Minggu, 30 Agustus 2020

KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULAN JUNI

KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BULAN JUNI
tatangnurdian@blogspot.com
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat.(Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45,serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan).(Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Musyawarah Desa (MUSDES) Evaluasi Program dan Kinerja Pemerintah Desa Semester kesatu. (Permendagri 114/2014, psl 81 dan 82).
9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) Usulan pemebrhentian kades apabila Kades belum menyampaikan Pertanggungjawaban tahun anggaran sebelumnya. (Permendagri 46/2016, psl 8.Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73. Permendagri 66/2017, psl 8, ayat (2), huruf f).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar