Selasa, 23 Juni 2020

REKOGNISI DAN SUBSIDAIRITAS DALAM DEMOKRASI DESENTERALISASI BERDESA

REKOGNISI DAN SUBSIDAIRITAS DALAM DEMOKRASI DESENTERALISASI BERDESA



Pemaparan : Tatang Nurdian
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
P3MD Kabupaten Sanggau.

( tatangnurdian@blogspot.com )
Negara Indonesia adalah negara yang dengan segenap kebhinnekaannya secara konsesus memilih sebagai negara demokrasi dengan sistem ketatanegaraan desenteralisasi.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 melengkapkan sistem tata pemerintahan Indonesia menjadi 4 (empat) strata, yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan atau Pemerintahan Kota, serta Pemerintahan Desa.

Artinya, pemerintahan ditingkat bawahnya itu disamping merupakan bagian dari pemerintahan diatasnya juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom.

Demikian juga dengan Pemerintahan Desa, disamping merupakan bagian dari pemerintahan Kabupaten juga merupakan pemerintahan tersendiri yang otonom dengan sebutan Rekognisi dan Subsidairitas.

Keempat strata pemerintahan di Indonesia ini memiliki perangkat pemerintahan yang relatif sama, yaitu antara lain:

1. Pemimpin yang dipilih lansung oleh rakyat.
2. Dewan atau Badan rakyat yang dipilih oleh rakyat baik sistem langsung atau sistem musyawarah perwakilan.
3. Berwenang membuat peraturan sesuai dengan stratifikasinya.
4. Memiliki Kewenangan lainnya yang diatur berdasarkan stratifikasinya.
5. Pada Dokumen Pemerintahan, memiliki 3 (tiga) macam Cap atau Stempel dan Kop Surat dengan kekuatan hukum yang sama sesuai dengan stratanya, yaitu

a. Cap atau Stempel Pimpinan tertinggi.
b. Cap atau Stempel Sekretariat.
c. Cap atau Stempel Dewan atau Badan Rakyat.

6. Dalam Tata Naskah Dinas, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Lambang atau Logo masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya, yaitu:

a. Kop Surat Pimpinan Tertinggi.
b. Kop Surat Sekretariat.
c. Kop Surat Dewan atau Badan Rakyat.

Ketiga kop surat di atas menggunakan Logo sebagamana stratifikasinya masing-masing.

7. Dalam acara kebhinnekaan, selain dari Pemerintahan Pusat, Pemerintahan di bawahnya memiliki Bendera Panji masing-masing yang dapat digunakan sebagaimana kewenangan dan peruntukannya

Dengan demikian, atas nama pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan desa berdasarkan hak Rekognisi dan Subsidairitas, Pemerintahan Desa yang benar adalah yang:

1. Kepala Desanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
2. BPD nya yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui musyawarah perwakilan Berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
3, Berwenang membuat Peraturan untuk mengatur desanya sendiri berdasarkan peraturan perundang Undangan ditetapkan pemerintahan pusat
4. Memiliki kewenangan mengatur desanya sendiri berdasarkan azas Rekognisi dan Subsidairitas.
5. Memiliki Cap atau Stempel Kepala Desa, Sekretariat,dan Badan PermusyawarataDesa.
6. Memiliki Kop Surat Kepala Desa, Sekretariat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Dengan Logo Desa.
7. Memiliki Bendera Panji sebagai lambang desanya sendiri.

Apabila di daerah anda terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya peraturan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan.

Oleh karena itu, siapapun anda yang membaca tulisan ini, terutama para pejabat kabupaten di seluruh Indonesia, harus memahami dan menghargai azas Rekognisi dan Subsidairitas yang dimiliki oleh desa, sebagai upaya kita melestarikan etnografi dan kearifan lokal desa serta menumbuh kembangkannya dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh.

Smoga bermamfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar