Minggu, 05 Juli 2020

Mendes PDTT Wajibkan Perangkat Desa Memasang Pembatas antara Petugas dengan Pengguna Layanan.


Mendes PDTT Wajibkan Perangkat Desa Memasang Pembatas antara Petugas dengan Pengguna Layanan.
Keterangan foto tidak tersedia.

( tatangnurdian@blogspot.com )-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, telah menerbitkan Keputusan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Protokol ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dan meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di desa.

Selain itu, menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan Covid-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

"Protokol Normal Baru Desa, terdiri Protokol pelayanan publik, kegiatan sosial dan keagamaan, kegiatan ibadah, pasar desa, kegiatan padat karya tunai desa dan protokol tempat wisata," kata Menteri Abdul Halim, dalam pers rilisnya, Jumat (3/7/2020).

Sesuai regulasi itu, teknis pelaksanaan Protokol Pelayanan Publik mewajibkan Pemerintah Desa membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan tempat sampah tertutup, memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter dan menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

"Perangkat Desa juga wajib memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan dan menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Perangkat Desa pun menyiapkan daftar hadir, menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.

Sedang bagi warga desa yang ingin mengakses layanan publik yang disiapkan oleh Pemerintah Desa diharuskan dalam keadaan sehat, menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah.

"Warga Desa di area pelayanan publik harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter dan sebisanya menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lainnya," kata Abdul Halim Iskandar.

Warga Desa pun diharapkan selalu membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.

Kepala Desa wajib mensosialisasikan Protokol Normal Baru Desa dengan mencetak banner, baliho atau poster, setelah menambahkan foto Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari/Kepala Kampung/Kepala Gampong/Klebhun/Pambakal/Hukum tua/perbekel/kuwu atau sebutan lainnya, yang desainnya disediakan Kementerian Desa PDTT dan dapat diambil di https://www.kemendesa.go.id/. (rilis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar