Masuk Kejalan Raya, Kasat Lantas: Traktor LS Milik PT.ASL Menyalahi Aturan Lalu Lintas
Keterangan Tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Anne Tria Sefyna saat dihubungi Redaksi seputarkapuas.id perihal Laka Lantas yang melibatkan kendaraan berjenis khusus dan dalam peraturan khusus pula.
“Dari segi berkendara saja sudah menyalahi aturan, karena itu kendaraan khusus dan minimal bila ingin melintas dijalan raya atau umum harus ada pengawalan,” Kata AKP Anne lewat pesan What App Rabu (25/11).
Dijelaskan Perwira dengan tiga balok dipundak tersebut, apabila kendaraan khusus seperti traktor ingin melintas dijalan raya harus meminta pengawalan dari pihak Kepolisian.
“Karna ini Kendaraan khusus, Jadi peruntukannya juga khusus,” Pungkas Anne.
Laporan : Tatang Nurdian
Sumber Berita : Kasat Lantas Polres Sanggau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar