MUSYAWARAH DESA HUSUS ( MUSDESUS ) BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI BATU TENTANG LANJUTAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA ( BLT-DD ) TAHAP KE.3 ( TIGA ) TERMIN.7,8,9 UNTUK BULAN OKTOBER NOVEMBER DAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2020.
Sungai Batu-tatangnurdian@blogspot.com
Badan Permusyawaran Desa ( BPD ) Sungai Batu Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 156/PMK.07/2020 dan Permendes PDT RI Nomor 14 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020,maka pada hari ini Senin Tanggal 23 November Tahun 2020, Melaksanakan Kegiatan Musdesusnya.
Kegiatan Musdesus ini dihadiri Oleh Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ),Sekretaris Desa ( Bpk.DIDI ),Perangkat Desa,Kepala Dusun, Ketua BPD ( Bpk.SANTURI ),Wakil Ketua BPD,Sekretaris BPD,Anggota BPD Lainnya,Para Ketua RT Se-Desa Sungai Batu,LPM,KPMD,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat, Unsur Keterwakilan Perempuan dan Satgas Relawan COVID-19 Desa Sungai Batu.
Turut dihadiri Juga dari Pihak Kantor Camat Kapuas Yang Kebetulan diwakili Sama Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Dan Pendamping Desa ( Bpk.TATANG NURDIAN ).
Kegiatan Baru Bisa dimulai Pada Pukul 09 : 00 Wib,Karena Faktor Cuaca Sehingga Para Undangan Pun Terhambat Untuk Melakukan Perjalanan Menuru Aula Kantor Desa, Curah Hujan Cukup Tinggi Mengakibatkan Rusaknya Jalan Poros Desa Yang Menuju Dusun Jonti.
Musyawarah Desa Husus dibuka secara resmi oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Sungai Batu ( Bpk.SANTURI ) dan memberikan sedikit Pesan - Pesan Kepada Seluruh Peserta Yang Hadir dalam Acara tersebut,agar peserta tetap mengutamakan aturan Prosedur Protokol Kesehatan,Seperti Cuci Tangan Sebulum Masuk Ruangan, Selalu Menggunakan Masker Selama Kegiatan Berlangsung.
Pemaparan Selanjutnya dari Kepala Desa Sungai Batu ( Bpk.SUI SANTO ) Memaparkan Tentang Mekanisme aturan Penyaluran Lanjutan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan,Sembilan Untuk Bulan Oktober,November dan Desember Tahun Anggaran 2020.Serta Menjelaskan Tentang Ketersediaan Keuangan Desa Untuk Rencana Penyalurannya.
Menurut Pemaparan Kepala Desa Sungai Batu,Bahwa Keuangan Desa Masih Mencukupi Untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan, Sembilan Untuk Bulan Oktober dan Desember Tahun Anggaran 2020, Yang Nominal Besarannya Sebanyak Rp. 300.000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk Per KPM, Selama Tiga Bulan, Tinggal Bagaimana Kesepakatan dari Forum Rapat Musdesus Ini.
Pemaparan Selanjutnya dari Kasi Tata Pemerintahan Kantor Camat Kapuas ( Ibu.MARIA GORETI ) Beliau Menjelaskan Tentang Pentingnya Musdesus ini, Karena Musyawarah Yang Menjadi Forum Tertinggi di Tingkat Desa dalam menentukan Keputusannya apa pun Itu Bentuknya,Sehingga Nanti Bisa Punya Nilai Positif dari Hasil Keputusan Musyawarah Desanya.
Selanjutnya Para Peserta Musyawarah Berembuk dan Pada Akhirnya Memutuskan Beberapa Hal yang menjadi Ketetapan dari Akhir Musyawarah Desa Husus Ini,Yaitu Sebagai Berikut :
1. Forum Musyawarah Desa Husus ( MUSDESUS ) Telah Melakukan Pembahasan dan Penetapan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Tahap Ke Tiga Termin Tujuh,Delapan Untuk Bulan Oktober, November Tahun Anggaran 2020.Nominalnya Sebesar Rp.300,000, ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
2. Data KK Calaon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Yang dinyatakan Memenuhi Syarat ( MS ) Untuk Menerima BLT-DD Tahap Ke.3 Termin 7,8 Untuk Bulan Oktober,November Tahun Anggaran 2020, adalah Berjumlah 95 KPM Dari Data Awalnya Sebanyak 73 KPM.
Selesai Kegiatan Pembahasan dan Penetapan dari hasil Musyawarah Desa Husus Ini Kemudian dituangkan Ke dalam Berita Acara ( BA ) Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Bersama - Sama.
Laporan : Tatang Nurdian
Sumber Berita : BPD Sungai Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar