Sabtu, 06 Februari 2021

KEMENDESA PDTT RI TETAPKAN TPP TAHUN ANGGARAN 2021

 
 KEMENDESA PDTT RI TETAPKAN TPP TAHUN ANGGARAN 2021

tatangnurdian@blogspot.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia ( Kemendesa PDTT RI ) Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Telah menetapkan Tenaga Pendamping Profesional Mulai Dari Tenaga Ahli Madya (TAM) di Provinsi, Tenaga Ahli (TA) Di kabupaten/kota, Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTi) di Kecamatan serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Di Desa di seluruh indonesia melalui Surat Keputusan Penetapan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Nomor 15 Tahun Anggaran 2021 Tertanggal 6 januari 2021.



Apa Saja Tugas Tenaga Pendamping Profesional Baca Selengkapnya….

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diubah dengan Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Perubahan tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa memiliki harapan untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa serta percepatan pencapaian SDGs Desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Ada 14 poin perubahan Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. Diantaranya adalah Pasal 1, Pasal 2, Penambahan Pasal 2A, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 10, Penambahan Pasal 10A dan Pasal 10B, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Penambahan Pasal 15A, Pasal 16, Pasal 30, dan Penambahan Pasal 30A.

Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.

Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada tanggal 18 Desember 2020 di Jakarta.

Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diundangkan pada tanggal 22 Desember 2020 di Jakarta oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1569.

Pertimbangan Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, adalah:

  1. bahwa untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;

Dasar hukum Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  5. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192);
  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1256);

Berikut adalah isi Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, bukan format asli:

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262) diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
  3. Pendampingan Desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan Desa, serta kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
  4. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  5. Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah BUM Desa yang didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih.
  6. Pendampingan Masyarakat Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan pendampingan Desa.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan badan permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.
  11. Perdesaan adalah kawasan kerja sama antar Desa untuk pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, keamanan, dan ketertiban.
  12. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan Pembangunan Desa dan Perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  13. Pendataan Desa adalah proses penggalian, pengumpulan, pencatatan, verifikasi, dan validasi data SDGs Desa, yang memuat data objektif kewilayahan dan kewargaan Desa, berupa aset dan potensi aset Desa yang dapat didayagunakan untuk pencapaian tujuan Pembangunan Desa, masalah ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi penyusunan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta berbagai data dan informasi terkait lainnya yang menggambarkan kondisi objektif Desa dan masyarakat Desa.
  14. Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis Pembangunan Desa.
  15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  16. Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  17. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
  18. Pihak Ketiga adalah masyarakat atau lembaga di luar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan kegiatan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  21. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  1. Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.
  2. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    2. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa;
    3. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa; dan
    4. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

  1. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk pelaksanaan Pembangunan Desa difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa melalui Pendampingan Desa.
  2. Pendampingan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
    1. pendampingan kepada Pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengelola kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga serta pembentukan dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
    2. Pendampingan Masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan Desa difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa; dan
    3. meningkatkan kualitas Pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

  1. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip:
    1. kemanusiaan;
    2. keadilan;
    3. kebhinekaan;
    4. keseimbangan alam; dan
    5. kepentingan nasional.
  2. Prinsip kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia.
  3. Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
  4. Prinsip kebhinekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
  5. Prinsip keseimbangan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
  6. Prinsip kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat

 

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  1. Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh:
    1. Menteri;
    2. Pemerintah Daerah provinsi; dan
    3. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  2. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dan dipimpin oleh Menteri dengan dibantu oleh unit kerja Kementerian.
  3. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  4. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga.

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

  1. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen Kementerian.
  2. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengimplementasikan kebijakan dan peraturan Kementerian dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
  3. Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula;
    2. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
    3. tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana;
    4. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir;
    5. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan
    6. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya.
  4. Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diadakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
  5. Honorarium Tenaga Pendamping Profesional sebagai dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

  1. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
    1. rekrutmen;
    2. kontrak kerja;
    3. pembayaran gaji dan tunjangan;
    4. peningkatan kapasitas;
    5. sertifikasi;
    6. pendayagunaan; dan
    7. pengendalian dan evaluasi kinerja.
  2. Pengelolaan pendamping profesional oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan unit kerja Kementarian, meliputi:
    1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengelola:
  3. rekrutmen;
  4. kontrak kerja;
  5. pembayaran gaji dan tunjangan;
  6. peningkatan kapasitas;
  7. sertifikasi; dan
  8. pengendalian dan evaluasi kinerja berbasis penilaian mandiri.
    1. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa dan Perdesaan;
    2. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan ekonomi dan investasi Desa; daerah tertinggal, dan transmigrasi;
    3. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pembangunan daerah tertinggal;
    4. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan transmigrasi; dan
    5. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi pelaksanaan program dan/atau kegiatan pengembangan, Pendataan Desa, dan informasi Desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  9. Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Tata cara pengelolaan Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

Pasal 10B

  1. Tenaga pendamping lokal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
    2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  2. Tenaga pendamping Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
    1. melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
    2. mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
    3. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
    4. mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD;
    5. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    6. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
    7. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
    8. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  3. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d mempunyai tugas:
  4. mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
  5. mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
  6. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
  7. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  8. mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  9. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  10. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  11. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  12. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  13. meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  14. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf e mempunyai tugas:
  15. mendampingi organisasi perangkat daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
  16. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
  17. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  18. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  19. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  20. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;vterlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  21. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  22. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
  23. Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f mempunyai tugas:
  24. memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
  25. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
  26. mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
  27. mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
  28. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  29. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa;
  30. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa; dan
  31. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar

 

Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

  1. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
  3. Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  4. Ketetapan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

  1. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
    1. pelatihan;
    2. mentoring;
    3. peningkatan kapasitas diri secara mandiri;
    4. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar;
    5. forum diskusi terfokus; dan
    6. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
  3. Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.

Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

  1. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional.
  3. Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Tenaga Pendamping Profesional.
  4. Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15A

  1. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian.
  2. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan yang dikelola melalui kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
  3. Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
    1. diseminasi regulasi, kebijakan, dan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
    2. diseminasi program dan/atau kegiatan;
    3. bimbingan teknis dan pelatihan masyarakat Desa;
    4. fasilitasi partisipasi masyarakat Desa;
    5. fasilitasi perencanaan program/kegiatan;
    6. fasilitasi pengelolaan program/kegiatan; dan
    7. fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

  1. Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional.
  2. Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Ketetapan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Tenaga Pendamping Profesional yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30A

Pengelolaan Tenaga Pendamping Profesional berupa:

  1. rekrutmen
  2. kontrak kerja;
  3. pembayaran gaji dan tunjangan;
  4. pengembangan kapasitas;
  5. pendayagunaan; dan
  6. pengendalian dan evaluasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Demikianlah Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa yang sudah mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.

Permendesa PDTT 19 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 18 tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa ditetapkan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada tanggal 18 Desember 2020 di Jakarta


Ditulis Oleh        : Tatang Nurdian

Sumber Berita   : Kemendes PDTT RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar