SEKILAS PENJELASAN TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( LPMD )
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau
Sekilas Tentang LPMD
Desa News. Com - Sebelum saya memberikan penjelasan terlebih dahulu saya akan sedikit memberikan gambaran apasih yang dimaksud dengan LPMD ?
Kadang-kadang masyarakat masih ada yang bertanya, apa LKMD dan LPMD itu sama ? Kalau kita merujuk pada arti singkatan dari kedua kata tersebut jelas ada perbedaan, tetapi kalau kita lihat dari tugas dan fungsinya hampir sama
Mungkin dibeberapa daerah masih ada yang menyebut LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dengan sebutan LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa),
Dulu sering kita melihat singkatan LKMD tersebut banyak ditulis pada gorong-gorong atau jembatan depan rumah, atau di tugu / gapura perbatasan desa dan sebagainya
Namun setelah LKMD diganti dengan LPMD seperti sekarang ini untuk tulisan LPMD tersebut jarang kita jumpai
Pengertian LPMD
Apakah yang dimaksud dengan LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ? menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) memiliki arti sebagai berikut :
- Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha
- Pemberdayaan adalah proses, cara, perbuatan memberdayakan
- Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama
Sedangkan pengertian menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Tujuan LPMD
Tujuan utama di bentuknya LPMD adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Kepengurusan LPMD
Kepengurusan LPMD terdiri dari :
- Ketua;
- Sekretaris;
- Bendahara; dan
- Bidang sesuai dengan kebutuhan.
SK LPMD
Adapun sebagai dasar kepengurusan LPMD tersebut, maka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
Berikut ini saya berbagi Contoh SK LPMD :
KEPUTUSAN KEPALA DESA ILUSTRASI
NOMOR : …….. /KPTS/……… /20….
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS
TAHUN ANGGARAN 20….
KEPALA DESA ILUSTRASI,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
- Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar