KALENDER KEGIATAN BPD BULAN MEI
Di Paparkan Oleh : TATANG NURDIAN
Tenaga Pendamping Profesional Indonesia
( TPPI ) P3MD Kab.Sanggau
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya
masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing.
(permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD,
FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada).
(Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri
110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing
(setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-
APBDes) Surat Peringatan kedua apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun
anggaran sebelumnya.
9. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar