warga ) itu termasuk kategori LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ).

Sebagai LKD artinya RT dan RW itu tidak personal atau hanya ketua saja, melainkan terdiri Atas beberapa unsur dalam struktur kepengurusannya.
Idealitasnya:
Minimal terdiri atas:

1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara

Lengkapnya disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhannya. Contoh kepengurusan yang lengkap sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris.
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara.
6. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.
7. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup.
8. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
9. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni, dan Budaya.

Jumlah anggota RT dapat berdasarkan KK ( Kepala Keluarga ) dapat pula berdasarkan KS    (Kepala Somah/Rumah ).

Jumlah anggota RT antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RT 40 KS atau 50 KK.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RT 75 KS atau 100 KK.

Sedangkan jumlah anggota RW antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RW antara 3 hingga 4 wilayah RT.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RW antara 5 hingga 7 wilayah RT.

Kepengurusan RT dan RW dibentuk atas musyawarah KK atau KS, dan di-SK-kan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Pengurus RT dan RW berhak mendapatkan Bantuan Operasional / Insentif  dari APBDes bagi Pedesaan dan APBD bagi perkotaan.

Legalitasnya tentang RT dan RW ini harus diatur dengan Peraturan Bupati atau Walikota Untuk kawasan perkotaan dan dengan Peraturan Desa untuk kawasan pedesaan.


Salam Berdesa
Terimakasih.

Sabtu, 20 Maret 2021

BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA


BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Bahwa sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan memberdayakan masyarakat/ keluarga yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA), dipandang perlu mengangkat Kader Posyandu Tahun Anggarn 2021;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Posyandu Desa ...............  Kecamatan ......... Tahun Anggaran 2021.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);






Semoga bermanfaat.

Jumat, 19 Maret 2021

Berikut Contoh Rencana Anggaran Biaya atau RAB Pelatihan Kepemudaan Karangtaruna Desa, Format dalam Exel


Berikut Contoh Rencana Anggaran Biaya atau RAB Pelatihan Kepemudaan Karangtaruna Desa, Format dalam Exel
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Jikalau Pemerintah Desa anda berencana mengadakan program atau kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan.

Hal tersebut perlu menyusun atau membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Meski demikian saya akan memberikan Contoh RAB Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan terbaru.

Dan perlu diketahui ini hanya sebagai bahan referensi di pemdes yang anda kelola, dan hal terpenting adalah sesuai format RAB Siskeudes dan ketentuan RAB yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan dalam Rencana Anggaran Biaya Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan/Pelatihan Karang Taruna (Kepemudaan, Penyadaran Wawasan Kebangsaan, dan lain-lain.

Pelaksanaan dalam Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan adalah Kasi Kesra.

Pasalnya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Semoga bermanfaat.

Senin, 15 Maret 2021

CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA 
 ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 
DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Sebagai tindaklanjut ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Oesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah ertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, Surat Edaran Kemeterian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka sehubungan dengan hal tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Posko Des a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

2. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa dan pelaksanaan Posko Desa, maka Pemerintah Desa melakukan langkah-langkah:

a. Refocusing hegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa. Dalam hal langkah refocusing tersebut menjadi lampiran dalam surat ini.
b. Dalam rangka percepatan penyelenggaraan Posko Desa maka Kepala Desa segera menetapkan melalui Peraturan Kepala Desa;

c. Membentuk dan menetapkan Tim Posko Desa dengan Keputusan Kepala Desa;

d. Untuk keberlanjutan penyelenggaraan Posko Desa sebagaimana huruf b, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya (contoh Peraturan Desa saya lampirkan dibawah);

e. Segera mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

3. Dalam pelaksanaan fungsi Posko Desa, dibentuk tim yang di Ketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan terdiri :

a. Tim Pencegahan dari unsur pelaksana kewilayahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat ;

b. Tim Penanganan dari Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT),Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;

c. Tim Pembinaan dari unsur Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung dari unsur perangkat Desa dengan koordéator Sekretaris Desa;

Keterlibatan dalam Tim disesuaikan dengan kondisi ketersediaan sumber daya yang ada.
  
4. Pembagian tugas dalam tim dijabarkan sebagai berikut :
a. Tim Pencegahan mempunyai tugas :

1. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa (format pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;

3. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

b. Tim Penanganan mempunyai tugas :

1. Befkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;

2. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;

3. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 Test Corona Viruses Disease (COVID-19);

4. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;

5. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;

c. Tim Pembinaan mempunyai tugas:

1. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

2. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

3. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa;

4. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan;

d. Tim Pendukung mempunyai tugas:

1. Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;

2. Membuat sistem informasi kesehatan warga Oesa;

3. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;

4. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;

5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

5. Dalam pelaksanaan Posko Desa, sesuai fungsinya tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas COVID-19 Kecamatan, Puskesmas, pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya.

6. Zonanisasi COVID-19 Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-t9) Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

8. Keberlakuan Posko Desa melekat dalam pelaksanaan Tugas Satgas COVID-19 atau sebutan lainnya.


Contoh RAB Belanja Kegiatan PPKM Menggunakan anggaran 8 %

Contoh Perdes PPKM :













CONTOH SK TIM AKSI AMAN COVID - 19 DI TINGKAT DESA :




semoga bermanfaat " salam berdesa "

Jumat, 12 Maret 2021

Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru

 Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru 


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Dalam artikel ini admin akan membahas Dan memberikan Contoh SK Operator Siskeudes Dengan Konsideran Terbaru

Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa agar lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa

Perencanan pembangunan desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 

Sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Sehingga aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Namun disisi lain untuk mengelola keuangan desa tersebut kedalam suatu sistem keuangan desa (siskeudes) perlu dibutuhkan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi siskeudes

Sehingga perlu adanya seorang operator khusus yang mengoperasikan aplikasi siskeudes, yang diangkat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Dalam SK kepala desa tentang pengangkatan operator siskeudes tersebut harus memuat tugas operator desa sebagai tanggungjawabnya

Berikut ini Contoh SK Operator Siskeudes Terbaru :


KABUPATEN ........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..
Nomor :……/KPTS/……../20...
TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR SISKEUDES
KEPALA DESA ......................,

Menimbang :
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes) dan kemandirian dalam pelaksanaan pemerintahan desa, maka dipandang perlu penetapan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan operator siskeudes

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 222/PMK 07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
  8. dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KESATU : dst
KEDUA  : dst
KETIGA  : dst

Jika teman teman membutuhkan file SK nya Silahkan Mebghubungi Kontak Person : ( Bpk. Tatang Nurdian, No.Hp.Wa. 081321514759 )
Semoga bermanfaat " SALAM BERDESA "