Sabtu, 20 Maret 2021

BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA


BERIKUT CONTOH SK KADER POSYANDU BALITA DAN IBU HAMIL TERBARU DI DESA
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP )
Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Bahwa sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan dengan memberdayakan masyarakat/ keluarga yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya dalam penyelenggaraan Kelangsungan Hidup Perkembangan Perlindungan Ibu dan Anak (KHPPIA), dipandang perlu mengangkat Kader Posyandu Tahun Anggarn 2021;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Kader Posyandu Desa ...............  Kecamatan ......... Tahun Anggaran 2021.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);






Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar