KALENDER KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
BERDASARKAN
UNDANG - UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 2014
DAN PERATURAN PELAKSANAANNYA
DARI MULAI BULAN JANUARI SAMPAI BULAN MARET
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau
Desa News.Com - Sobat Desa diartikel saya kali ini akan menjelaskan lagi secara detil tentang kalender kegiatan Pemerintahan Desa dari mulai bulan januari sampai bulan Maret,Sehingga tidak ada lagi istilah perangkat desa tidak bekerja.
Kegiatan Desa Sebagai Berikut :
1. Bulan Januari :
Tanggal 01 Sampai 05 Proses Pengajuan Sampai Penerimaan Siltap ( Pasal 66, Ayat ( 1 )
Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 )
Tanggal 01 Sampi 10 Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir atau LRP
APBDes S-2 ( Pasal 70 Ayat ( 2 ), Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 ).
Tanggal 01 Sampai 31 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRP- APBDes.(pasal 70, Permendagri 20/2018).
Tanggal 01 Sampai 31 MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
Tanggal 01 Sampai 31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.
Tanggal 01 Sampai 31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).
Tanggal 01 Sampai 31 Pelayanan publik.
2. Bulan Pebruari :
Tanggal 01 Sampai 05 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap
Tanggal 01 Sampai 28 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.
Tanggal 01 Sampai 28 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).
Tanggal 01 Sampai 28 Pelayanan publik.
3. Bulan Maret :
Tanggal 01 Sampai 05 Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap.
Tanggal 01 Sampai 31 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDes dan LKPPDes (pasal 49, ayat (1), PP no 43/2014} dan Permendagri no 46/2016, psl 3 dan 4.
Tanggal 01 Sampai 31 Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun Berjalan.
Tanggal 01 Sampai 31 Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program Sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang disepakati pemerintah Desa. (apabila ada).
Tanggal 01 Sampai 31 Pelayanan publik.
Sumber Materi : Sekretariat TPP Ke.Kapuas.
Di Tulis Oleh : Tatang Nurdian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar