PERAN BPD TERHADAP MUSDES
Pemaparan : Tatang Nurdian
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia ( TPPI )
BPD bertanggung jawab menyelenggarakan musyawarah desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan pasca musdes:
a. Tahap persiapan, BPD bertanggung jawab memastikan kelompok-kelompok masyarakat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat (kelompoknya) secara partisipatif.
Hasil pemetaan kebutuhan inilah yang akan menjadi bahan dalam menetapkan prioritas belanja desa. BPD bersama
masyarakat juga melakukan penilaian terhadap hasil pembangunan yang dijadikan bahan pembahasan Musyawarah Desa.
b. Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan musyawarah desa.
c. Tahap pasca musdes, BPD memastikan prioritas belanja yang ditetapkan musdes dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintahan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar