Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun
Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun
tatangnurdian@blogspot.com - Mungkin pertanyaan “ Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun ? ”, pertanyaan seperti ini mungkin sering kita dengar dari masyarakat
Karena masih banyak disebagian daerah yang sampai saat ini, kepala desa masih mengadakan kegiatan pemilihan kepala dusun dalam pengisian perangkat desanya
Sebelum admin membahas hal tersebut, terlebih dahulu admin akan memberikan sedikit gambaran tentang perangkat desa
Perangkat Desa
Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis ( Kepala Seksi dan Kepala Urusan ) dan unsur kewilayahan ( Kepala Dusun atau sebutan lain )
Perangkat Desa menjalankan tugah, kewajiban dan hak nya sebagai pemerintahan desa, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Dusun
Kepala Dusun merupakan Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya, sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Baiklah admin kembali ke topik pembahasan mengenai “Bolehkah Ada Pemilihan Kepala Dusun ? “
Pemilihan Kepala Dusun
Tidak dipungkiri sampai saat ini masih banyak kepala desa yang masih mengadakan “ pemilihan kepala dusun “ dalam proses pengisian perangkat desanya.
Banyak alasan atau faktor mengapa hal tersebut masih dilakukan disuatu daerah, diantara alasan tersebut adalah karena seorang kepala dusun merupakan kepala kewilayahan, dalam artian kepala dusun merupakan " pemimpin " masyarakat dalam kesatuan wilayah dusun
Sehingga ada pandangan bahwa wajar saja apabila pengisiann jabatan kepala dusun dilakukan dengan cara pemilihan kepala dusun, karena seharusnya yang menjadi pemimpin dalam wilayah tersebut adalah seseorang yang terpilih atau seseorang yang “ disukai “ oleh masyarakat dalam wilayah dusun tersebut
Atau mungkin karena beralasan bahwa pemilihan kepala dusun sudah biasa dilakukan sebagai " tradisi " yang turun temurun dilaksanakan di daerah tersebut dalam pengisian jabatan kepala dusun
Dan mungkin masih ada alasan-alasan lainnya, dan bagaimana didaerah sobat ? sama atau tidak ?
Bagaimana seandainya kepala desa masih mengadakan proses pemilihan kepala dusun ?
Dengan kata lain orang yang terpilih dalam proses pemilihan kepala dusun tersebut merupakan orang yang mendapatkan “ rekomendasi “ dari masyarakat dusun tersebut untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan calon kepala dusun
Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa biasanya tidak lagi menyadakan TES , baik tes tertulis maupun tes interview terhadap seseorang yang terpilih dalam proses pemilihan kepala dusun tersebut
Tatapi Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa tetap melakukan pemeriksaan berkas administrasi dan berkas persyaratan calon kepala dusun sesuai dengan peraturan dan membuat Berita Acara hasil Penjaringan Dan Penyaringan Perangkat Desa kemudian kepala desa menyampaikan hasil tersebut kepada Camat
Dan berdasarkan hasil yang disampaikan kepala desa tersebut, maka Camat akan menerbitkan Surat Rekomendasi Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lantas apa saja persyaratan untuk menjadi calon kepala dusun ? ada 2 syarat untuk menjadi calon kepala dusun, yaitu :
A. Persyaratan umum
B. Persyaratan khusus
A. Persyaratan Umum Menjadi Kepala Dusun, meliputi :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang termasuk dalam persyaratan umum tersebut diatas, antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkanPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
B. Persyaratan Khusus Menjadi Kepala Dusun :
Sedangkan persyaratan khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya
Jadi untuk persyaratan khusus ini tidak akan saya bahas, karena setiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dengan daerah lain, dan persyaratan khusus tersebut di tetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pengangkatan Kepala Dusun Adalah Hak Kepala Desa
Dalam hal pengangkatan dan perberhentian perangkat desa, termasuk didalamnya adalah kepala dusun itu merupakan hak dari kepala desa
Dalam Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 , Pasal 26 Ayat 2 Huruf b, dijelaskan bahwa kepala desa dalam menjalankan tugasnya berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
Cara Pengangkatan Kepala Dusun
Adapun cara atau mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Kesimpulan
Kesimpulan dari artikel diatas adalah, bahwa kepala dusun merupakan perangkat desa yang termasuk dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun seharusnya melalui mekanisme Mutasi Perangkat Desa atau Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku ( baik peraturan Menteri Dalam Negeri maupun peraturan daerah )
Sehingga dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun tidak melalui PEMILIHAN maupun TUNJUKAN langsung kepala desa ( yang bukan melalui mekanisme Mutasi Perangkat desa )
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Berdesa "
Ditulis Oleh : Tatang Nurdian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar