Selasa, 02 Maret 2021

KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA DARI MULAI BULAN JANUARI SAMPAI BULAN MARET



KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
BERDASARKAN
UNDANG - UNDANG 
NOMOR 6 TAHUN 2014
DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
DARI MULAI BULAN JANUARI SAMPAI BULAN MARET
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau

Desa News.Com - Sobat Desa diartikel saya kali ini akan menjelaskan lagi secara detil tentang kalender kegiatan Pemerintahan Desa dari mulai bulan januari sampai bulan Maret,Sehingga tidak ada lagi istilah perangkat desa tidak bekerja.
Kegiatan Desa Sebagai Berikut :

1. Bulan Januari :

Tanggal  01 Sampai 05 Proses Pengajuan Sampai Penerimaan Siltap ( Pasal 66, Ayat ( 1 )
Undang - Undang Nomor  6  Tahun 2014 )

Tanggal  01 Sampi  10  Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir atau LRP
APBDes S-2 ( Pasal 70 Ayat ( 2 ), Permendagri 
Nomor  20 Tahun  2018 ).

Tanggal 01 Sampai 31 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRP- APBDes.(pasal 70, Permendagri 20/2018).

Tanggal 01 Sampai 31 MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.

Tanggal  01  Sampai  31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.

Tanggal  01  Sampai  31  Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).

Tanggal  01  Sampai  31 Pelayanan publik.

2. Bulan Pebruari :

Tanggal  01  Sampai  05  Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap

Tanggal  01  Sampai  28  Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.

Tanggal  01  Sampai  28  Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).

Tanggal  01  Sampai  28  Pelayanan publik.

3. Bulan Maret :

Tanggal  01  Sampai  05  Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.

Tanggal  01  Sampai  31  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDes dan LKPPDes (pasal 49, ayat (1), PP no 43/2014} dan Permendagri no 46/2016, psl 3 dan 4.

Tanggal  01  Sampai  31  Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.

Tanggal  01  Sampai  31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).

Tanggal  01  Sampai  31 Pelayanan publik.

Sumber Materi     : Sekretariat TPP Ke.Kapuas.
Di Tulis Oleh        : Tatang Nurdian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar