Contoh SK TP PKK Desa Terbaru Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Konsideran SK TP.PKK Desa Terbaru
Desa News.Com - pernah melihat SK TP PKK dari beberapa desa, ternyata dalam pembuatan SK TP PKK tersebut masih banyak dalam Konsideran yang memakai dasar/landasan hukum yang sudah lama (bukan dasar hukum yang baru), bahkan ada yang memakai dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi
Konsideran adalah merupakan dasar/landasan hukum dalam penerbitan/pembuatan berbagai surat, peraturan, keputusan atau yang bersifat produk hukum dari pemerintah desa
Banyak sekali contoh-contoh SK TP PKK Desa , sobat bisa browsing di berbagai blog dan website atau mungkin dari sumber lain itu boleh-boleh saja, tetapi sobat harus mengetahui kapan contoh SK tersebut di buat/diposting
Sobat sah-sah saja jika melakukan revisi/perubahan atas contoh SK tersebut agar sesuai dengan keadaan kapan sobat membuat SK TP PKK
Dan boleh saya katakan penyesuaian konsideran itu wajib hukumnya, agar SK TP PKK yang kita buat mempunyai kekuatan hukum yang tepat/sesuai ( tidak cacat hukum )
Dan perlu diingat dalam pembuatan SK TP PKK perlu mencantumkan tugas dan fungsi dari TP PKK itu sendiri
Masa berlakunya SK TP PKK sesuai Permendagri adalah selama 6 tahun (terhitung sejak tanggal ditetapkan), SK TP PKK dibuat dan ditetapkan selang beberapa hari setelah pelantikan Kepala Desa terpilih
Begitu pula dalam pembuatan lampiran SK TP PKK, Susunan Kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, masih banyak yang menggunakan susunan jabatan yang belum sesuai dengan Permendagri
Berikut Contoh Format SK TP PKK
Menimbang |
: |
a. bahwa Tim Penggerak
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)mempunyai tugas
membantu Kepala Desa dalam pendataan potensi dan menyerapaspirasi keluarga
dan masyarakat,
penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian 10 (sepuluh) program
pokok PKK |
|
|
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana maksud
huruf a di atas perlu menetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa tentang Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (TP.PKK) Desa Ilustrasi Kecamatan …………
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5495);
|
|
|
2. Undang-Undang
23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubahbeberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
|
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5717);
|
|
|
4.
Peraturan
Presiden Nomer 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 226 |
|
|
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); |
|
|
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 6);
|
|
|
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
|
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
569); |
|
|
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomer 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Dan
Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
580).
|
|
|
10.Peraturan
Daerah Kabupaten ……………nomor ….. Tahun …… tentang Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (lembaran Daerah Kabupaten …………….. Tahun ….. Nomor
….. ; |
|
|
11.Peraturan
Bupati ……….…………nomor ….. Tahun …… tentang Gerakan Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan; |
Memperhatikan |
: |
Berita AcaraDesa Ilustrasi
tanggal …………………. Tentang Musyawarah PembentukanTim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Desa ………….. |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Penetapan Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga ( TP.PKK ) Desa ilustrasi kecamatan ………… (
sebagaimana dalam lampiran keputusan ini ) |
Kedua |
: |
Tugas
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) membantu
Kepala Desa dalam pendataan potensi dan menyerap aspirasi keluarga dan
masyarakat, penggerakkan peran serta masyarakat dan pengendalian 10 (sepuluh)
program pokok PKK |
Ketiga |
: |
Fungsi
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) 1. Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat untuk terlaksananya 10 (sepuluh) program pokok PKK 2. Merencanakan,melaksanakan,memantau
program pokok PKK, rnengevaluasi pelaksanaan 10 (sepulua) program pokok PKK sesuai
dcngan kebutuhan masyarakat; 3. Memberikan
pembinaan yang meliputi penyuluhan,pelatihan bimbingan teknis dan
pendampingankepada TP PKK Dusun, TP PKK RT secara berjenjang sampai
dengankelornpok dasa wisma; 4. Melakukan supervisi, advokasi dan pelaporar; secaraberjenjang
terkait program Gerakan PKK; dan 5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.desa 6. Membuat
pelaporan kegiatan TP PKK paling sedikitnya satu kali dalam setahun |
Keempat |
: |
Masa bhakti Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat Desa selama 6 ( enam) tahun sejak keputusan ini ditetapkan |
Kelima |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya . |
Ditetapkan di : Desa.......................
Tembusan
: disampaikan kepada Yth,
- Bupati Simulasi
- Camat Contoh
- BPD
Lampiran Keputusan Kepala Desa ..............
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
TIM
PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP.PKK )
DESA ILUSTRASI KECAMATAN
…………
NO |
N A M A |
JENIS KELAMIN |
JABATAN |
1.
|
N A M A |
|
KETUA |
2.
|
N A M A |
|
WAKIL KETUA |
3.
|
N A M A |
|
SEKRETARIS |
4.
|
N A M A |
|
BENDAHARA |
5.
|
N A M A |
|
KETUA POKJA I |
6.
|
N A M A |
|
WAKA POKJA |
7.
|
N A M A |
|
SEKRETARIS |
8.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
9.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
10.
|
N A M A |
|
KETUA POKJA II |
11.
|
N A M A |
|
WAKA POKJA |
12.
|
N A M A |
|
SEKRETARIS |
13.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
14.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
15.
|
N A M A |
|
KETUA POKJA III |
16.
|
N A M A |
|
WAKA POKJA |
17.
|
N A M A |
|
SEKRETARIS |
18.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
19.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
20.
|
N A M A |
|
KETUA POKJA IV |
21.
|
N A M A |
|
WAKA POKJA |
22.
|
N A M A |
|
SEKRETARIS |
23.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
24.
|
N A M A |
|
ANGGOTA |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar