PEMBAHASAN PENYESUAIAN PENGGUNAAN
DANA DESA ( REFOCUSING )
DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN
PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM ) PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID - 19
DI DESA SUNGAI BATU
TAHUN ANGGARAN 2021.
tatangnurdian@blogspot.com - Jum'at 19 Februari 2021 Pemerintah Desa Sungai Batu mengadakan pertemuan pembahasan rencana Perubahan anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2021, Untuk Kegiatan Penanganan Covid - 19 Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan, SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Rapat Pembahasan Tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ), Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, Kepala Dusun, Ketua BPD beserta jajarannya dan Pendamping Desa ( TATANG NURDIAN ) dan Lain - lainnya.
Materi yang dibahas dalam pembahasan tersebut yaitu menindak lanjuti surat Edaran Menteri Keuangan Nomor : SE-2/PK/2021, Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Tersebut ditegaskan Kepada Desa Pada Point C Yaitu : Dana Desa Tahun Anggaran 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro di Desa Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain:
a. Bantuan Langsung Tunai Desa; dan
b. Paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing - masing Desa Untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan Desa antara lain Untuk Aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Dari beberapa point hasil diskusi akhirnya kepala desa sungai batu mengambil keputusan untuk Mengadakan Perubahan Penggunaan Anggaran Tahun 2021 sehingga ada beberapa kegiatan yang Sebelumnya sudah ditetapkan dalam Dokumen RKP Tahun 2021 Pagu Anggarannya Terpaksa Dilakukan Pemangkasan.
Pagu Anggaran yang dipangkas berasal dari Bidang Pembangunan dan untuk nominal 8 % dana yang Digunakan untuk penanganan Covid - 19 di Desa Sungai Batu Mencapai 70 Juta Lebih, anggaran Tersebut nantinya akan digunakan dibidang belanja keadaan mendesak.
Untuk rincian penggunaan anggaran belanja keadaan mendesak desa sungai batu sudah mengacu Pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 443/0619/BPD, Tanggal 10 februari 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan pelaksanaan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ) di Tingkat Desa.
Disurat Menteri Dalam Negeri Ini diatur Secara Spesifik Tentang Teknis Rincian Belanja Bidang Keadaan Mendesak dalam rangka Penanganan Covid - 19 di tingkat Desa :
Sumber Berita : Pemerintah Desa Sungai Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar