Selasa, 09 Maret 2021

SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RPJM DESA BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK

SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RPJM DESA BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK


Di paparkan Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.sanggau

Desa News.Com - Pemerintah Desa Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten /kota.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi :

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Untuk Jangka Waktu 6 ( Enam ) Tahun ; dan.

Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, Merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Untuk Jangka Waktu 1 ( Satu ) Tahun.

Peraturan Desa Tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu - satunya dokumen perencanaan di Desa dan Merupakan Pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam Penyusunan RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan Musyawarah  Perencanaan Pembangunan Desa Secara Parsitifatif.

RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/kota, yang memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa.

RPJM Desa di susun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Pembangunan Kabupaten/kota

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak Pelantikan kepala desa.

TUJUAN RPJM Desa.

Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Keadaan Setempat.

Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan Di desa.

Memelihara dan mengembangkan hasil - hasil pembangunan di desa.

Menumbuh Kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa.

RPJM Desa Tahun 2021 - 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:

LEMBAR PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

DAFTAR GAMBAR

DAFTAR LAMPIRAN

BAB I    :   PENDAHULUAN

1.1.   Latar belakang   

1.2.   Maksud dan Tujuan 

1.3.   Dasar Hukum

1.4.   Tahapan Penyusunan RPJM Desa

BAB II   :   PROFIL DESA

2.1.   Kondisi Desa

2.1.1.    Sejarah Desa

2.1.2.    Kondisi Geografis Desa

2.1.3.    Kondisi Sosial Budaya Desa

2.1.4.    Kondisi Ekonomi Desa

2.1.5.    Kondisi Infrastruktur Desa 

2.2.   Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1.    Pembagian Wilayah Desa

2.2.2.    Struktur Organisasi Pemerintahan Desa 

BAB III :   VISI DAN MISI

3.1.   Visi

3.2.   Misi

3.3.   Nilai-nilai

BAB IV  :   RUMUSAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA

4.1.   Masalah

4.2.   Potensi

BAB V   :   ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

5.1.   Arah Kebijakan Pembangunan Desa

5.2.   Arah Kebijakan Keuangan Desa

BAB VI  :   PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

6.1.   Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

6.2.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan

6.3.   Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

6.4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

6.5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya

BAB VII :   PENUTUP

7.1.   Kesimpulan

7.2.   Saran


Tidak ada komentar:

Posting Komentar