Selasa, 29 Desember 2020

Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun

 

Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun

Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun

tatangnurdian@blogspot.com - Mungkin pertanyaan “ Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun ? ”, pertanyaan seperti ini mungkin sering kita dengar dari masyarakat

Karena masih banyak disebagian daerah yang sampai saat ini, kepala desa masih mengadakan kegiatan pemilihan kepala dusun dalam pengisian perangkat desanya

Sebelum admin membahas hal tersebut, terlebih dahulu admin akan memberikan sedikit gambaran tentang perangkat desa 

Perangkat Desa

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis ( Kepala Seksi dan Kepala Urusan ) dan unsur kewilayahan ( Kepala Dusun atau sebutan lain )

Perangkat Desa menjalankan tugah, kewajiban dan hak nya sebagai pemerintahan desa, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya, sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Baiklah admin kembali ke topik pembahasan mengenai “Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun ? “

Pemilihan Kepala Dusun

Tidak dipungkiri sampai saat ini masih banyak kepala desa yang masih mengadakan “ pemilihan kepala dusun “ dalam proses pengisian perangkat desanya.

Banyak alasan atau faktor mengapa hal tersebut masih dilakukan disuatu daerah, diantara alasan tersebut adalah karena seorang kepala dusun merupakan kepala kewilayahan, dalam artian kepala dusun merupakan " pemimpin " masyarakat dalam kesatuan wilayah dusun

Sehingga ada pandangan bahwa wajar saja apabila pengisiann jabatan kepala dusun dilakukan dengan cara pemilihan kepala dusun, karena seharusnya yang menjadi pemimpin dalam wilayah tersebut adalah seseorang yang terpilih atau seseorang yang “ disukai “ oleh masyarakat dalam wilayah dusun tersebut 

Atau mungkin karena beralasan bahwa pemilihan kepala dusun sudah biasa dilakukan sebagai " tradisi " yang turun temurun dilaksanakan di daerah tersebut dalam pengisian jabatan kepala dusun

Dan mungkin masih ada alasan-alasan lainnya, dan bagaimana didaerah sobat ? sama atau tidak ?

Bagaimana seandainya kepala desa masih mengadakan proses pemilihan kepala dusun ? 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku sampai saat ini, tidak ada penjelasan mengenai proses “ pemilhan kepala dusun “ maupun tunjukan langsung oleh kepala desa , yang ada adalah proses penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun
Proses pemilihan kepala dusun diadakan oleh kepala desa melalui Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa sebagai sarana untuk memilih atau menentukan siapa seseorang yang nantinya mengikuti dalam proses penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun yang diadakan diwilayah tersebut

Dengan kata lain orang yang terpilih dalam proses pemilihan kepala dusun tersebut merupakan orang yang mendapatkan “ rekomendasi “ dari masyarakat dusun tersebut untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun

Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa biasanya tidak lagi menyadakan TES , baik tes tertulis maupun tes interview terhadap seseorang yang terpilih dalam proses pemilihan kepala dusun tersebut

Tatapi Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa tetap melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan berkas persyaratan calon kepala dusun sesuai dengan peraturan dan membuat Berita Acara hasil Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa kemudian kepala desa menyampaikan hasil tersebut kepada Camat

Dan berdasarkan hasil yang disampaikan kepala desa tersebut, maka Camat akan menerbitkan Surat Rekomendasi Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Lantas apa saja persyaratan untuk menjadi calon kepala dusun ? ada 2 syarat untuk menjadi calon kepala dusun, yaitu :

    A. Persyaratan umum 
    B. Persyaratan khusus

A. Persyaratan Umum Menjadi Kepala Dusun, meliputi :

  1. Berpendidikan  paling  rendah  sekolah  menengah umum atau yang sederajat
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  3. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang termasuk dalam persyaratan umum tersebut diatas, antara lain :

    1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkanPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
    4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
    5. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari  puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang
    7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang  bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.

B. Persyaratan Khusus Menjadi Kepala Dusun :

Sedangkan persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya

Jadi untuk persyaratan khusus ini tidak akan saya bahas, karena setiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dengan daerah lain, dan persyaratan khusus tersebut di tetapkan dalam Peraturan Daerah.

Pengangkatan Kepala Dusun Adalah Hak Kepala Desa

Dalam hal pengangkatan dan perberhentian perangkat desa, termasuk didalamnya adalah kepala dusun itu merupakan hak dari kepala desa

Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 , Pasal 26 Ayat 2 Huruf b, dijelaskan bahwa kepala desa dalam menjalankan tugasnya berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

Cara Pengangkatan Kepala Dusun

Adapun cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kesimpulan 

Kesimpulan dari artikel diatas adalah, bahwa kepala dusun merupakan perangkat desa yang termasuk dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun  seharusnya melalui mekanisme Mutasi Perangkat Desa atau Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku ( baik peraturan Menteri Dalam Negeri maupun peraturan daerah )

Sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun tidak melalui PEMILIHAN maupun TUNJUKAN langsung kepala desa ( yang bukan melalui mekanisme Mutasi Perangkat desa )

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Berdesa "

Ditulis Oleh : Tatang Nurdian

Rabu, 02 Desember 2020

7 Jenis Tanaman Hias Keladi Berharga Mahal di Indonesia, Warnanya Bikin Kalap

 

7 Jenis Tanaman Hias Keladi Berharga Mahal di Indonesia, Warnanya Bikin Kalap


tatangnurdian@blogspot.com
Desa Sungai Mawang- 

Salah satu jenis tanaman hias yang paling banyak diburu orang adalah keladi. Tanaman hias keladi yang mempunyai nama ilmiah Caladium atau suku talas-talasan ini, ciri paling khasnya adalah bentuk daunnya yang seperti simbol hati atau jantung.


Tanaman hias keladi ini mempunyai bentuk yang cantik dan warna eksotis. Tak heran beberapa jenis dan hibridanya dipakai sebagai tanaman hias pekarangan rumah.

Buat kamu paca pecinta tanaman hias keladi, Wolipop sudah berbincang dengan kolektor tanaman hias @kebunnya_bro untuk membahas apa saja jenis keladi yang harganya mahal di Indonesia sekarang ini.

Tanaman Hias Keladi dengan Harga Mahal

1. Tanaman Hias Keladi Sexy Pink

Jenis Keladi Sexy PinkJenis Keladi Sexy Pink. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Sejak kemunculannya tanaman hias keladi sexy pink langsung mencuri perhatian para pecinta keladi. Harga bibit per anakan dari keladi sexy pink ini berkisar Rp 80-150 ribu. Sedangkan harga keladi sexy pink dewasa bisa mencapai Rp 300-500 ribu. Keunikan dari tanaman hias ini warna daunnya yang bervariasi mulai pink muda sampai pink saat dewasa.

2. Tanaman Hias Keladi Shy Cool

Jenis Keladi  Shy Cool atau lokal sebutnya keladi cat tumpahJenis Keladi Shy Cool atau lokal sebutnya keladi cat tumpah. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Keladi Shy Cool lebih populer di kalangan pecinta tanaman di Indonesia dengan nama keladi cat tumpah. Menurut kolektor tanaman hias dengan nama akun Instagram @kebunnya_bro, keunikan keladi Shy Cool terletak pada warna merah pada daunnya yang seperti terkena cat merah. Harga bibit dari keladi shy cool berkisar Rp 70-120 ribu, sedangkan untuk harga dewasa Rp 200-500 ribu.

3. Tanaman Hias Keladi Fannie Munson

Jenis Keladi Fannie MunsonJenis Keladi Fannie Munson. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Keunikan tanaman hias keladi Fannie Munson adalah warna daun yang merah dan urat daun merah tua transparan. Harga bibit keladi fannie munson dibanderol Rp 60-80 ribu dan versi dewasa Rp 150-200 ribu.

Jenis Keladi BaretJenis Keladi Baret. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Harga tanaman hias keladi baret ini dijual untuk per anakan Rp 50-100 ribu sedangkan yang dewasa sekitar Rp 200-300 ribu. Keunikan dari keladi baret ini adalah perpaduan warna hijau dan merah menyala. Keunikannya itu yang membuatnya diburu oleh para pecinta keladi.

5. Tanaman Hias Keladi Carolyn Whorton

Jenis Keladi Carolyn WhortonJenis Keladi Carolyn Whorton. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Keladi satu ini juga menjadi incaran pecinta keladi. Harga anakan dari tanaman hias keladi carolyn whorton berkisar antara Rp 50-100 ribu, sedangkan harga dewasa Rp 100-200 ribu. Keunikan keladi carolyn whorton pada motif bercak merah, hijau dan putih.

6. Tanaman Hias Keladi White Christmas

Jenis Keladi White ChristmasJenis Keladi White Christmas. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Keladi White Christmas populer karena keunikannya. Harga anakan tanaman hias keladi jenis white christimas ini Rp 10-50 ribu dan versi dewasa Rp 100-200 ribu. Keunikan jenis keladi ini adalah daunnya pada tanaman yang dewasa semuanya berwarna putih dengan urat daun hijau. Tanaman hias keladi white christmas didominasi warna putih dan tak bisa terkena sinar matahari langsung.

7. Tanaman Hias Keladi Wayang atau Thai Beauty

Jenis Keladi Wayang/Thai beautyJenis Keladi Wayang/Thai beauty. Foto: Instagram @kebunnya_bro.

Tanaman hias keladi ini termasuk jenis keladi termahal yang ada di Indonesia. Harga anakan keladi wayang dijual sekitar Rp 50-100 ribu dan dewasanya Rp 100-300 ribu. Keunikan tanaman hias keladi wayang pada motifnya yang seperti batik merah, putih dan hijau.

Dari ketujuh tanaman hias keladi dengan harga mahal di Indonesia yang dipaparkan di atas, mana yang jadi favorit kamu?

Editor : Tatang Nurdian


Selasa, 24 November 2020

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI BATU TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.3 ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI BATU TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.3 ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


Sungai Batu-tatangnurdian@blogspot.com
Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 156/PMK.07/2020 dan Permendes PDT RI Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020,maka pada hari ini Senin Tanggal 23 November Tahun 2020, Melaksanakan Kegiatan Musdesusnya.


Kegiatan Musdesus ini dihadiri Oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ),Sekretaris Desa ( Bpk.DIDI ),Perangkat Desa,Kepala Dusun, Ketua BPD ( Bpk.SANTURI ),Wakil Ketua BPD,Sekretaris BPD,Anggota BPD Lainnya,Para Ketua RT Se-Desa Sungai Batu,LPM,KPMD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat, Unsur Keterwakilan Perempuan dan Satgas Relawan COVID-19 Desa Sungai Batu.


Turut dihadiri Juga dari Pihak Kantor Camat Kapuas Yang Kebetulan diwakili Sama Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Dan Pendamping Desa ( Bpk.TATANG NURDIAN ).


Kegiatan Baru Bisa dimulai Pada Pukul 09 : 00 Wib,Karena Faktor Cuaca Sehingga Para Undangan Pun Terhambat Untuk Melakukan Perjalanan Menuru Aula Kantor Desa, Curah Hujan Cukup Tinggi Mengakibatkan Rusaknya Jalan Poros Desa Yang Menuju Dusun Jonti.
Musyawarah Desa Husus dibuka secara resmi oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sungai Batu ( Bpk.SANTURI ) dan memberikan sedikit Pesan - Pesan Kepada Seluruh Peserta Yang Hadir dalam Acara tersebut,agar peserta tetap mengutamakan aturan Prosedur Protokol Kesehatan,Seperti Cuci Tangan Sebulum Masuk Ruangan, Selalu Menggunakan Masker Selama Kegiatan Berlangsung.


Pemaparan Selanjutnya dari Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ) Memaparkan Tentang Mekanisme aturan Penyaluran Lanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan,Sembilan Untuk Bulan Oktober,November dan Desember  Tahun Anggaran 2020.Serta Menjelaskan Tentang Ketersediaan Keuangan Desa Untuk Rencana Penyalurannya.


Menurut Pemaparan Kepala Desa Sungai Batu,Bahwa Keuangan Desa Masih Mencukupi Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan, Sembilan Untuk Bulan Oktober dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Besarannya Sebanyak Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Per KPM, Selama Tiga Bulan, Tinggal Bagaimana Kesepakatan dari Forum Rapat Musdesus Ini.


Pemaparan Selanjutnya dari Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Beliau Menjelaskan Tentang Pentingnya Musdesus ini, Karena Musyawarah Yang Menjadi Forum Tertinggi di Tingkat Desa dalam menentukan Keputusannya apa pun Itu Bentuknya,Sehingga Nanti Bisa Punya Nilai Positif dari Hasil Keputusan Musyawarah Desanya.

Selanjutnya Para Peserta Musyawarah Berembuk dan Pada Akhirnya Memutuskan Beberapa Hal yang menjadi Ketetapan dari Akhir Musyawarah Desa Husus Ini,Yaitu Sebagai Berikut :

1. Forum Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Telah Melakukan Pembahasan dan Penetapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan Untuk Bulan Oktober, November  Tahun Anggaran 2020.Nominalnya Sebesar  Rp.300,000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ).

2. Data KK Calaon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) Untuk Menerima BLT-DD Tahap Ke.3 Termin 7,8 Untuk Bulan Oktober,November Tahun Anggaran 2020, adalah Berjumlah  95 KPM Dari Data Awalnya Sebanyak 73 KPM.


Selesai Kegiatan Pembahasan dan Penetapan dari hasil Musyawarah Desa Husus Ini Kemudian dituangkan Ke dalam Berita Acara ( BA ) Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Bersama - Sama.

Laporan              : Tatang Nurdian
Sumber Berita    :  BPD Sungai Batu.

Masuk Kejalan Raya, Kasat Lantas: Traktor LS Milik PT.ASL Menyalahi Aturan Lalu Lintas

 

Masuk Kejalan Raya, Kasat Lantas: Traktor LS Milik PT.ASL Menyalahi Aturan Lalu Lintas


SANGGAU - tatangnurdian@blogspot.com
Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil L Truck bernomor polisi KB 8907 UL yang beradu banteng dengan Tracktor LS yang diduga milik salah satu perusahaan sawit di Desa Lape Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau yakni PT.Agri Sentra Lestari (PT.ASL), Satlantas Polres Sanggau dengan tegas menyampaikan bahwa keberadaan Traktor LS Milik perkebunan kelapa sawit menyalahi aturan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Keterangan Tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna saat dihubungi Redaksi seputarkapuas.id perihal Laka Lantas yang melibatkan kendaraan berjenis khusus dan dalam peraturan khusus pula.

“Dari segi berkendara saja sudah menyalahi aturan, karena itu kendaraan khusus dan minimal bila ingin melintas dijalan raya atau umum harus ada pengawalan,” Kata AKP Anne lewat pesan What App Rabu (25/11).

Dijelaskan Perwira dengan tiga balok dipundak tersebut, apabila kendaraan khusus seperti traktor ingin melintas dijalan raya harus meminta pengawalan dari pihak Kepolisian.

“Karna ini Kendaraan khusus, Jadi peruntukannya juga khusus,” Pungkas Anne.

Laporan           : Tatang Nurdian
Sumber Berita : Kasat Lantas Polres Sanggau

Sabtu, 14 November 2020

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Pada Hari Sabtu Tanggal 14 November Tahun 2020.Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Tentang Kelanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Pelaksanaan Musdesus bertempat di Aula Kantor Desa Semerangkai dan secara resmi Kegiatannya dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai. ( Bpk.Gusti Darmagat ) Sekaligus memimpin jalannya musyawarah desa husus ini,Undangan yang hadir dalam acara Musyawarah Desa Husus yaitu : Bpk.Tatang Nurdian Selaku Pendamping Desa,Pj.Kepala Desa Semerangkai Bpk.Kelana.S.Pd. Sekretaris Desa Bpk.Julia Iskandar, Kaur Keuangan Desa, Kepala Dusun Semerangkai,Kepala Dusun Sei Rosat, Kepala Dusun Sekura, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,Tokoh Adat,Kader Kesehatan, Para Ketua RT. Se-Desa Semerangkai,Perwakilan Perempuan dan Keterwakilan Penduduk Miskin, LPM dan KPMD.


Materi yang dibahas dalam forum rapat musyawarah desa husus ini adalah membahas dan menyepakati Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Bpk.Gusti Darmagat memberikan pemaparan Kepada Peserta Musyawarah Terkait dengan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) untuk disepakati dari mana sumber anggaran yang mesti digeser kegiatannya untuk dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) ini.


Kemudian Pemaparan Materi Selanjutnya dari Pemerintah Desa Semerangkai Yaitu : Bpk.Kelana.S.Pd Selaku Pj.Kepala Desa Semerangkai, Beliau menjelaskan Tentang Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa ( APBDes ) Semerangkai Tahun Anggaran 2020,Bahwa Untuk Perencanaan Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( tiga ) Termin.7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Tidak ada Pagu Anggarannya Terkecuali Menggeser dari Kegiatan Fisik yang tadinya akan dilaksanakan di pencairan APBDes Semerangkai Tahap Ke.III ( Tiga ) Sebesar  20 %, Namun Semua itu Tergantung dari suara forum setuju atau tidaknya untuk tidak dilaksankan kegiatan fisiknya, Sementara anggarannya dialihkan Untuk Penyaluran BLT-DD.


Selanjutnya ditambahkan Pemaparannya dari Pendamping Desa Bpk.Tatang Nurdian, Terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Desa tetap wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) ini, Sesuai Kemampuan Keuangan Desa, Sebagaimana Telah di Amanatkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  14  Tahun 2020, Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  11 Tahun  2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan PMK No. 156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan PMK No. 205/PMK.07/2019. Tentang Pengelolaan Dana Desa.dan Apabila Desa Tidak Melaksanakan Penyaluran BLT-DD Maka konsekuensinya adalah Pemotongan Anggaran Pada Tahun Berikutnya Sebanyak 50 %.


Setelah Selesai Pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dalam forum musyawarah ini didapatlah solusi atau jalan keluaranya terhadap sumber dana untuk penyaluran BLT-DD Tahap Ke Tiga Yaitu Sebagai Berikut :

1. Peserta Muswarah Menyepakati dan Menyetujui Tentang Pengalihan Kegiatan Fisik Pembangunan Jembatan Dusun Sekura, Pembangunan Jalan Rabat Beton Kerosik, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.002 Sayu, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.003 Mapai, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.004 Mapai, dialihakan Untuk Kegiatan Penyaluran BLT-DD Tahap Ke.III ( Tiga ) dan Untuk Kegiatan Fisik Yang Anggaranya dialihkan Maka akan dianggarkan kembali di APBDes Semerangkai Tahun Anggaran 2021.

2. Peserta Musyawarah Menyepakati dan Menyetujui Agar Kegiatan BLT-DD ini Tetap dilanjutkan Sampai Pada bulan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Peserta Muswarah Desa Husus Menyepakati dan Menyetujui Jumlah KPM nya ditambahkan Kembali, Yang Semula Hanya 138 KPM, Menjadi 268 KPM Sesuai Kemampuan Keuangan Desa Semerangkai Tahun Anggaran 2020.


Semua Keputusan Yang Menjadi Ketetapan dalam musyawarah Desa husus ini, ditungkan dalam Berita Acara Musdesus yang nanti akan disampaikan salinan berita acara ini Kepada Camat dan selanjutnyta Disampaikan Kepada Bupati Sanggau.


Sumber Berita : BPD Semerangkai
Ditulis Olehn   : Tatang Nurdian

Kamis, 12 November 2020

Mendes PDTT Minta Cakades Mengacu pada SDGs untuk Membangun Desa

Mendes PDTT Minta Cakades Mengacu pada SDGs untuk Membangun Desa



tatangnurdian@blogspot.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta calon Kepala Desa agar mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saat menyusun visi dan misi.

Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang bakal digelar pada awal 2021.

“Ini pas banget dengan momentum yang digelar hari ini terkait dengan Pilkades, kami berharap ke depan seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, visi misi Kepala Desa itu bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Abdul Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri saat memberikan arahan secara daring, Kamis (12/11/2021).

Menurut Gus Menteri, saat ini Kepala Desa tidak perlu bingung merumuskan arah pembangunan desa karena semuanya sudah tertuang dalam SDGs Desa, Kepala Desa hanya perlu menentukan poin mana saja yang akan dijadikan prioritas.

Gus Menteri kembali menegaskan, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak 2021, yang pertama semua kandidat harus mempelajari kondisi obyektif desa, masalah, potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas SDGs Desa.

Selanjutnya, calon Kepala Desa dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa dengan sehingga warga desa bisa mencermati lebih tajam dan utuh terhadap visi dan misi tersebut.

Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon Kepala Desa yang terpilih dapat dipastikan mampu menyelesaikan RPJMD dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dan yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menghindarkan visi, misi dan RPJMDes dari sekedar replikasi dokumen lain atau copy paste,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Gus Menteri menjelaskan terkait penggunaan Dana Desa untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lainnya untuk mencegah penolaran Covid-19 saat pelaksanaan Pilkades serentak 2021.

“Penggunaan Dana Desa untuk pengadaan alat pelindung diri di dalam pelaksanaan Pilkada sangat diberikan ruang yang cukup, tentu dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya. (red)

Sumber Berita  : Kemendes PDT RI.
Ditulis Oleh     : Tatang Nurdian

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

KEGIATAN MUSYAWARAH DESA HUSUS  DESA LINTANG PELAMAN TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BLT-DD TAHAP.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Kamis Tanggal 12 November 2020 Pendamping Desa Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Tatang Nurdian, Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa husus ( MUSDESUS ) Untuk Membahas dan Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap.ke III ( Tiga ) Termin Ke.7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Musyawarah Desa Husus ini dibuka secara Resmi Oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lintang Pelaman Bapak Petrus We,dihadiri oleh seluruh anggota BPD,Pj.Kepala Desa Lintang Pelaman Ibu Desiani. Amd.Keb, Sekretaris Desa Bapak Antonius Adus,Kasi Pemerintahan dan Binmas,Kasi Ekbang dan PPM,Kaur Umum,Kaur Keuangan,Kepala Dusun Lintang Pelaman,Kepala Dusun Engkiting,Kepala Dusun Engkalet, Serta Undangan Lainnya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,LPM,KPMD,Para Ketua RT.Se-Desa Lintang Pelaman,Kader Kesehatan Desa, Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin dan Keterwakilan Perempuan.


Di Sesi Pertama Pembahasan Musyawarah Desa husus ini ( MUSDESUS ) Para Peserta Terfokus Pada Evaluasi Kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2020 Untuk Perencanaan Tahap Ke 3 ( Tiga ), Kegiatan - Kegiatan mana yang bisa digeser untuk dialihkan keuangannya menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke.3 ( Tiga ).


Setelah dilakukan Inventarisir dari Kegiatan - Kegiatan APBDes Ternyata Anggaran Untuk Rencana Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Lintang Pelaman Anggarannya sudah ada Tersedia di Belanja Keadaan Mendesak, dan Jumlah Anggaran Tersebut Cukup Untuk Penyaluran Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

Hanya Saja harus diadakan Musyawarah Desa husus untuk menyepakati dan menetapkan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Penyalurannya Sebesar Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Selama Tiga Bulan Terhitung Mulai Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Dan Pada Akhirnya Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman Setelah Beberapa Kali melakukan Pembahasan dan dialog secara terbuka antara peserta dan narasumber yang Hadir, Para Peserta Menyepakati dan Menyetujui Beberapa Hal yang menjadi Keputusan Rapat Musdesus ini diantaranya :

1. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Kegiatan Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

2. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT- DD) Nominal Besarannya Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per Kepala Keluarga ( KK ) Tahap Ke Tiga Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Seluruh Peserta Musdesus Menyepakati Lanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.3 ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) Tidak ada Perubahan Tetap di Salurkan Kepada. 130 KPM.



Hasil Keputusan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Lintang Pelaman ini dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani Oleh Seluruh Perwakilan Unsur Masyarakat dan disyahkan Oleh Ketua Pimpinan Rapat, Sekaligus Menutup Kegiatan Musyawarah Desa Hususnya.

Sumber Berita : BPD Lintang Pelaman
Di Tulis Oleh  : Tatang Nurdian

Kamis, 24 September 2020

KARUT-MARUT JALAN PEMERINTAHAN DESA SEPANJANG TAHUN MENURUT KAJIAN SECARA AKADEMIS AKTIVIS PEMERHATI PEMERINTAHAN DESA PERIODE 2015 - 2019. ( TATANG NURDIAN )



KARUT-MARUT JALAN PEMERINTAHAN DESA SEPANJANG TAHUN MENURUT KAJIAN SECARA AKADEMIS AKTIVIS PEMERHATI 
PEMERINTAHAN DESA 
PERIODE  2015 - 2019. 
( TATANG NURDIAN )
 

tatangnurdian@blogspot.com
Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya.

Kondisi karut-marut Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa ini bila dicermati, dapat ditemukan penyebabnya, antara lain:

1. Pemrintah Pusat terlalu percaya kepada Pemerintah Daerah atas persoalan Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa

2. Pemerintah Propinsi banyak yang tidak cermat dalam mengevaluasi regulasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang gagal paham dengan regulasi dari Pemerintah Pusat yang mengatur tata kelola desa, akibatnya banyak regulasi di daerah yang mengatur tata kelola desa menabrak regulasi Pemerintah Pusat.

4. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang dengan sengaja mengabaikan regulasi dari Pemerintah pusat terkait dengan tata kelola desa dengan alasan otonomi.

5. Pemerintah Kabupaten/Kota banyak yang asal-asalan dalam menempatkan pejabat dan/atau pegawai di SKPD/OPD yang memiliki tugas, kewajiban, dan kewenangan membina Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa.

6. SKPD/OPD sektoral masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

7. Lembaga publik atau NGO masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi.

8. Pemerintah Desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

9. BPD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

10. LKD masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan dan semangat belajar.

11. Ormas dan Orpol tingkat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya sosialisasi dan semangat belajar.

12. Masyarakat desa masih banyak yang tidak memahami Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa di era Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 karena minimnya pembinaan, sosialisasi dan semangat belajar.

Lalu apa saja yang merupakan bagian dari Tata Pemerintahan Desa baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa itu dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Regulasi desa
1.1. Peraturan Desa
1.2. Peraturan Kepala Desa
1.3. Peraturan Bersama Kepala desa
1.4. Keputusan Kepala Desa
2. Regestrasi desa
2.1. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Sekretaris Desa
2.2. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur tata Usaha dan Umum
2.3. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Perencanaan
2.4. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kaur Keuangan
2.5. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pemerintahan
2.6. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Kesejahteraan
2.7. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kasi Pelayanan
2.8. Buku-buku regestrasi desa tupoksi Kepala Dusun
2.9. Buku-buku regestrasi desa tupoksi BPD
2.10. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD
2.11. Buku-buku regestrasi desa tupoksi LKD Lainnya.
3. Dekumen desa
3.1. Dokumen Kegiatan Anggaran (DPA dan DLPA)
3.2. Dokumen Kegiatan Insidentil. (DPA dan DLPA)
3.3. Dokumen Kegiatan Penugasan (DPA dan DLPA)
3.4. Dokumen Kegiatan Sektoral (DPA dan DLPA)
3.5. Dokumen Kegiatan Perbantuan (DPA dan DLPA)
3.6. Dokumen Pembangunan Desa (RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes)
3.7. Dokumen Laporan Kepala Desa [LPPDes (SM, ATA, dan AMJ)]
3.8. Dokumen Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
3.9. Dokumen Laporan BPD [LEK (SM, ATA, dan AMJ)]
3.10. Dokumen Surat Berharga Milik Desa (Sertifikat dan Akta)
3.11. Dokumen SK Aparatur Desa
3.12. Dokumen Perjanjian Desa (kerjasama, jual-beli, sewa, dan hibah) Hak Milik Desa.
4. Administrasi desa
4.1. Arsip Surat Masuk
4.2. Arsip Surat Keluar
4.3. Arsip Surat Pelayanan Masyarakat.
5. Keuangan desa
5.1. Dokumen APBDes
5.2. Dokumen APBDes Perubahan
5.3. Dokumen LRP-APBDes Semester 1 dan 2
5.4. Dokumen LPRP-APBDes ATA, dan AMJ
5.5. Buku Rekening Kas Desa (RKD)
6. Aset Desa
6.1. Tanah Milik Desa
6.2. Bangunan Milik Desa
6.3. Usaha Desa
6.4. Inventaris Desa
7. Institusi desa
7.1. Pemdes.
7.2. BPD
7.3. LKD
7.4. LKD Lainnya Dalam Kewenangan Desa
7.5. Ormas Tingkat Desa (Yayasan, Perkumpulan, LSM)
7.6. Orpol Tingkat Desa
8. Masyarakat/Penduduk desa (SDM)
8.1. Komposisi
8.2. Demografi
8.3. Domisili
8.4. Mobilitas
9. Alam desa (SDA)
9.1. Geografi
9.2. Topografi
9.3. Potensi
10. Niaga Desa
10.1. Bumdes
10.2. Pasar Desa
10.3. Wisata Desa
10.4. Jasa Pelayanan Milik Desa
10.5. Usaha Bersama Supra Desa
10.6. Usaha Bersama Dengan Pihak Ketiga.
11. Kebutuhan Sosial Dasar Pendidikan dan Kesehatan
11.1. Sarana dan Prasarana Pendidikan
11.2. Penyelenggaraan Pendidikan
11.3. Sarana dan Prasarana Kesehatan
11.4. Pelayanan Kesehatan

Akibat dari kondisi sebagaimana diuraikan di atas, akta-fakta di lapangan menunjukkan:

1. Bahwa banyak desa yang nyaris dijalankan tanpa peraturan baik Perdes, Perkades, Permakades, dan/atau kepKades yang semestinya harus dimiliki oleh

desa sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku. Ini karena Pemerintah desa banyak yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun peraturan di desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

2. Bahwa masih banyak desa yang Pemdes, BPD dan LKD nya belum memiliki dan mengisi buku-buku regestrasi secara lengkap yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing baik bentuk manual maupun digital. Hal ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun dan mengisi buku-buku regester desa. Begitu juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

3. Bahwa teramat banyak Pemerintah Desa yang keberadaan dan kepemilikan dokumen desa yang camping dan karut, misalnya:

a. DPA dan DLPA yang banyak rekayasa dan konspiratif.

b. Desa tidak punya dokumen RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.

c. Kades tidak membuat LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.

d. BPD tidak membuat Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.

e. Tanah milik desa tidak dan/atau belum disertifikatkan, bahkan banyak yang pindah kepemilikan.

f. Dokumen dan surat berharga milik desa yang tidak diarsipkan denga baik dan benar.

Ini juga karena banyak Pemerintah desa yang tidak dan/atau belum mengerti cara menyusun format dokumen-dokumen desa tersebut. Demikian pula para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

4. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak dan/atau belum mengarsipkan agenda surat masuk dan keluar serta surat pelayanan kepada masyarakat secara baik dan benar berdasarkan ilmu kearsipan secara manual maupun digital. Demikian juga para pejabat yang berkewajiban membina juga tidak mampu melakukan pembinaan, karena tidak memiliki ilmunya.

5. Bahwa sepanjang dan setiap tahun, tindak kecurangan perihal keuangan desa cenderung meningkat, baik uangnya maupun penatausahaannya. Hal ini dapat dilihat dari antara lain;

a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu.

b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran maupun Akhir Masa Jabatan juga secara Mall Prosedur dan tidak tepat waktu, bahkan banyak pula yang tidak membuat.

c. Rekening Kas Desa tertutup terhadap BPD.

d. Menejemen keuangan laksana pedagang soto.

e. Pembuatan DPA secara mall prosedur dan DLPA yang banyak markup anggaran.

6. Bahwa Aset Desa banyak yang tidak teregstrasi dan terdokumen, bahkan banyak pula yang hilang obyeknya. Hali ini dapat dilihat antara lain:

a. Tanah milik desa menjadi hak milik perorangan atau kelompok.

b. Bangunan milik desa digunakan perorangan atau kelompok tanpa perjanjian apapun. Bahkan ada yang dibiarkan tidak terurus.

c. Inventaris Desa dibawah pulang dan diklaim sebagai milik pribadi.

d. Usaha milik desa dikelola perorangan atau kelompok, hasilnya pun tidak masuk sebagai PAD.

7. Bahwa banyak personal institusi di desa merupakan hasil produk dari kolusi dan nepotisme. Disamp[ing itu secara institusional maupun personal masik banyak yang belum mampu memfungsikan diri dengan baik dab benar serta maksimal.

8. Bahwa masyarakat desa cenderung apatis terhadap dinamika pemerintahan desanya, hal ini disamping karena kekurangtahuan masyarakat tentang tata Pemerintahan desa juga ketakutan apabila banyak bertanya, mengali informasi, mengawasi, dan menyampaikan pendapat, cencerung dijustis negativ dan diisolasi sosialnya.

9. Bahwa masih banyak sunber daya alam di desa banyak yang belum maksimal dibudidayakan, hal ini lebih dikarenakan minimnya kader atau tokoh kreatif dan inovatif di desa. Kecenderungan masyarakat desa beraktivitas secara konvensional.

10. Bahwa masih sangat sedikit desa yang mampu membanghun niaga desa baik yang memberi keuntungan keuangan desa terlebih keuntungan finansial kepada masyarakat secara masimal. Terbukti:

a. Banyak Bumdes mangkrak. Bahkan hancur.
b. Banyak pasar desa yang sepi akibat serangan waralaba.
c. Banyak wisata desa yang gagal untung.
d. Banyak kegiatan eksplorasi di desa tetapi tidak memberi kemakmuran masyarakat desa.

11. Bahwa masih banyak Pemerintah Desa yang tidak inten hadir dalam dunia pendidikan dan kesehatan masyarakatnya. Hali ini bila dicermati karena adanya asumsi bahwa dunia pendidikan dan kesehatan sudah ada institusi sektoral yang mengelolanya.

Setelah diketahui data, fakta, dan problematika sebagaimana terurai rinci di atas, maka solusi mengatasi agar Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa maupun Tata Niaga Desa tidak terjadi karut-marut sepanjang tahun dan selama masa periode antara lain:

1. Intensitas bimbingan teknis penyusunan peraturan di desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

2. Intensitas bimbingan teknis pembuatan buku regestrasi desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

3. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:

a. Pembuatan dan penyusunan DPA dan DLPA.

b. Pembuatan dan penyusunan RTRW Desa, Profil desa, RPJMDes dan RKPDes.

c. Pembuatan dan penyusunan LPPDes, baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan. Tidak pula membuat Memori Akhir Jabatan.

d. Pembuatan dan penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan.

e. Fasilitasi mengurusan sertifikat Tanah milik desa.

f. Tata kearsipan desa denga baik dan benar.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

4. Intensitas bimbingan teknis tata kearsipan desa terhadap aparatur desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

5. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa terkait dengan:

a. Penyusunan APBDEs dan APBDes Perubahan
b. Pembuatan LPRP-APBDes baik Akhir Tahun anggaran dan Akhir Masa Jabatan
c. Menejemen keuangan
d. Pembuatan DPA dan DLPA

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

6. Intensitas bimbingan teknis terhadap aparatur desa dalam meregestrasikan dan mendokumentasikan, serta pemeliharaan:

a. Tanah milik desa.
b. Bangunan milik desa
c. Inventaris Desa.
d. Usaha milik desa sebagai PAD.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

7. Intensitas bimbingan teknis dan pembinaan kinerja terhadap aparatur desa sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

8. Intensitas sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat desa tentang kewajiban dan haknya sebagai wqarga desa.yang dilakukan oleh pemerintah desa BPD, LKD, dan takoh masyarakat lainnya. Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

9. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis terhadap seluruh elemen aparatur dan masyarakat desa tentang pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam yang ada dan menjadi kewenangan desa. Disamping itu pejabat dan pegawai yang

ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

10. Intensitas bimbingan dan pembinaan teknis serta sosialisasi terhadap seluruh aparatur dan masyarakat desa mengenai:

a. Membangun dan mengembangkan Bumdes.
b. Memajukan pasar desa.
c. Mengembangkan wisata desa.
d. Kegiatan eksplorasi di desa yang memberi kemakmuran masyarakat desa.

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

11. Intensitas pembinaan dan sosialisasi perihal pendidikan dan kesehatan masyarakat di desa terhadap seluruh elemen aparatur dan masyakat desa terkait dengan: .

a. Sarana dan Prasarana Pendidikan
b. Penyelenggaraan Pendidikan
c. Sarana dan Prasarana Kesehatan
d. Pelayanan Kesehatan

Disamping itu pejabat dan pegawai yang ditugaskan sebagai pembina desa harus melalui proses spesifikasi yang kualivite, kompetentiv, kapability, dan memiliki kapasity.

Pada akhir tulisan ini, sesungguhnya antara Tata Kelola Desa dan Tata Niaga desa itu dilaksanakan secara integral, satu dengan yang lain saling bersinergi. Oleh sebab itu para pelaksana harus mengedepankan kebersamaan dan musyawarah. Para pelaksana juga harus mau dan mampu sebagaimana tugas pokok dan fungsinya masing-masing.