Jumat, 12 Maret 2021

Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru

 Apakah Operator Siskeudes di Desa Anda Sudah Memiliki SK Terbaru 


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Dalam artikel ini admin akan membahas Dan memberikan Contoh SK Operator Siskeudes Dengan Konsideran Terbaru

Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa agar lebih mandiri dalam menjalankan pemerintahan desa, termasuk perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa

Pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa

Perencanan pembangunan desa dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 

Sedangkan rencana keuangan tahunan desa dituangkan kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Sehingga aparatur pemerintahan desa dituntut untuk memahami dan mengelola keuangan desa dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Namun disisi lain untuk mengelola keuangan desa tersebut kedalam suatu sistem keuangan desa (siskeudes) perlu dibutuhkan kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi siskeudes

Sehingga perlu adanya seorang operator khusus yang mengoperasikan aplikasi siskeudes, yang diangkat dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa

Dalam SK kepala desa tentang pengangkatan operator siskeudes tersebut harus memuat tugas operator desa sebagai tanggungjawabnya

Berikut ini Contoh SK Operator Siskeudes Terbaru :


KABUPATEN ........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..
Nomor :……/KPTS/……../20...
TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR SISKEUDES
KEPALA DESA ......................,

Menimbang :
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes) dan kemandirian dalam pelaksanaan pemerintahan desa, maka dipandang perlu penetapan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan operator siskeudes

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5012), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5674);
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 2020 Nomor 87);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); sebagaimana sudah beberapa kali diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 222/PMK 07/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
  8. dst

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KESATU : dst
KEDUA  : dst
KETIGA  : dst

Jika teman teman membutuhkan file SK nya Silahkan Mebghubungi Kontak Person : ( Bpk. Tatang Nurdian, No.Hp.Wa. 081321514759 )
Semoga bermanfaat " SALAM BERDESA "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar