Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) Kab.Sanggau
Desa News.Com - Dalam postingan ini admin membuat artikel tentang Tugas Kaur Keuangan Pengeloaan Dana Desa, secara lengkap
Mungkin selama ini sobat pernah mencari di browser, baik postingan di Blog maupun postingan di Website tentang artikel yang membahas tugas Kaur Keuangan Desa, tetapi sobat belum pernah menemukan artikel yang membahas tugas dan fungsi Kaur Keuangan Desa secara lengkap
Untuk itu, admin akan memberikan rincian lebih lengkap sesuai judul artikel admin yaitu “Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan Desa Paling Lengkap”
Keuangan Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa adalah
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Kedudukan Kaur Keunagan Desa
Kepala Urusan Keuangan atau Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas sesuai Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan sekaligus sebagai PPKD ( Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa )
Tugas Kaur Keuangan Desa
Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Desa
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan, menerima pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Dengan adanya tugas kaur keuangan tersebut diatas diharapkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana tercantum dalam APBDes dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada
Kaur Keuangan Desa Sebagai PPKD
Kaur keuangan desa juga merupakan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang pengemban sebagian kekuasaan Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan mempunyai tugas:
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Sehingga kaur keuangan dituntut harus mampu menjalankan pengeloaan keuangan APBDes dengan sebaik-baiknya
Tupoksi dan tanggungjawab Kepala Urusan Keuangan Desa dalam pelaksana kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yaitu :
A.PENDAPATAN APBDes
- Hasil Usaha Desa
- Hasil Aset Desa
- Hasil Swadaya Dan Partisipasi
- Pendapatan Lain-lain ( PADes)
- Dana Desa (DD)
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
- Bantuan Keuangan Provinsi
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
- Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
- Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
- Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
- Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan
- penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan
- Bunga Bank
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah
B.BELANJA APBDes
1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa ( Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Kewilayahan )
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penyediaan Insentif Linmas, LPMD
- Honorarium PPKD, Honorarium Operator Desa
- Dan Insentif atau Honorarium lainnya yang berhubungan dengan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
2.BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Di bidang 2 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
3.BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Di bidang 3 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
4.BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Di bidang 4 ini Kaur Keuangan tidak mempunyai Tupoksi dan Tangungjawab
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Fungsi Kaur Keuangan Desa
Kaur keuangan desa melaksanakan fungsi sebagai kebendaharaan desa ( karena sesuai peraturan yang berlaku saat ini bahwa jabatan bendahara desa sudah dihapus dan digantikan dengan Kaur Keuangan )
- Kepala urusan keuangan juga memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :
- Pengurusan administrasi keuangan
- Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan
- Dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Hak Kaur Keuangan Desa
Kaur Keuangan sebagai anggota dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan selaku PPKD maka, kaur keuangan juga mempunyain hak antarlain :
- 1Berhak mendapatkan penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku
- 2Berhak mendapatkan tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah )
- Berhak mendapatkan pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa, yang digunakan sebagai account pembayaran pajak atas anggaran pengeluaran keuangan desa
Dan sejak tahun 2020, disebagaian daerah sudah memberlakukan peraturan bahwa NPWP kaur keuangan harus di registrasi ulang, begitu pula ketika mebayar pajak melalui e-Billing harus mempunyai nomor eFin
Demikian artikel saya kali ini, semoga dengan artikel ini kita selaku kaur keuangan desa dapat memahami apa saja tugas yang diembannya
Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Desa News.Com "
Mantap pk
BalasHapusMantap pk
BalasHapus