Minggu, 17 Mei 2020

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA (Berdasarkan UU 6/2014) dampak COVID 19

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA
(Berdasarkan UU 6/2014) dampak COVID 19
Pemaparan : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
A. Masyarakat Desa berhak:
1. Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi
kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
2. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
3. Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung
jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
4. Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau
d. Anggota lembaga kemasyarakatan Desa
5. Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan
ketertiban di Desa.
B. Masyarakat Desa berkewajiban:
1. Membangun diri dan memelihara lingkungan Desa;
2. Mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
3. Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa;
4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan,
kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan
5. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Semoga itu semua terwujud.
Masyarkat desa yang kuat Mampu mewujudkan Desa yang kuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar