Sabtu, 06 Februari 2021

TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes dan RKPDes BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK PERIODE 2021 - 2026.

 TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes dan RKPDes BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK PERIODE 2021 - 2026.


tatangnurdian@blogspot.com - Bagi kepala desa terpilih yang baru saja dilantik menjadi kepala desa yang sah secara hukum berarti harus menuju tantangan baru.
Berikut ini tugas Kepala Desa yang telah dilantik sebagai berikut:

Pertama, sebelum masa 3 bulan kepemimpinan, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat dengan RPJMDes. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Pengertian RPJMDes

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus tercantum dalam RPJMDes. Jangan salah, selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan sudah ditetapkan maksimal bulan September tahun berjalan.

RPJMDes termuat visi misi seorang kepala desa yang telah disampaikan saat penyampaian visi-misi calon Kepala Desa dan apa yang akan dikerjakannya selama menjadi orang nomor 1 (satu) di Desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
  2. Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
  3. Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Bagaimana Seharusnya tahapan menyusun RPJMDes?

Setidaknya ada 7 (tujuh) langkah yang harus dipenuhi oleh seorang kepala desa dalam menyusun RPJMDes yakni:

Wajib Ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain:
  1. kepala desa,
  2. sekretaris desa,
  3. Ketua LPMD, anggotanya LPMD,
  4. KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.

Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.

Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.

Kajian Kondisi Desa antara lain meliputi:
  1. melakukan penyelarasan data desa, 
  2. penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan 
  3. menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
Bacaan Terkait Lainnya:
  1. Syarat Perubahan RPJMDes
  2. Contoh SK Tim Penyusunan RPJM Desa Tahun 2021-2026
  3. Pengertian RPJM DESA 
  4. SK Pengesahan RPJMDes Tahun 2021-2026 BPD
  5. Tugas TIM Penyusun RPJMDes
  6. Perdes RPJMDes Tahun 2021-2026
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
  1. Laporan hasil kajian kondisi desa
  2. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
  3. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  4. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pohak ketiga
Mekanisme Penyusunan RPJMDes

Mekanisme penyusunan RPJMDes meliputi:
  1. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
  2. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Bacaan Terkait Lainnya:
  1. Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022
  2. Tugas dan Fungsi Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2022
  3. Contoh Lengkap Perdes RKPDes Tahun 2022
  4. Lampiran Dokumen RKPDes Tahun 2022
Sementara itu RKPDes disusun dengan tahapan sebagai berikut ini:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Demikianlah penjelasan tentang langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Penyusunan dua materi ini adalah acuan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Selamat Membaca, semoga bermanfaat. 

Salam Pemberdayaan

Ditulis Oleh   : Tatang Nurdian

Sumber Data : tatangnurdian@blogspot.com

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar