Senin, 15 Maret 2021

CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


CONTOH PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN BIAYA 
 ( RAB ) BELANJA KEGIATAN AKSI AMAN COVID -19 
DI APBDes TAHUN ANGGARAN 2021, SESUAI SURAT MENDAGRI PERIHAL PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT ( PPKM )


Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kec.Kapuas, Kab.Sanggau

Desa News.Com - Sebagai tindaklanjut ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Menteri Oesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah ertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, Surat Edaran Kemeterian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 maka sehubungan dengan hal tersebut disampaikan sebagai berikut:

1. Posko Des a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

2. Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa dan pelaksanaan Posko Desa, maka Pemerintah Desa melakukan langkah-langkah:

a. Refocusing hegiatan dan anggaran untuk mendukung kegiatan pelaksanaan PPKM di Desa dengan menetapkan Peraturan Kepala Desa mengenai perubahan penjabaran APB Desa, sebelum menetapkan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa. Peraturan Kepala Desa dimaksud, selanjutnya disesuaikan pada saat penyusunan Peraturan Desa mengenai Perubahan APB Desa yang bersifat reguler. Penggunaan kode rekening dan kegiatan dalam APB Desa memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan Desa, dan ketentuan terkait Dana Desa dengan berdasarkan kewenangan Desa. Dalam hal langkah refocusing tersebut menjadi lampiran dalam surat ini.
b. Dalam rangka percepatan penyelenggaraan Posko Desa maka Kepala Desa segera menetapkan melalui Peraturan Kepala Desa;

c. Membentuk dan menetapkan Tim Posko Desa dengan Keputusan Kepala Desa;

d. Untuk keberlanjutan penyelenggaraan Posko Desa sebagaimana huruf b, selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa sebagai dasar dalam pembinaan sosial dan bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat, serta didukung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, tenaga kesehatan, tenaga pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya (contoh Peraturan Desa saya lampirkan dibawah);

e. Segera mengoptimalkan pelaksanaan dan pelaporan Posko Desa sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaporan Satuan Tugas COVID-19 atau dengan sebutan lainnya di Desa.

3. Dalam pelaksanaan fungsi Posko Desa, dibentuk tim yang di Ketuai oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai Wakil dengan susunan terdiri :

a. Tim Pencegahan dari unsur pelaksana kewilayahan, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, tokoh agama, tokoh adat ;

b. Tim Penanganan dari Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT),Dokter, Bidan Desa, Perawat, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, tenaga kesehatan lainnya;

c. Tim Pembinaan dari unsur Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Satlinmas, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;

d. Tim Pendukung dari unsur perangkat Desa dengan koordéator Sekretaris Desa;

Keterlibatan dalam Tim disesuaikan dengan kondisi ketersediaan sumber daya yang ada.
  
4. Pembagian tugas dalam tim dijabarkan sebagai berikut :
a. Tim Pencegahan mempunyai tugas :

1. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa (format pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa;

3. Melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap tempat fasilitas umum dan Posko Desa.

b. Tim Penanganan mempunyai tugas :

1. Befkoordinasi dengan Puskesmas terkait dengan kondisi warga yang dipantau;

2. Menyiapkan lokasi isolasi bagi warga Desa yang terkonfirmasi COVID-19;

3. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID-19 Test Corona Viruses Disease (COVID-19);

4. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;

5. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19;

c. Tim Pembinaan mempunyai tugas:

1. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

2. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan keartfan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;

3. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan melalui peneguran dan pembatasan kegiatan di Desa;

4. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan;

d. Tim Pendukung mempunyai tugas:

1. Memfasilitasi operasional dan administrasi pelaksanaan Posko Desa COVID-19;

2. Membuat sistem informasi kesehatan warga Oesa;

3. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;

4. Melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 serta pencegahanya kepada masyarakat;

5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

5. Dalam pelaksanaan Posko Desa, sesuai fungsinya tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Satgas COVID-19 Kecamatan, Puskesmas, pendamping, penyuluh dan mitra Desa lainnya.

6. Zonanisasi COVID-19 Desa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

7. Pelaporan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Posko Desa sampai Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (COVID-t9) Nasional (format pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku).

8. Keberlakuan Posko Desa melekat dalam pelaksanaan Tugas Satgas COVID-19 atau sebutan lainnya.


Contoh RAB Belanja Kegiatan PPKM Menggunakan anggaran 8 %

Contoh Perdes PPKM :













CONTOH SK TIM AKSI AMAN COVID - 19 DI TINGKAT DESA :




semoga bermanfaat " salam berdesa "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar