Rabu, 10 Maret 2021

Contoh SK TP PKK Desa Terbaru Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

 

Contoh SK TP PKK Desa Terbaru Sesuai Permendagri Nomor  18 Tahun 2018


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau

Konsideran SK TP.PKK Desa Terbaru

Desa News.Com - pernah melihat SK TP PKK dari beberapa desa, ternyata dalam pembuatan SK TP PKK tersebut masih banyak dalam Konsideran yang memakai dasar/landasan hukum yang sudah lama (bukan dasar hukum yang baru), bahkan ada yang memakai dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi

Konsideran adalah merupakan dasar/landasan hukum dalam penerbitan/pembuatan berbagai surat, peraturan, keputusan atau yang bersifat produk hukum dari pemerintah desa

Banyak sekali contoh-contoh SK TP PKK Desa , sobat bisa browsing di berbagai blog dan website atau mungkin dari sumber lain itu boleh-boleh saja, tetapi sobat harus mengetahui kapan contoh SK tersebut di buat/diposting

Sobat sah-sah saja jika melakukan revisi/perubahan atas contoh SK tersebut agar sesuai dengan keadaan kapan sobat membuat SK TP PKK

Dan boleh saya katakan penyesuaian konsideran itu wajib hukumnya, agar SK TP PKK yang kita buat mempunyai kekuatan hukum yang tepat/sesuai ( tidak cacat hukum )

Dan perlu diingat dalam pembuatan SK TP PKK perlu mencantumkan tugas dan fungsi dari TP PKK itu sendiri

Masa berlakunya SK TP PKK sesuai Permendagri adalah selama 6 tahun (terhitung sejak tanggal ditetapkan), SK TP PKK dibuat dan ditetapkan selang beberapa hari setelah pelantikan Kepala Desa terpilih

Begitu pula dalam pembuatan lampiran SK TP PKK, Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, masih banyak yang menggunakan susunan jabatan yang belum sesuai dengan Permendagri 

Berikut Contoh Format SK TP PKK

 

 


KABUPATEN SIMULASI 

KEPUTUSAN KEPALA DESA ILUSTRASI 

NOMOR : …….. /KPTS/……… /20…. 

TENTANG
 
PENETAPAN PENGURUS 
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP.PKK ) 
DESA ILUSTRASI KECAMATAN …………

KEPALA DESA ILUSTRASI,

 

Menimbang

:                            

a. bahwa Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pendataan potensi dan menyerapaspirasi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian 10 (sepuluh) program pokok PKK

 

 

b.   bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana maksud huruf a di atas perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Desa Ilustrasi Kecamatan …………

 

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);

 

 

 

2. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

 

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5717);

 

 

 

4.    Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 226

 

 

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

 

 

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 6);

 

 

 

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

 

 

8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);

 

 

9.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 580).

 

 

 

10.Peraturan Daerah Kabupaten ……………nomor ….. Tahun …… tentang Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (lembaran Daerah Kabupaten …………….. Tahun ….. Nomor ….. ;

 

 

11.Peraturan Bupati ……….…………nomor ….. Tahun …… tentang Gerakan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan;

Memperhatikan

:

Berita AcaraDesa Ilustrasi tanggal …………………. Tentang Musyawarah PembentukanTim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa …………..




MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP.PKK ) Desa ilustrasi kecamatan ………… ( sebagaimana dalam lampiran keputusan ini )

 

Kedua

:

Tugas Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) membantu Kepala Desa dalam pendataan potensi dan menyerap aspirasi keluarga dan masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian 10 (sepuluh) program pokok PKK

 

Ketiga

:

Fungsi Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)

1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK

2. Merencanakan,melaksanakan,memantau program pokok PKK, rnengevaluasi pelaksanaan 10 (sepulua) program pokok PKK sesuai dcngan kebutuhan masyarakat;

3. Memberikan pembinaan yang meliputi penyuluhan,pelatihan bimbingan teknis dan pendampingankepada TP PKK Dusun, TP PKK RT secara berjenjang sampai dengankelornpok dasa wisma;

4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporar; secaraberjenjang terkait program Gerakan PKK; dan

5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.desa

6. Membuat pelaporan kegiatan TP PKK paling sedikitnya satu kali dalam setahun

 

Keempat

:

Masa bhakti Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa selama 6 ( enam) tahun sejak keputusan ini ditetapkan

 

Kelima

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan , apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya .

                       

Ditetapkan di : Desa.......................
Pada Tanggal : ......................20.....
KEPALA DESA.............................



( ....................................................  )



Tembusan : disampaikan kepada Yth,

  1. Bupati Simulasi
  2. Camat Contoh
  3. BPD




Lampiran Keputusan Kepala Desa ..............

Nomor   : ……./KPTS/……./20…

Tanggal : …………………..

Tentang : Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( TP.PKK ) Desa ilustrasi kecamatan

  

SUSUNAN KEPENGURUSAN

TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP.PKK )

DESA ILUSTRASI KECAMATAN …………

 

NO

N A M A

JENIS KELAMIN

JABATAN

1.        

N A M A

 

KETUA

2.        

N A M A

 

WAKIL KETUA

3.        

N A M A

 

SEKRETARIS

4.        

N A M A

 

BENDAHARA

5.        

N A M A

 

KETUA POKJA I

6.        

N A M A

 

WAKA POKJA

7.        

N A M A

 

SEKRETARIS

8.        

N A M A

 

ANGGOTA

9.        

N A M A

 

ANGGOTA

10.     

N A M A

 

KETUA POKJA II

11.     

N A M A

 

WAKA POKJA

12.     

N A M A

 

SEKRETARIS

13.     

N A M A

 

ANGGOTA

14.     

N A M A

 

ANGGOTA

15.     

N A M A

 

KETUA POKJA III

16.     

N A M A

 

WAKA POKJA

17.     

N A M A

 

SEKRETARIS

18.     

N A M A

 

ANGGOTA

19.     

N A M A

 

ANGGOTA

20.     

N A M A

 

KETUA POKJA IV

21.     

N A M A

 

WAKA POKJA

22.     

N A M A

 

SEKRETARIS

23.     

N A M A

 

ANGGOTA

24.     

N A M A

 

ANGGOTA

 

Ditetapkan di : Desa.......................
Pada Tanggal : ......................20.....
KEPALA DESA.............................



( ....................................................  )


Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar