Minggu, 21 Maret 2021

PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW DALAM LKD


PENJELASAN TENTANG LEMBAGA RT DAN RW 
DALAM LKD

Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas Kab.Sanggau.

Desa News.Com - Selama ini banyak sekali yang bertanya soal Lembaga RT ( Rukun Tetangga ) Kepada Saya, apakah RT ini adalah bagian dari unsur pemerintahan Desa, Baik Saya akan Kupas habis terkait soal RT dimateri kali ini, Berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, RT ( Rukun Tetangga ) dan RW ( Rukun Warga ) itu termasuk kategori LKD ( Lembaga Kemasyarakatan Desa ).

Sebagai LKD artinya RT dan RW itu tidak personal atau hanya ketua saja, melainkan terdiri Atas beberapa unsur dalam struktur kepengurusannya.
Idealitasnya:
Minimal terdiri atas:

1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara

Lengkapnya disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kebutuhannya. Contoh kepengurusan yang lengkap sebagai berikut:

1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris.
4. Wakil Sekretaris
5. Bendahara.
6. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial.
7. Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup.
8. Seksi Pemberdayaan Perempuan dan Tata Laksana Rumah Tangga.
9. Seksi Pemuda, Olah Raga, Seni, dan Budaya.

Jumlah anggota RT dapat berdasarkan KK ( Kepala Keluarga ) dapat pula berdasarkan KS    (Kepala Somah/Rumah ).

Jumlah anggota RT antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RT 40 KS atau 50 KK.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RT 75 KS atau 100 KK.

Sedangkan jumlah anggota RW antara di pedesaan dan perkotaan juga dapat menyesuaikan kondisi kawasannya.

Di kawasan pedesaan maksimal jumlah anggota RW antara 3 hingga 4 wilayah RT.
Di kawasan perkotaan maksimal jumlah anggota RW antara 5 hingga 7 wilayah RT.

Kepengurusan RT dan RW dibentuk atas musyawarah KK atau KS, dan di-SK-kan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Pengurus RT dan RW berhak mendapatkan Bantuan Operasional / Insentif  dari APBDes bagi Pedesaan dan APBD bagi perkotaan.

Legalitasnya tentang RT dan RW ini harus diatur dengan Peraturan Bupati atau Walikota Untuk kawasan perkotaan dan dengan Peraturan Desa untuk kawasan pedesaan.


Salam Berdesa
Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar