Sabtu, 14 November 2020

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.

MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEMERANGKAI TENTANG KELANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.III ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER,NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.


tatangnurdian@blogspot.com
Menghadiri Undangan Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Pada Hari Sabtu Tanggal 14 November Tahun 2020.Dalam Rangka Kegiatan Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Tentang Kelanjutan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Kegiatan Pelaksanaan Musdesus bertempat di Aula Kantor Desa Semerangkai dan secara resmi Kegiatannya dibuka langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai. ( Bpk.Gusti Darmagat ) Sekaligus memimpin jalannya musyawarah desa husus ini,Undangan yang hadir dalam acara Musyawarah Desa Husus yaitu : Bpk.Tatang Nurdian Selaku Pendamping Desa,Pj.Kepala Desa Semerangkai Bpk.Kelana.S.Pd. Sekretaris Desa Bpk.Julia Iskandar, Kaur Keuangan Desa, Kepala Dusun Semerangkai,Kepala Dusun Sei Rosat, Kepala Dusun Sekura, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda,Tokoh Adat,Kader Kesehatan, Para Ketua RT. Se-Desa Semerangkai,Perwakilan Perempuan dan Keterwakilan Penduduk Miskin, LPM dan KPMD.


Materi yang dibahas dalam forum rapat musyawarah desa husus ini adalah membahas dan menyepakati Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.


Ketua Badan Permusyawaratan Desa Semerangkai Bpk.Gusti Darmagat memberikan pemaparan Kepada Peserta Musyawarah Terkait dengan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) untuk disepakati dari mana sumber anggaran yang mesti digeser kegiatannya untuk dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) ini.


Kemudian Pemaparan Materi Selanjutnya dari Pemerintah Desa Semerangkai Yaitu : Bpk.Kelana.S.Pd Selaku Pj.Kepala Desa Semerangkai, Beliau menjelaskan Tentang Kondisi Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa ( APBDes ) Semerangkai Tahun Anggaran 2020,Bahwa Untuk Perencanaan Kelanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( tiga ) Termin.7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Tidak ada Pagu Anggarannya Terkecuali Menggeser dari Kegiatan Fisik yang tadinya akan dilaksanakan di pencairan APBDes Semerangkai Tahap Ke.III ( Tiga ) Sebesar  20 %, Namun Semua itu Tergantung dari suara forum setuju atau tidaknya untuk tidak dilaksankan kegiatan fisiknya, Sementara anggarannya dialihkan Untuk Penyaluran BLT-DD.


Selanjutnya ditambahkan Pemaparannya dari Pendamping Desa Bpk.Tatang Nurdian, Terkait Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke.III ( Tiga ) Termin. 7,8,9 Untuk Bulan Oktober, November dan Desember Tahun Anggaran 2020, Desa tetap wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) ini, Sesuai Kemampuan Keuangan Desa, Sebagaimana Telah di Amanatkan dalam Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  14  Tahun 2020, Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor  11 Tahun  2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan PMK No. 156/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan PMK No. 205/PMK.07/2019. Tentang Pengelolaan Dana Desa.dan Apabila Desa Tidak Melaksanakan Penyaluran BLT-DD Maka konsekuensinya adalah Pemotongan Anggaran Pada Tahun Berikutnya Sebanyak 50 %.


Setelah Selesai Pemaparan acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dalam forum musyawarah ini didapatlah solusi atau jalan keluaranya terhadap sumber dana untuk penyaluran BLT-DD Tahap Ke Tiga Yaitu Sebagai Berikut :

1. Peserta Muswarah Menyepakati dan Menyetujui Tentang Pengalihan Kegiatan Fisik Pembangunan Jembatan Dusun Sekura, Pembangunan Jalan Rabat Beton Kerosik, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.002 Sayu, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.003 Mapai, Pembangunan Jalan Rabat Beton RT.004 Mapai, dialihakan Untuk Kegiatan Penyaluran BLT-DD Tahap Ke.III ( Tiga ) dan Untuk Kegiatan Fisik Yang Anggaranya dialihkan Maka akan dianggarkan kembali di APBDes Semerangkai Tahun Anggaran 2021.

2. Peserta Musyawarah Menyepakati dan Menyetujui Agar Kegiatan BLT-DD ini Tetap dilanjutkan Sampai Pada bulan Desember Tahun Anggaran 2020.

3. Peserta Muswarah Desa Husus Menyepakati dan Menyetujui Jumlah KPM nya ditambahkan Kembali, Yang Semula Hanya 138 KPM, Menjadi 268 KPM Sesuai Kemampuan Keuangan Desa Semerangkai Tahun Anggaran 2020.


Semua Keputusan Yang Menjadi Ketetapan dalam musyawarah Desa husus ini, ditungkan dalam Berita Acara Musdesus yang nanti akan disampaikan salinan berita acara ini Kepada Camat dan selanjutnyta Disampaikan Kepada Bupati Sanggau.


Sumber Berita : BPD Semerangkai
Ditulis Olehn   : Tatang Nurdian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar