Minggu, 17 Mei 2020

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI ( BST ) WARGA DESA SUNGAI MAWANG

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TUNAI ( BST ) 
WARGA DESA SUNGAI MAWANG

( tatangnurdian@blogspot.com )
Sabtu 16 Mei 2020, Warga Desa Sungai Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. pada hari Sabtu Tersebut telah memadati halaman kantor Pos Sanggau, guna memenuhi undangan pencairan Bantuan Sosial Tunai  ( BST ) dari pemerintah Pusat Melalui Kementerian Sosial, Pencairan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) tersebut di bagi beberapa gelombang.


Untuk Wilayah Kecamatan Kapuas Saja Jumlah Kuota Bansos Tersebut dialokasikan untuk Enam ( 6 ) Kelurahan dan Dua Puluh ( 20 ) Desa, se kecamatan Kapuas, Yang mana pada Tahap Pertama Penyaluran Pada Tanggal  12  Mei  2020 Untuk Enam( 6 ) Kelurahan , Penyaluran Tahap Ke dua ( 2 ) dilakukan Pada Tanggal  13  Mei  2020, di ikuti oleh Lima( 5 ) Desa  Yaitu Desa Belangin, Desa Entakai, Desa Pana, Desa Penyaladi dan Desa Botuh Lintang.


Penyaluran Bansos gelombang ke tiga ( 3 ) dilakukan pada tanggal  14  Mei  2020, yang di ikuti oleh Dua ( 2 ) Desa yaitu Desa Nanga Biang dan Desa Rambin, kemudian Tahap ke Empat ( 4 ) dilaksanakan penyalurannya Pada Tanggal  16  Mei 2020 Yang di ikuti oleh Lima ( 5 ) Desa yaitu Desa Lape, Desa Sungai Batu, Desa Sei Alai, Desa Sei Mawang dan Desa Semerangkai.


Untuk Penyaluran Bansos ( BST ) kepada warga Desa Sei Mawang berjumlah Empat Puluh Lima ( 45 ) Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang meliputi warga Dusun Sungai Mawang, Warga Dusun Nyandang dan Warga Dusun Sanjan, Bantuan Sosial Tunai Tersebut disalurkan pada pukul  10 : 30 s/d  11 : 30 Wib. husus untuk giliran warga desa sei mawang.


Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Melalui PT.POS INDONESIA ini dikawal secara Ketat oleh pihak kepolisian dan turut hadir juga Kasi Kesra Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Guna memastikan warga yang telah mendapat undangan hadir dalam penyaluran bantuan tersebut.


Setelah warga Desa Sungai Mawang Satu Persatu mendapat giliran untuk menerima bantuan tersebut Uang Tunai Sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ) Per Orang Selama Tiga ( 3 ) Bulan, Namun ada beberapa kendala yang dialami oleh peserta penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Oleh Warga Desa Sungai Mawang di karenakan ada perbedaan Nomor NIK di Data Bast Penerima Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dengan Nomor NIK KTP-E yang bersangkutan, sehingga Bantuan tersebut terpaksa dipending sampai pada hari senin, karena warga Desa Sungai mawang yang ada Perbedaan Nomor NIK nya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak Pemerintah Desa.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga Desa Sungai Mawang yang enggan disebutkan namanya kepada awak media " Kedepan Jika ada pendataan bansos lagi tolong agar berhati - hati dalam menginput datanya jangan sampai kejadian seperti ini lagi "
Mungkin ini adalah bagian dari masukan atau pesan dan kritik kepada aparatur desa agar kedepannya kinerjanya lebih baik lagi.

Sumber Data              : Hasil Wawancara dengan Warga
Di Tulis Oleh             : Tatang Nurdian
Di Berdayakan Oleh : tatangnurdian@blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar