SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN RPJM DESA BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK
Di paparkan Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.sanggau
Desa News.Com - Pemerintah Desa Menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai Dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten /kota.
Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Untuk Jangka Waktu 6 ( Enam ) Tahun ; dan.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, Merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Untuk Jangka Waktu 1 ( Satu ) Tahun.
Peraturan Desa Tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu - satunya dokumen perencanaan di Desa dan Merupakan Pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang - undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Penyusunan RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Parsitifatif.
RPJM Desa mengacu pada RPJM Kabupaten/kota, yang memuat Visi dan Misi Kepala Desa, Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa.
RPJM Desa di susun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan Prioritas Pembangunan Kabupaten/kota
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak Pelantikan kepala desa.
TUJUAN RPJM Desa.
Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan Keadaan Setempat.
Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan Di desa.
Memelihara dan mengembangkan hasil - hasil pembangunan di desa.
Menumbuh Kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa.
RPJM Desa Tahun 2021 - 2026 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
LEMBAR
PENGESAHAN
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
LAMPIRAN
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
1.2. Maksud
dan Tujuan
1.3. Dasar
Hukum
1.4. Tahapan
Penyusunan RPJM Desa
BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi
Desa
2.1.1. Sejarah
Desa
2.1.2. Kondisi
Geografis Desa
2.1.3. Kondisi
Sosial Budaya Desa
2.1.4. Kondisi
Ekonomi Desa
2.1.5. Kondisi
Infrastruktur Desa
2.2. Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian
Wilayah Desa
2.2.2. Struktur
Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III : VISI DAN MISI
3.1. Visi
3.2. Misi
3.3. Nilai-nilai
BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
4.1. Masalah
4.2. Potensi
BAB V : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
5.1. Arah
Kebijakan Pembangunan Desa
5.2. Arah
Kebijakan Keuangan Desa
BAB VI : PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
6.1. Bidang
Penyelenggaran Pemerintahan Desa
6.2. Bidang
Pelaksanaan Pembangunan
6.3. Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan
6.4. Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa
6.5. Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Lainnya
BAB VII : PENUTUP
7.1. Kesimpulan
7.2. Saran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar