GERAKAN MEMBANGUN DESA
tatangnurdian@blogspot.com
Judul ini kerap kali disebut dimana-mana baik di kalangan masyarakat perkotaan maupun masyarakat di pedesaan yakni kata "Membangun". Kata ini bisa dirangkai dengan kata apa saja, tetapi kali ini dirangkai dengan kata Desa yakni "Membangun Desa".
Membangun Desa, istilah ini merupakan gabungan dari kata BANGUN yang mempunyai makna bangkit berdiri, bangun dari tidur, bangun sebuah rumah atau gedung (menurut kamus besar bahasa Indonesia). Kalau digabungkan dengan awalan dan akhiran menjadi satu kata yakni MEMBANGUN yang mengandung arti mendirikan sesuatu seperti mendirikan Sebuah bangunan gedung atau sebuah rumah tangga baru menurut (KBBI).
Maka dapat disimpulkan bahwa MEMBANGUN DESA adalah Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah diluar desa atau Kabupaten/Kota dengan melibatkan masyarakat yang berlokasi di desa, yang mempunyai tujuan mengembangkan kawasan desa dengan pembangunan yang berorientasi desa dan antar desa. Keberadaan pemerintah yang lebih tinggi bertugas hanya sebagai membina, mengawasi, mengontrol sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan arti Membangun Desa dimana menempatkan desa sebagai subyek Pembangunan yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan sekaligus sebagai penerima manfaat dari pembangunan. Dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri dari pemerintahan provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Desa atau kelurahan merupakan satu kesatuan tak terpisahkan NKRI.
Dalam rangka untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan Negara Indonesia yang terdiri atas daerah kabupaten/kota dan daerah provinsi. Daerah kabupaten/kota yang terdiri atas daerah pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan desa dan Kelurahan yang merupakan daerah satuan pemerintahan yang terendah, satu kesatuan yang tak terpisahkan dari satuan sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Dengan demikian kita masuk arti judul berikutnya yakni kata DESA. Kata DESA berasal dari bahasa Sansekerta yaitu DESHI yang berarti tanah kelahiran atau tanah tumpah darah (Marhardhani, 2015 :40)
DESA dapat didefinisikan sebagai Wilayah yang ditempati sejumlah orang yang saling mengenal, hidup bergotong royong, memiliki adat istidat yang relatif sama dan mempunyai tata caranya sendiri, untuk mengatur kehidupan masyarakatnya (Nurcholish, 2011 :2)
Kedudukan desa berada dibawah wilayah kabupaten/kota. Dalam konteks Undang undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Desa yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasar asal usul adat-istiadat setempat (Nurcholish : 2011).
Sedangkan menurut Direktur jenderal pembangunan desa (Ditjenpengdes) Kementerian Pekerjaan Umum RI yang dikutip oleh Marhardhani 2014 :41, menyebutkan ciri-ciri wilayah desa sebagai berikut : 1) perbandingan lahan dengan manusia cukup besar tidak seimbang dengan jumlah
penduduk.
2) Lapangan kerja yang dominan adalah pertanian. 3) Hubungan antara warga sangat akrab. 4) Tradisi lama masih berlaku dalam sosialisasi kehidupan sehari hari.
Undangan-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan desa sebagai Organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat yang berpemerintahan (self goverment) dengan pemerintah lokal (local self goverment) hal ini membuat desa berbentuk Pemerintahan masyarakat atau Pemerintahan yang berbasis pada masyarakat, dan desa berbentuk kesatuan hukum karena mengandung Pemerintahan sekaligus masyarakat (Eko et Al, 2014:34)
Bagaimana untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat desa, hal ini telah ditegaskan dalam Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta kewenangan desa untuk kegiatan kegiatan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan mendirikan apa yang disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Dengan desa dapat menggunakan haknya untuk mengatur masyarakat untuk membuat kegiatan yang memberikan peluang kerja yang berbasis ekonomi KREATIF seperti : 1). Kerajinan tangan (handycraf), 2) Kelompok ternak, 3) Kelompok arisan bergulir, simpan pinjam ( KSP) dan 4) Kelompok Usaha bersama (UBSP), serta kegiatan gotong royong lainnya.
Terkait dengan itu pembentukan badan usaha milik desa (Bundes) mengacu pada peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 tahun 2010 dan juga peraturan Menteri Pembangunan Desa (permendes) dan transparansi Nomor 4 tahun 2015 yakni lebih rinci mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, pembinaan dan pembubaran badan usaha milik desa (Bundes).
Lebih jauh lagi yang dimaksud dengan konsep pembangunan sekarang adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depannya ( Bryant dan White : 2014 :2) pada perinsipnya bahwa PEMBANGUNAN adalah merupakan suatu proses terus menerus yang dilakukan untuk menuju kearah yang lebih baik dari sebelumnya yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan dan kualitas masyarakat yang lebih baik. Unit atau model kegiatan keorganisasian lainnya yang ada di desa yakni ; 1) Forum komonikasi kemasyarakatan (FKK) yang akan memberikan sosialisasi atau pencerahan kepada warga desa tentang pembangunan DESA, 2) Forum komonikasi tokoh agama, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kenyamanan, perilaku menghargai antar pemeluk agama 3) Forum karang taruna, sebagai motor penggerak berbagai kegiatan di masyarakat desa lebih khusus dalam situasi dan kondisi keamanan desa.
Menata dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) menata berasal dari kata dasar TATA yang artinya mengatur, menyusun dan memperbaiki. Dengan demikian tata kota adalah pola fenomena yang terorganisir untuk sebuah kota dalam membangun masa depan sesuai dengan perkembangan (up date) yang aman, damai, bersih, rapih dan indah.
Dengan arti lain MENATA adalah suatu tindakan keberadaan pengalaman atau pengertian yang dinamis lainya untuk membangun sebuah konsep penataan tempat, lokasi agar bisa mengikuti perkembangan zaman (up date).
Dari seluruh rangkaian ulasan diatas dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang ada di desa sangat KOMPLEKS sekali, yakni banyaknya kegiatan yang tidak dikelola dengan baik, banyaknya jenis BANTUAN yang tidak efektif tepat sasaran, sumberdaya sdm didesa yang tidak efektif. Beban pengelolaan DANA yang diberikan dari pemerintahan pusat akan memberikan kamuflase pengelolaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar