TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes dan RKPDes BAGI KEPALA DESA YANG BARU DILANTIK PERIODE 2021 - 2026.
Pertama, sebelum masa 3 bulan kepemimpinan, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau disingkat dengan RPJMDes. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pengertian RPJMDes
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai masa jabatan seorang kepala desa untuk sekali masa jabatan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus tercantum dalam RPJMDes. Jangan salah, selain menyusun RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau disebut juga RKPDes yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan sudah ditetapkan maksimal bulan September tahun berjalan.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa,
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
- kepala desa,
- sekretaris desa,
- Ketua LPMD, anggotanya LPMD,
- KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain.
Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
- melakukan penyelarasan data desa,
- penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan
- menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
- Laporan hasil kajian kondisi desa
- Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
- Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
- Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pohak ketiga
- Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
- Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
- Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
- Perubahan RKP Desa
- Pengajuan daftar usulan RKP Desa
Demikianlah penjelasan tentang langkah yang harus dilakukan pemerintah desa dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes. Penyusunan dua materi ini adalah acuan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Selamat Membaca, semoga bermanfaat.
Salam Pemberdayaan
Ditulis Oleh : Tatang Nurdian
Sumber Data : tatangnurdian@blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar