Kamis, 31 Maret 2022

KEGIATAN PELATIHAN ADMINISTRASI TATA KELOLA MENEJEMEN BUMDES " DAME MAJU " DESA SUNGAI BATU.


KEGIATAN PELATIHAN ADMINISTRASI TATA KELOLA MENEJEMEN BUMDES " DAME MAJU " DESA SUNGAI BATU.


Desa News.Com- Pada Hari Kamis Tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2022, Pemerintah Desa Sungai Batu Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk administrasi Tata Kelola Menejemen Bumdes " DAME MAJU " Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Para Peserta Kegiatan Terdiri dari direktur Bumdes ( Ibu. Alisa Putri ), Sekretaris Bumdes ( Bpk.Gunawan ), Bendahara Bumdes ( Ibu.Fitriyani ), Pengawas Bumdes ( Bpk.Bujang Aleh ), Penasehat Bumdes ( Kepala Desa Sungai Batu, Bpk.Suisanto ), Kasi Ekbang dan Pemberdayaan Masyarakat ( Ibu.Elviana ), Dan Narasumber Pemberi Materi dari Tenaga Pendamping Profesional TPP Kabupaten Sanggau ( Bpk.Tatang Nurdian ).


Adapun Tujuan Kegiatan Pelatihan ini sebagaimana disampaikan Oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.Suisanto ) Sa'at diminta keterangan oleh Desa News.Com, Menurutnya' Sangat Perlu diadakannya Pelatihan Terkait Administrasi Kepada Pengurus, Pengelola Bumdes " DAME MAJU " Desa Sungai Batu, Karena Pekerjaan Mereka Langsung Bersentuhan Dengan Keuangan dari Hasil Usaha yang dikelolanya.


Jika tidak dicatat dalam pembukuan dan penatausahaan maka, bisa berakibat fatal, karena uang tersebut Yang dikelola itu harus dipertangungjawabkan, usaha yang saat ini sudah dikelola oleh bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu Yaitu Pengelolaan Jasa Internet Desa atau biasa di sebut Jaringan Wiffi Indihome, yang sudah tersambung di rumah - rumah warga desa sungai batu.


Omset Perbulan dari Pengelolaan Jasa Wiffi Jaringan Internet Desa alhamdulillah Sudah Bisa dikatakan Berhasil meskipun baru berjalan kurang lebih 3 bulan ini, kisaran omset tersebut rata - rata sejumlah Rp. 15.000.000,00, ( Lima Belas Juta Rupiah ) Perbulan. dari nilai pendapatan tersebut setelah Dikurangi bagi hasil dengan pihak ke tiga yaitu sebesar 60 % dari hasil usaha yang didapat perbulan, Untuk bumdes mendapat bagian 40 % dari pendapatan hasil usaha perbulan.


Pendapatan 40 % yang dikelola bumdes " Dame Maju " itu ada beberapa pembagian lagi diantaranya Pembagian untuk persentase Gaji Pegawai, Gaji Pengawas, Gaji Penasehat dan Pelaksana Operasional Bumdes dan yang terakhir persentase pembagian untuk Pendapatan Asli Desa ( PAD ), Saya Optimis Sebagai Kepala Desa Sungai Batu, Bahwa Tahun depan, Desa Sungai Batu Mendapatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD ) Paling Sedikit Sekitar Rp. 50.000.000,00, ( Lima Puluh Juta Rupiah ), dengan Adanya PAD maka bisa terbantu penambahan anggaran di APBDes Desa Sungai Batu mulai tahun Anggaran 2023 nanti.


Karena jujur saja pendapatan Transfer yang selama ini desa sungai batu terima hanya tiga mata Anggaran saja yaitu, Dana Desa ( DD ) dari Pusat, Alokasi Dana Desa ( ADD ) dari Kabupaten Sanggau dan Retribusi Bagi Hasil Pajak PBB dari Kabupaten Sanggau, sehingga banyak kekurangan Dana yang mesti harus diusahakan lagi bagaimna caranya untuk mencari sumber pendapatan desa Lainnya.

Berangkat dari Permasalahan tersebut, saya kepala desa sungai batu berusaha keras untuk berjuang Mengidentifikasi potensi yang ada di wilayah desa sungai batu, untuk tujuan peningkatan pendapatan Desa Sungai Batu, maka berdirilah bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu ini.
" Demikian Keterangan dari Kepala Desa Sungai Batu Kepada Awak Media Desa News.Com "

Kegiatan Pelatihan dimulai dari Jam 08 - 00 sampai Dengan Jam 16 - 00 wib, Materi Yang di sampaiakan dan disimulasikan kepada peserta kegiatan diantaranya, Pengisian BUKU BANK, Pengisian BUKU KAS UMUM dan Pengisian BUKU INVENTARIS serta Administrasi Surat Menyurat Bumdes " Dame Maju " Desa Sungai Batu.

Sumber Beriata    : Pemdes Sungai Batu
Ditulis Oleh         : Tatang Nurdian
Diberdayakan     : Desa News.Com

Rabu, 23 Maret 2022

KINI BUMDES "DAME MAJU" DESA SUNGAI BATU TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM.

KINI BUMDES "DAME MAJU" DESA SUNGAI BATU TELAH MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN HUKUM DARI KEMENHUMHAM.
Desa News.Com - Kerja Keras dan Usaha tidak ada yang sia - sia Jika diawali dengan niat yang tulus dan ikhlas, Pendaftaran Sertifikat Badan Hukum BUMDES " DAME MAJU " Desa Sungai Batu Kepada Kemenhumham hanya dalam kurun waktu 10 hari sudah terverifikasi lolos dan terbit, Kini Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) " DAME MAJU " Desa Sungai Batu Sudah Legal Formal Untuk Menjalakan Usahanya.

Sebagaimana PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini telah menjadi unit usaha berbadan hukum menyusul telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu. Hal ini mempermudah BUMDes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

Hal tersebut dijelaskan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kabupaten Sanggau, Tatang Nurdian

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” ujarnya.

Penulis.             : Tatang Nurdian
Sumber Berita : Pemdes Sungai Batu

#Desaku Harapanku
#Bangga Buatan Indonesia
#Desa Bisa
#Mulai Dari Desa
#Desa Maju Indonesia Maju
#Kemendes PDTT

Rabu, 16 Februari 2022

DANDIM 1204 / SANGGAU DAN BUPATI SANGGAU LAKUKAN PENANAMAN JAGUNG DI DESA MENGKIANG


DANDIM 1204/SANGGAU DAN BUPATI LAKUKAN PENANAMAN
JAGUNG PERDANA.

Desa News Com - Komandan Kodim 1204/Sanggau bersama Bupati Sanggau menghadiri serta melakukan penanaman perdana jagung diDusun Sungai Langer Desa Mengkiang Kec. Kapuas Kab. Sanggau dilahan seluas 3 Hektar.

Pada kesempatan itu Komandan Kodim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama mengatakan,Saya mengucapkan banyak terimakasih atas sambutan hangat dari masyarakat Dusun Sungai Langer atas kedatangan kami ke Dusun ini. 

"Kami telah melihat beberapa demonstrasi diantaranya pembuatan cuka Kayu dan penyiraman tanaman menggunakan mesin motor diharapkan kegiatan seperti ini terus dilaksanakan guna mencegah Karhutla,Kami bangga datang kesini karna Dusun Sungai Langer merupakan Dusun penyumbang Oksigen terbaik di Kabupaten Sanggau."imbuhnya.

"Besar harapan kami masyarakat terus bergotong royong didalam melaksanakan pembangunan serta kita harus memiliki target sehingga capaiannya terus meningkat."pungkasnya.

Sementara itu Bupati Sanggau dalam sambutanya menyampaiakan Kami senang datang kembali ke Sungai Langer  yang mana hari ini kami datang kembali untuk melaksanakan penanaman jagung,Buat rancangan untuk menjadikan Dusun Sungai Langer penghasil hortikultura di Kabupaten Sanggau melalui pembinaan dari Dinas pertanian.

"Mari bersama-sama untuk kelola dan rencanakan dengan benar sehingga tata ruang Dusun Sungai Langer menjadi kesejahteraan tanaman Hortikultura."Pungkas Bupati

Hadir dalam kegiatan ini Bupati Sanggau Paolus Hadi, S. Ip, M. Si.,Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Bayu Yudha Pratama.,Kasat Sabhara Polres Sanggau AKP Sri Mulyono.,Kadis Bina Marga dan Sumber Daya air Ir. John Hendri, M. Si.,Kadis KPTPHP Kab. Sanggau Kubin SP.,Kadis Kesehatan Kab. Sanggau Ginting, S. Si, Apt, MKM.,Kapala Dinas Sosial Kab. Sanggau Drs. Aloysius Yanto, M. Si.,Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bpk. Azwarsyah.,Humas PT. Finantara Intiga Bpk. Ali Akbar.,Kepala Desa Mengkiang Bpk. Junaidi dan Warga Dusun Sungai Langer.  

Reposted from @Tatang Nurdian

Senin, 07 Februari 2022

LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran.

 LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa 
secara tertulis paling lambat 3 bulan 
setelah berakhir tahun anggaran.

Desa News Com - Bahwa untuk melaksanakan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pada pasal 8 ayat (1), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

Dengan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan Desa mempunyai tugas, wewenang, kewajiban, dan hak untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan Desa selama 1 (satu) tahun anggaran yang meliputi:

  1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
  4. Bidang Pemberdayaan Desa; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa 

    Tujuan

    Berdasarkan pasal 27 huruf c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bahwa Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

    LKPPD merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat Visi misi Kepala Desa terpilih serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh kelembagaan Desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). LKPPD memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat yang memuat langkah-langkah kebijakan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan Desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja serta pembiayaan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa.

    Semoga Bermanfaat.

    Ditulis Oleh : Tatang Nurdian